Minggu, 08 September 2024

Mempertanggungjawabkan Vonis Perkara Korupsi 2021 Leonardo Jusminarta

by Albertus Usada
Merespon berita rilis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) oleh Julius Ibrani yang dibagikan ke berbagai media pemberitaan elektronik, terutama seputar putusan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang "Vonis ringan Terdakwa Leonardo Jusminarta, ex Komisaris PT. Minarta Dutahutama" di mana penulis (Albertus Usada) sebagai Hakim Ketua Majelis Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., tanggal 1 Maret 2021, yang menjatuhkan putusan dengan amar "Menyatakan terdakwa Leonardo terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi  yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," Amar putusan selengkapnya, di bawah ini.
Untuk menilai apakah putusan atau vonis itu ringan atau tidak, seharusnya sebelum berkomentar seperti itu, maka harus melihat secara komprehensif menyeluruh perjalanan pemeriksaan di persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Yaitu, sejak sidang pertama dengan acara pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK (Senin, 20 Desember 2024), Nota Keberatan Terdakwa/Penasihat Terdakwa, acara Pembuktian, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK (Senin, 15 Februari 2021), Nota Pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa (Senin, 22 Februari 2024), replik-duplik, fakta kasuistis yang terbukti di persidangan pengadilan hingga berpuncak pada acara Pengucapan Putusan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin,1 Maret 2021. 
Penjatuhan pidana dan lamanya pidana penjara maupun dakwaan yang terbukti yang diterapkan terhadap Terdakwa Leonardo Jusminarta tersebut adalah sama dengan Penuntutan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK

AMAR Putusan

MENGADILI:

1.  Menyatakan Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

2.    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp250.000 000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3.  Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4.   Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

5.   Memerintahkan Penuntut Umum agar mencabut dan/atau membuka blokir atas rekening-rekening atas nama Terdakwa sebagai berikut:

1)    Rekening Bank CIMB atas nama Leonardo J Prasetyo dengan Nomor Rekening 703.456.917.000

2)    Rekening Bank CIMB atas nama Leonardo J Prasetyo dengan Nomor Rekening 701.943.805.400

3)    Rekening Bank BCA atas nama Leonardo J Prasetyo dengan Nomor Rekening 505.501.6841

4)    Rekening Bank Mandiri atas nama Leonardo J Prasetyo dengan Nomor Rekening 152.000.7052.687

6.    Menetapkan barang bukti berupa: barang bukti nomor 1 sampai nomor 199 dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rizal Djalil;

7.    Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).


Jurnalis Muhammad Shiddiq dalam laporan hasil persidangan pembacaan putusan yang direkam kemudian di publish di kanal YouTube-nya pada 3 Maret 2021, di bawah ini.

Komisaris Utama PT. Menara Dutahutama Leonardo Divonis Dua Tahun Penjara 

JAKARTA - Muhammad Shidiq, 3 Maret 2021: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana hukuman 2 (dua) Tahun penjara kepada Leonardo Jusminarta Prasetyo Mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, dalam perkara suap Kepada Anggota IV BPK Rizal Djalil terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2018 lalu.

"Menyatakan terdakwa Leonardo terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi  yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (1/3/2021). 

Vonis yang dibacakan hakim ketua Albertus Usada tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi dan Tim yang sebelumnya mengajukan tuntutan kepada Leonardo Jusminarta Prasetyo, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara. Namun denda lebih tinggi Rp250 dari tuntutan sebesar Rp200 dan subsider lebih ringan 3 (tiga) bulan dari tuntutan jaksa 5 (lima) bulan kurungan.

TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum KPK:

1.    Menyatakan Terdakwa LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;

2.    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO berupa Pidana Penjara selama 2 (dua),  dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), subsidiair 5 (lima) bulan kurungan;

3.    Menyatakan Barang Bukti Nomor: ... dst. ...

4.    ... dst. ...;

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK

PERTAMA: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

ATAU

KEDUA: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdna Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, ternyata baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK maupun Terdakwa Leonardo Jusminarta melalui Penasihat Hukumnya tersebut, akhirnya menerima putusan itu; Artinya mereka tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan yang bersangkutan  telah berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa berubah status menjadi terpidana untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasayarakatarn Tangerang. 

Baca: KPK melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa Leonardo Jusminarta di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, pada 10 Maret 2021.

REFLEKSI DIRI: Berdasarkan deskripsi eksplanasi tersebut di atas, apakah Majelis Hakim yang mengadili dan memutus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap Terdakwa Leonardo Jusminarta ex Komisaris PT. Minarta Dutahutama tersebut dinilai menjatuhkan vonis yang ringan atau sangat ringan?   


Latest
Next Post

0 comments: