AMAR Putusan
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp250.000 000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan
Penuntut Umum agar mencabut dan/atau membuka blokir atas rekening-rekening atas
nama Terdakwa sebagai berikut:
1)
Rekening
Bank CIMB atas nama Leonardo J Prasetyo dengan Nomor Rekening 703.456.917.000
2)
Rekening
Bank CIMB atas nama Leonardo J Prasetyo dengan Nomor Rekening 701.943.805.400
3)
Rekening
Bank BCA atas nama Leonardo J Prasetyo dengan Nomor Rekening 505.501.6841
4)
Rekening
Bank Mandiri atas nama Leonardo J Prasetyo dengan Nomor Rekening
152.000.7052.687
6. Menetapkan barang bukti berupa: barang
bukti nomor 1 sampai nomor 199 dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rizal Djalil;
7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Komisaris Utama PT. Menara Dutahutama
Leonardo Divonis Dua Tahun Penjara
JAKARTA - Muhammad Shidiq, 3 Maret 2021: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta menjatuhkan pidana hukuman 2 (dua) Tahun penjara kepada Leonardo
Jusminarta Prasetyo Mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, dalam perkara
suap Kepada Anggota IV BPK Rizal Djalil terkait proyek di Kementerian PUPR
tahun 2018 lalu.
"Menyatakan terdakwa Leonardo
terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi
yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,"
kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Senin (1/3/2021).
Vonis yang dibacakan hakim ketua Albertus
Usada tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum
KPK Ikhsan Fernandi dan Tim yang sebelumnya mengajukan tuntutan kepada
Leonardo Jusminarta Prasetyo, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara. Namun denda lebih tinggi Rp250 dari
tuntutan sebesar Rp200 dan subsider lebih ringan 3 (tiga) bulan dari tuntutan
jaksa 5 (lima) bulan kurungan.
TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum KPK:
1.
Menyatakan
Terdakwa LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO berupa Pidana Penjara
selama 2 (dua), dikurangi selama
Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan
Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), subsidiair 5
(lima) bulan kurungan;
3.
Menyatakan
Barang Bukti Nomor: ... dst. ...
4.
...
dst. ...;
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK:
PERTAMA: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdna Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, ternyata baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK maupun Terdakwa Leonardo Jusminarta melalui Penasihat Hukumnya tersebut, akhirnya menerima putusan itu; Artinya mereka tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa berubah status menjadi terpidana untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasayarakatarn Tangerang.
REFLEKSI DIRI: Berdasarkan deskripsi eksplanasi tersebut di atas, apakah Majelis Hakim yang mengadili dan memutus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terhadap Terdakwa Leonardo Jusminarta ex Komisaris PT. Minarta Dutahutama tersebut dinilai menjatuhkan vonis yang ringan atau sangat ringan?
0 comments: