Media Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN), yaitu bagi Penyelenggara Negara (PN) atau yang Wajib Lapor
(WL) LHKPN yang digunakan adalah dengan format yang ditetapkan oleh KPK
melalui media elektronik maupun non-elektronik sebagai berikut:
· Media Pengumuman KPK;
·
Media Pengumuman Resmi Instansi, dan/atau;
·
Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional.
Pengumuman wajib dilaksanakan oleh PN/WL paling lambat 2 (dua)
bulan setelah PN/WL memperoleh tanda terima atas LHKPN yang telah dinyatakan
lengkap oleh KPK. PN/WL dapat memberikan kuasa kepada KPK untuk melakukan
pengumuman atas Harta Kekayaannya.
Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) menggunakan aplikasi yang berbasis web (web
based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh
PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
Pelaporan dengan menggunakan
formulir baru dimulai per 1 Januari 2017 melalui aplikasi e-LHKPN.
Manfaat LHKPN, antara lain:
= Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL;
= Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Penulis (Albertus Usada) sebagai Hakim/Hakim Tinggi/Hakim Tinggi Pemilah Perkara
pada Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai Penyelenggara Negara di bawah registrasi Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN 85137 di bidang Yudikatif, yang wajibmelaporkan LHKPN dan telah diumumkan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), faktual sejak periode tahun 2008-2009 yang kemudian
secara berkelanjutan (sustainability report) seiring mutasi dan promosi jabatan
struktural dan fungsional sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri, serta perubahan
penambahan/pengurangan harta kekayaan dari periode tahun 2016/2017, 2018,
2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebagaimana
bukti (evidence) Pengumuman LHKPN setiap periode tahun yang
bersangkutan, di bawah ini.
Pengumuman LHKPN 2023:
Pengumuman LHKPN 2022:
Pengumuman LHKPN 2021:
Pengumuman LHKPN 2020:
Pengumuman LHKPN 2019:
Pengumuman LHKPN 2018:
Pengumuman LHKPN 2016/2017 Migrasi dari Sistem Manual ke Elektronik:
Pengumuman LHKPN 2008/2009 Sistem Manual:
0 comments: