Sabtu, 07 September 2024

LHKPN 2009-2023 Berbasis Kepatuhan Transparansi dan Akuntabilitas NHK LHKPN 85137

 by Albertus Usada

Menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)[1], laporan harta kekayaan menyediakan informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, saudara, dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan pejabat publik, di bidang Yudikatif.

Sumber image: ACLC KPK

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Pada sisi lain, tuntutan publik berkenaan dengan Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas Dewas KPK masa jabatan 2024-2029, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK agar mewajibkan syarat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pendaftar Capim dan Dewas KPK, sebagai komitmen untuk mengedepankan nilai integritas dalam mencari sosok calon komisioner dan Dewas KPK mendatang[2].

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Monitoring Kepatuhan LHKPN Hakim Tinggi @Albertus Usada

Penulis (AlbertusUsada) sebagai Hakim/Hakim Tinggi/Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai Penyelenggara Negara Bidang Yudikatif di bawah registrasi Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN 85137, yang wajib melaporkan LHKPN, faktual sejak periode tahun 2008-2009 yang kemudian secara berkelanjutan (sustainability report) seiring mutasi dan promosi jabatan struktural dan fungsional sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri (PN), (Ketua dan Wakil Ketua PN) serta perubahan penambahan/pengurangan harta kekayaan dari periode tahun 2016/2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebagaimana bukti (evidence) Tanda Terima LHKPN setiap periode tahun yang bersangkutan, di bawah ini. 

Tanda Terima LHKPN Tahun 2023

 
 Tanda Terima LHKPN Tahun 2022
Tanda Terima LHKPN Tahun 2021

Tanda Terima LHKPN Tahun 2020

Tanda Terima LHKPN Tahun 2019

Tanda Terima LHKPN Tahun 2018

Tanda Terima LHKPN Tahun 2016-2017 

Tanda Terima & Pengumuman LHKPN 2008-2009


Tim SPORA, KPK [3] menjelaskan tentang filosofi pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara tersebut, bahwa LHKPN memiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan. Peran pencegahan LHKPN lahir dari proses pelaporan yang dilakukan pejabat publik yang bersangkutan. Dengan melaporkan harta kekayaannya maka pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi. Di sisi lain, pelaporan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai alat pendeteksi kemungkinan kekayaan Penyelenggara Negara berasal dari sumber yang tidak sah atau terdapat potensi konflik kepentingan.

Amanat dalam aturan perundangan tentang LHKPN, Penyelenggara Negara harus aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang melekat pada Penyelenggara Negara untuk mempertanggungjawabkan harta yang didapatnya dari uang rakyat. KPK memfasilitasi para Penyelenggara Negara laporan harta kekayaannya yang telah dilaporkan ke KPK secara transparan sehingga masyarakat bisa menilai kekayaan Penyelenggara Negara itu wajar atau tidak sesuai dengan profilnya.

Karena menuntut peran aktif Penyelenggara Negara, terkadang masih ada sebagian Penyelenggara Negara mengabaikan kewajiban tersebut. Tugas KPK untuk selalu mengingatkan kewajiban tersebut, tapi terpulang kepada Penyelenggara Negara itu sendiri mau melaporkan harta kekayaannya atau tidak. Dalam UU No.28 tahun 1999 memang ada sanksi bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya sayang, sanksi administratif yang jelas tidak diatur bila Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN kepada KPK atau tidak benar melaporkan harta kekayaannya.

PENGUMUMAN LHKPN Bidang Yudikatif NHK 85137 ALBERTUS USADA

Sejak 2018 laporan secara Online ke eLHKPN

Publikasi: Pengumuman Resmi oleh KPK

    LHKPN 2023 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/104652791

    LHKPN 2022 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/104051367

    LHKPN 2021 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/102634542

    LHKPN 2020 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/101261929

    LHKPN 2019 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/99625711

    LHKPN 2018 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/1799844

LHKPN 2016-2017

LHKPN 2008-2009 

Di sinilah kemudian, peran vital para Penyelenggara Negara di level atas. Mereka punya kewajiban moral dan etik untuk mengingatkan bawahannya melaporkan LHKPN. Bahkan, ada Pemerintahan Daerah yang mewajibkan seluruh pejabat eselon untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK untuk menguji sejauh mana transparansi dan akuntabilitas birokrasi dalam bekerja.

Bila sudah melaporkan LHKPN, profil harta masing-masing pejabat eselon dengan mudah dapat dipantau sebelum menjabat, selama menjabat (mutasi, promosi) sesudah menjabat, hingga pensiun. Bila tak mau melaporkan, kepala daerah tersebut tak segan mencopot karena selama ini indikasi harta eselon I/II disembunyikan di rekening eselon di bawahnya.

Artinya, LHKPN selain butuh kesadaran diri dari pejabat yang terkena aturan untuk melaporkan LHKPN juga mesti didukung oleh lingkungan yang juga mau menegakkan semangat anti korupsi. Bila itu terjadi, pencegahan korupsi dapat dengan mudah berhasil dan tak perlu ada lagi pejabat-pejabat yang terkena kasus korupsi.

Kewajiban Penyelenggara Negara – termasuk penulis sebagai Hakim dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK): NHK LHKPN 85137 di bawah lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) – untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam ragam ketentuan, di bawah ini:

1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (UU 28/1999);

2.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (UU 30/2002);

3.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019);

4.   Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres 5/2004);

5.  Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

6.  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Mereka yang Wajib Lapor

A.  Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/199):

1.   Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2.   Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3.   Menteri

4.   Gubernur

5.   Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan

7.   Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

1)    Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

2)    Pimpinan Bank Indonesia

3)    Pimpinan Perguruan Tinggi

4)    Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia.

5)    Jaksa

6)    Penyidik

7)    Panitera Pengadilan

8)    Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

B.  Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, jabatan-jabatan berikut di bawah ini juga wajib menyampaikan LHKPN, antara lain:

1) Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara

2)    Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan

3)    Pemeriksa Bea dan Cukai

4)    Pemeriksa Pajak

5)    Auditor

6)    Pejabat yang mengeluarkan perijinan

7)    Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat

8)    Pejabat pembuat regulasi.

Sumber Inspirasi:

Kementerian Koordinator Perekonomian RI, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5801/pemerintah-terus-maksimalkan-proses-aksesi-oecd, diakses 7 September 2024 pukul 10.12 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2015. Tim SPORA, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cetakan 1, Jakarta. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anticorruption Center Learning, https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/pengantar-laporan-harta-kekayaan-pejabat-negara-lhkpn 

Endnotes:

[1]    vide https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5801/pemerintah-terus-maksimalkan-proses-aksesi-oecd 

[2]   News Detik https://news.detik.com/berita/d-7374910/icw-desak-pansel-jadikan-kepatuhan-lhkpn-syarat-utama-capim-kpk diakses 5 Juli 2024 pukul 09.48 WIB. 

[3]  Tim SPORA, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2015: Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cetakan 1, Jakarta, h.v, 7-8. 

YOUTUBE: LINKS EDUKASI KPK TENTANG LHKPN 

PERUBAHAN REGULASI LHKPN: KPK menerbitkan Surat Keputusan KPK Nomor 07 tahun 2005 yang digantikan oleh Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam video ini akan dijelaskan tentang pendaftaran dan pengumuman LHKPN menurut Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016.

Previous Post
Next Post

0 comments: