Jumat, 12 Juli 2024

SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN KASUS SUAP IZIN EKSPOR BENIH LOBSTER KEMENTERIAN KELAUTAN & PERIKANAN

 Sumber Pemberitaan KPK di Kanal YouTube

Sumber https://www.youtube.com/@HUMASKPK: Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.

Pembacaan vonis akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL di lingkungan KKP pada tahun 2020.

Sementara itu, dalam persidangan pada 29 Juni yang lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Edhy.

Jaksa menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan dituntut untuk membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

Sidang Putusan 2021: Tindak Pidana Korupsi Suap Penetapan Izin Ekspor Benih Lobster

Sumber Video dan Pemberitaan

copyright © AntaraTV Perum LKBN Antara - Indonesia http://www.antaranews.com


DISKUSI PUBLIK: DAFTAR CALON PIMPINAN KPK, KUATKAN HARAPAN INDONESIA

 Posted by Albertus Usada

KPK (Sumber YouTube Channel), sejak Pansel Capim KPK dan Dewas KPK mengumumkan persyaratan dan jadwal pendaftaran pada awal Juni lalu, hingga saat ini sedikitnya sudah 84 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Dan kurang dari sepekan lagi, proses pendaftaran ini akan ditutup.

Dengan sisa waktu yang ada, KPK maupun pemangku kepentingan lainnya seperti masyarakat sipil, akademisi dan seluruh masyarakat sejatinya memiliki irisan kepentingan yang sama. Yaitu urgensi hadirnya kandidat atau calon Pimpinan dan Dewan Pengawas yang ideal secara kuantitas maupun kualitas.

Selain memiliki integritas dan kepemimpinan yang mumpuni, figur Pimpinan dan Dewan Pengawas mendatang diharapkan juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK, sekaligus di saat yang sama menumbuhkan kembali harapan perbaikan dan perubahan positif lembaga maupun bangsa. Untuk itu, KPK bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Visi Integritas menggagas forum diskusi publik, yang bertujuan menggugah awareness publik, untuk bersama mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yangg saat ini telah berjalan.

Menurut penyelenggara, melalui forum ini, seluruh pihak yang memiliki kesamaan semangat dalam pemberantasan korupsi dapat bertukar pikiran dan saran, membangun kriteria ideal pemimpin KPK mendatang, sekaligus sebagai bentuk pendidikan publik. Harapannya, forum ini menghasilkan masukan yang dapat dimanfaatkan oleh Pansel Capim dan Dewas KPK untuk menghasilkan figur ideal yang akan memimpin upaya-upaya pemberantasn korupsi melalui KPK. 

...

Kegiatan dilaksanakan pada Hari Jumat, 12 Juli 2024, Pukul 14.00 WIB.

Zoom Meeting (https://bit.ly/webinarcapimkpk)

KEPATUHAN LHKPN https://www.albert-usada.my.id/2024/09/lhkpn-2009-2023-berbasis-kepatuhan.html#/more 

PENGUMUMAN LHKPN Bidang Yudikatif NHK 85137 ALBERTUS USADA

Sejak 2018 laporan secara Online ke eLHKPN

Publikasi: Pengumuman Resmi oleh KPK

•    LHKPN 2023 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/104652791

•    LHKPN 2022 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/104051367

•    LHKPN 2021 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/102634542

•    LHKPN 2020 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/101261929

•    LHKPN 2019 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/99625711

•    LHKPN 2018 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/1799844

LHKPN 2016-2017

LHKPN 2008-2009 


RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENYUSUNAN INDEKS PENGELOLAAN BMD 2024

 Posted by Albertus Usada


RAKORNAS PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG & JASA

 Posted by Albertus Usada

RAKORNAS PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG & JASA

PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Konferensi Pers KPK, 3 Juli 2024: Penanganan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua perkara di tingkat Penyidikan, yaitu sebagai berikut:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tentang Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020 terkait dengan pembelian peralatan pembasmi virus Covid-19, yang diduga mengakibatkan kerugian Negara lebih kurang sejumlah Rp300 miliar.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan oleh PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018 terkait Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018, dugaan  mengakibatkan kerugian Negara masih dalam perhitungan. 


Sumber Video: Kanal YouTube KPK

Posted by Albertus Usada

Menarik bagi penulis, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Konferensi Pers (Rabu, 3 Juli 2024) melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, yang memberikan keterangan kepada awak media aneka platform pers tentang enanganan dua perkara Dugaan Korupsi, yaitu (1) Pengadaan Alat Perlindungan Diri pada Kementerian Kesehatan; dan (2) tentang Pelimpahan Penyidikan Kejaksaan kepada KPK terhadap Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018.

Dari penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dapat penulis deskripsikan sebagaimana eksplanasi di bawah ini.

Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020:

Pertama, Penyidikan terhadap korupsi Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Perkara tersebut bergulir sejak September 2023 yang telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dugaan kerugian Negara sejumlah 300 miliar, yang perkara tersebut pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen di wilayah Jabodetabek milik tiga tersangka tersebut dengan taksiran nilai harga aset lebih kurang Rp30 miliar, kemudian penyitaan uang tunai dari tersangka dan rekan bisnisnya sejumlah Rp1.540.200.000; penyitaan barang dari rekan bisnis tersangka berupa Artificial Intelligent Disinfection Robot atau robot pembasmi virus covid-19 senilai Rp500 juta; 10 pieces recognition access control terminal senilai Rp350 juta; tiga unit kendaraan bermotor roda empat (satu unit truckbox dan satu unit mobil van), dan satu unit kendaraan bermotor roda dua. Hingga saat ini, penyidik KPK masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan perkara korupsi tersebut. Selanjutnya, KPK berharap adanya laporan dari masyarakat dan kerjasama dari para pihak untuk pengungkapan perkara tersebut.

Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan Pekerjaan Pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018:

Kedua, informasi pelimpahan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan oleh PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada 2017-2018 dari Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Oktober 2023.

Sementara itu, KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada 2017 dan pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 November 2023.

Pelimpahan perkara ini ditandai dengan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI Nomor  B-91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan, yaitu Dugaan Korupsi PT. SCC dari Kejagung.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara a quo telah dilakukan penginputan datanya pada SPDP online KPK oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan RI serta telah teregistrasi pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK pada tanggal 10 Oktober 2023.

”Pelimpahan dimaksud, dalam rangka mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak Hukum (APH), maka Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," demikian kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Direktorat Penyidikan pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya telah melakukan penyidikan perkara ini terkait pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017. Kemudian, juga mengenai pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017.

Dugaan proyek fiktif yang dimaksud adalah terkait kerja sama penyediaan financing untuk project data center. KPK menduga ada keterlibatan pihak ketiga sebagai makelar dalam kasus perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Materi perkara yang dilakukan KPK saat itu juga menjadi bagian penyidikan dari kejaksaan, dalam hal materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan. Sehari sebelumnya, pada hari Kamis (15/2/2024), KPK telah memeriksa Direktur PT. SCC, Andreuw TH. A.F dan didalami soal pengadaan server dan storage system. Selain Andreuw, KPK memeriksa Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO (vide dan Bdk. Kurniawan Fadilah, 3 Juli 2024, https://news.detik.com/berita/d-7421523/kpk-terima-pelimpahan-perkara-dugaan-korupsi-pt-scc-dari-kejagung). PT. SCC tersebut merupakan perseroan atau perusahaan Telekomunikasi yang merupakan anak usaha Telkom Group itu yang merugikan keuangan Negara. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pelimpahan itu dilakukan karena adanya tumpang tindih penanganan perkara antara Kejaksaan dengan KPK.

Media daring Kumparan, pada hari Rabu, 3 Juli 2024 mewartakan, bahwa materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan, demikian mengutip keterangan Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK.

Kemudian, KPK pun melakukan tugas koordinasinya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf a UU 19/2019.

Dalam Pasal 6 huruf b UU 19/2019, menentukan bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Pasal 8 huruf a UU 19/2019, menentukan bahwa dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hemat penulis, bahwa pewujudan sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak Hukum tersebut yang ditandai pihak Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK berdasarkan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Nomor: B-91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan tersebut.

Hemat penulis, Pelimpahan Perkara Penyidikan terhadap pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017 tersebut merupakan Contoh Praktik Terbaik (best practice) Sinergisitas dan Sinkronisasi Penanganan Perkara dalam hal Penindakan Korupsi.

Demikian pula, penulis mengapresiasi adanya Praktik Terbaik dalam bentuk Kerja Sama Antar Aparatur Penegak Hukum (APH) tersebut sebagai konkretisasi praktik pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi yang bekerja sama secara sinergis dan merupakan sinkronisasi pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut Kumparan, mewartakan dan mengutip keterangan Tessa Mahardika Sugiarto bahwa koordinasi terkait teknis pelaksanaan pelimpahan penyidikan perkara kemudian dilakukan pada 7 Maret 2024 lalu di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, dan disepakati kegiatan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 bertempat di Kantor KPK. Pelaksanaannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI pun bersurat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus perihal Koordinasi Pelimpahan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT SCC, bahwa pelimpahan penyidikan perkara itu dilaksanakan pada Jumat (21/6/2024) di Ruang Rapat Sulawesi Lantai 7 Gedung Merah Putih Kantor KPK, dilakukan dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pihak yang menerima yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia serta beberapa orang saksi.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi hukum perkara tersebut, meskipun sudah ada tersangka yang dijerat. Dugaan kerugian negara awal yang ditemukan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, pihak Telkom mengeluarkan pernyataan terkait penyidikan yang dilakukan KPK tersebut. Telkom menghormati dan mendukung penuh langkah penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan sebagaimana dinyatakan VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, yang menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan, dan Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN.

...  

Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah

Posted by Albertus Usada

Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Kolaborasi KPK, Kemendagri, dan BPKP, yang diselenggarakan pada Hari Senin, 8 Juli 2024.


RAKORNAS: PENGUATAN KOMITMEN APARATUR PENGAWAS INTERN PEMERINTAH, MENCEGAH KORUPSI PEMERINTAH DAERAH

 Posted by Albertus Usada

Contoh Praktik Terbaik (best practice) Sinergisitas dan Sinkronisasi Penanganan Perkara Korupsi terkait Pelimpahan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:

Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan Pekerjaan Pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018, dari Kejaksaan Agung RI kepada KPK RI.

Jakarta, 8 Juli 2024: Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Kolaborasi KPK, Kemendagri, dan BPKP, yang diselenggarakan pada hari Rabu, 8 Juli 2024:

 
Sumber Video: Kanal YouTube KPK

Sumber Pemberitaan: Biro Hubungan Masyarakat KPK 

Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Agenda ini diselenggarakan sebagai bagian dari agenda Prioritas Pencegahan Korupsi di Daerah.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat mengoptimalkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.

“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekedar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas (quality assurance) dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah. Melalui peran tersebut, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan perannya, APIP seringkali menemukan permasalahan. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda, antara lain jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP. “Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah.

Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP,” ujar Nawawi. Sebagai bukti komitmen dalam Penguatan APIP, di agenda Rakornas ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan Surat Edaran Bersama, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.

“Setelah Rakornas ini, kami berharap kerjasama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri untuk mengawal agenda pengawasan dari hulu, yaitu mulai dari penyusunan postur anggaran dalam APBD. Kalau dari hulu, banyak sekali potensi penyimpangan yang bisa ditekan,” kata Tito. Selain itu, Tito juga menyampaikan bahwa untuk mendukung keberhasilan APIP, kepala daerah juga memiliki peran. Menurutnya, kunci terpenting dalam menghidupkan APIP adalah melalui political will, yang merupakan keinginan politik kepala daerah untuk dapat memanfaatkan APIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Senada, Kepala BPKP yang diwakili oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan KPK dan Kemendagri atas kolaborasi dan kerja sama yang telah dijalin dengan BPKP dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Pada hari ini, komitmen sinergitas kembali ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP Daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah. Melalui penerbitan Surat Edaran Bersama ini, saya berharap penyelesaian isu-isu persisten yang menghambat efektivitas peran APIP daerah tersebut dapat dituntaskan,” ujar Agustina. 

Bersamaan dengan agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan MCP oleh Ketua KPK, Mendagri, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Penandatanganan ini menjadi simbol ketiga lembaga dalam meneguhkan komitmen pengelolaan MCP sebagai upaya mendukung pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di Daerah.

Baca juga

PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI 

.

... 

KPK: Enam Asas Pelaksanaan Tugas Fungsi Wewenang Institusional

 Posted by Albertus Usada

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
...

...

WEBINAR IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

 Posted by Albertus Usada


...

...

Memahami Nilai Dasar “Integritas”

 Posted by Albertus Usada

INTEGRITAS secara sederhana dimaknai sebagai tindakan atau perilaku baik yang konsisten. Dengan kata lain, seseorang yang berintegritas baik sendiri maupun di depan publik memiliki konsistensi pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang sesuai dengan hati nurani, etika, dan norma-norma sosial yang berlaku.

Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat. Nilai-nilai ini dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi.

KBBI mendefinisikan integritas sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Sehingga integritas sering kali dikaitkan dengan karakter yang dimiliki seseorang.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Integritas dimaknai sebagai kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di KPK.

Di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas membagi Nilai dasar “Integritas” menjadi 14 (empat belas) kewajiban dan 14 (empat belas) larangan yang didalamnya terdapat unsur-unsur dari nilai dasar “Integritas” itu sendiri, antara lain ketaatan pada peraturan perundang-undangan, konsistensi pada nilai-nilai kebenaran, antikorupsi, kejujuran, budi luhur, kebaikan, ketepercayaan, dan reputasi yang baik.



Pentingnya pemahaman tentang Integritas oleh seluruh insan komisi merupakan salah satu cara memedomani dan menjalankan nilai dasar “Integritas” baik di dalam maupun di luar lingkungan KPK, termasuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan penerapan nilai integritas diri secara teratur. Penerapan nilai dasar “Integritas” juga sangat berpengaruh pada peran Pimpinan dalam memberikan contoh dan konsistensi dengan seluruh pemangku kepentingan tentang penerapan nilai dasar “Integritas” itu sendiri. 

Q&A Pemahaman Pemberantasan Korupsi

 Posted by Albertus Usada 

Strategi apa yang digunakan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi?

Dilansir dari buku Strategi Pemberantasan Korupsi (2020) Agni Pratiwi Agasi et al, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye.


Strategi nasional dalam pemberantasan korupsi ada berapa?

Dalam rangka mengembangkan langkah nyata upaya pemberantasan korupsi, BPKP mengembangkan strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilar yaitu, preventif, investigatif dan edukatif.


KPK mempunyai 3 langkah dalam hal pemberantasan korupsi antara lain (?)

Layaknya Trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi KPK memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang.


Apa yang dimaksud dengan KPK dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia?

Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang berfungsi menangani kasus pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun, sehingga dapat menjalankan tugasnya tanpa ada tekanan dari suatu pihak.


Sebutkan nilai-nilai antikorupsi?

Nilai-nilai antikorupsi berjumlah 9 buah, yaitu :

  • Kejujuran. Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang.
  • Kepedulian.
  • Kemandirian.
  • Kedisiplinan.
  • Tanggung Jawab.
  • Kerja Keras.
  • Kesederhanaan.
  • Keberanian.

Langkah langkah upaya pemberantasan korupsi?

1) Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat; 

2) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya;

3) Membangun kode etik di sektor publik; 

4) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis. 

5) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.


Apa yang dimaksud dengan strategi edukasi dan kampanye?

Edukasi dan kampanye dilakukan agar masyarakat tidak melakukan tindakan korupsi. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi.


Bagaimana cara pencegahan dan pemberantasan korupsi?

Berikut ini adalah tips mencegah korupsi sejak dini:

  1. Pendidikan Etika dan Nilai-Nilai Integritas.
  2. Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial.
  3. Pengenalan Keterbukaan dan Akuntabilitas.
  4. Memberikan Teladan.
  5. Penguatan Hukum dan Sistem Pengawasan.
  6. 6. Peningkatan Kesadaran Sosial.
  7. Penguatan Keterlibatan Masyarakat.

Apakah yang menangani pemberantasan korupsi adalah?

Berbeda dengan Polri dan Kejaksaan, KPK memiliki kewenangan lebih khusus terkait pidana korupsi. KPK menangani kasus korupsi sesuai dengan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku. Selain menindak, KPK juga memiliki tugas edukasi dan pencegahan tentang korupsi.


Apa saja bentuk bentuk kegiatan korupsi yang diatur dalam UU pemberantasan korupsi?

Kita hindari 30 Jenis Korupsi, di bawah ini:

·         Menyuap pegawai negeri;

·         Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;

·         Pegawai negeri menerima suap;

·         Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;

·         Menyuap hakim;

·         Menyuap advokat;

·         Hakim dan advokat menerima suap;

·         Hakim menerima suap;


Apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi?

Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.


Apa tujuan sehingga dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK?

Tujuan awal pembentukan KPK adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Lembaga negara ini berfungsi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan.


Apa saja yang dilakukan oleh lembaga KPK untuk memberantas korupsi?

Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi pemerintah dan lembaga publik untuk mencegah korupsi, serta mengedukasi masyarakat tentang integritas. Penyelidikan dan Penyidikan: KPK menyelidiki kasus korupsi, termasuk penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti.


KPK bertanggung jawab kepada siapa?

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Nawawi Pomolango (Plt.)


Apa saja faktor yang menjadi faktor penyebab korupsi?

Menurut Cressey, ada tiga faktor yang membuat seseorang melakukan korupsi, yaitu:

·      Pressure (tekanan)

·      Opportunity (kesempatan)

·      Rationalization (rasionalisasi)

·    Sula Pencegahan, perbaikan pada sistem sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.


Nilai integritas KPK ada berapa?

Di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas membagi Nilai dasar “Integritas” menjadi 14 (empat belas) kewajiban dan 14 (empat belas) larangan yang didalamnya terdapat unsur-unsur dari nilai dasar “Integritas” itu sendiri.


Prinsip prinsip antikorupsi, apa saja?

Untuk mencegah terjadinya faktor eksternal, Selain memiliki nilai-nilai antikorupsi, setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip- prinsip antikorupsi, yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi/institusi/masyarakat.


Bagaimana peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi?

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.