HarianNusa.com, Mataram by Satria Z. Rasyid– Era yang kerap mengalami degradasi moral ini, ternyata masih ada secercah keadilan yang diberikan oleh para pahlawan keadilan. Publik mengangkat topi setinggi-tingginya memberi apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A yang memutus bebas Baiq Nuril dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dialah Albertus Usada SH., MH, seorang ketua majelis dalam sidang yang menjerat Nuril.
Dengan melihat fakta-fakta persidangan dan menggali nilai-nilai sosiologis
di tengah masyarakat, Albertus Usada memberikan putusan yang begitu adil bagi
para pencari keadilan. Bahkan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram ini
mempertaruhkan integritas dan kehormatannya untuk sebuah keadilan. “Demikian
sebelum sidang ditutup majelis mengucapkan terimakasih atas perhatian publik
dan mohon maaf apabila ada ketidaknyamanan selama persidangan, … "Kami
mempertaruhkan integritas dan kehormatan kami dalam persidangan ini,” ujar
Albertus saat membacakan putusan terhadap Nuril pada Rabu (26/7/2017) kemarin.
Ucapan tersebut disambut tepuk tangan dari puluhan pengunjung sidang.
Pengunjung sidang memberikan apresiasi terhadap putusan yang dikeluarkannya.
Terlihat mata hakim Albertus berkaca-kaca melihat Nuril menangis bahagia atas
putusan bebas tersebut.
Ternyata, sosok hakim Albertus memang sering diapresiasi banyak pihak.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B ini terkenal disiplin saat
persidangan. Dia tidak pernah mengulurkan waktu sidang dan sangat teliti dalam
memeriksa setiap perkara. Hakim Albertus membuktikan bahwa masih ada keadilan
di negeri ini. Dia mengembalikan pesona hukum dan pengadilan di negeri ini.
Wajah buram hukum dan pengadilan di benak masyarakat, telah dibersihkan
olehnya. Jika seluruh penegak hukum menggunakan nurani dalam melihat setiap
peristiwa layaknya Albertus, maka di saat itu pula tujuan hukum telah tercapai.
Terimakasih Yang Mulia. Atas jasamu mempertaruhkan kehormatan, kini masyarakat
kembali dapat berharap pada keadilan di negeri kita ini. (Sat, Satria Z. Rasyid).
LINKS Video on YouTube Terkait lainnya:
DPR RI - ASPIRASI -
PERLINDUNGAN HUKUM BAIQ NURIL
Narasumber: AZIZ FAUZI, Kuasa Hukum Baiq Nuril dan TAUFIQULHADI, Anggota
Komisi III DPR RI, FPNASDEM, Dapil JATIM IV, di TVR Parlemen, Biro Pemberitaan
Parlemen - SETJEN DPR RI (Desember 18, 2018).
CNN Indonesia: Perjalanan
Kasus Baiq Nuril, 2017-2019
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
mendukung Baiq Nuril agar mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun MA bergeming dan tetap memenjarakan
baiq selama 6 bulan dan denda RP 500 juta. Dan berikut perjalanan kasus Baiq
Nuril yang telah berlangsung sejak 2012 (Juli 9, 2019).
MetroTV: Jejak Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang divonis enam bulan penjara dan
denda Rp500 juta kini tengah menanti keadilan. Hari ini rencananya Presiden
Jokowi akan mengumumkan amnesti untuk Baiq Nuril (Juli 29, 2019).
Penolakan Mahkamah Agung atas pengajuan
peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril atas kasus pelanggaran UU ITE
membuat Baiq tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Putusan yang menimbulkan pro dan kontra
ini bahkan diangkat di sejumlah media internasional (Juli 7, 2019).
MatroTV: Kronologi
Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram NTB kini menunggu amnesti
dari presiden pascapenolakan pengajuan kembali oleh MA. Kasus Baiq Nuril ini
menjadi perhatian publik karena banyak yang menganggap Baiq Nuril justru
menjadi korban pelecehan asusila, namun hukum berkata lain, Baiq Nuril
dinyatakan melanggar pasal dalam UU ITE (Juli 6, 2019).
MetroTV: DPR-RI,
Fahri Hamzah Kritisi Kasus Baiq Nuril
Narasumber: Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI, Koordinator Kesejahteraan
Rakyat (Korkesra), FPKS/Dapil NTB di TVR Parlemen - Biro Pemberitaan Parlemen -
SETJEN DPR RI (November 19, 2018).
iNews: Kronologi Baiq
Nuril, Perekam Percakapan 'Mesum' Kepala Sekolah di Mataram
Jerat
UU ITE untuk Baiq Nuril: Seorang mantan guru honorer di Mataram, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara
dan denda Rp500 juta. Ia dinilai mencemarkan nama baik orang yang justru diduga
melakukan pelecehan seksual padanya. Ia jadi salah satu korban UU ITE yang jadi
kontroversi.
KompasTV: Kasus Baiq
Nuril, Jokowi: Saya Akan Gunakan Kewenangan
Respon Presiden Jokowi, Beri Perhatian Terhadap Penolakan Mahkamah Agung,
Peninjauan Kembali Baik Nuril (Juli 5, 2019).
Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas peninjauan kembali Baiq Nuril
yang ditolak Mahkamah Agung. Presiden Jokowi akan menggunakan kewenangan yang
ia miliki untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.
TVOne: Mahkamah Agung
Menolak Peninjauan Kembali Perkara Baiq Nuril
Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana
perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Baiq Nuril Makmun. Dengan demikian, sebagaimana keterangan tertulis juru bicara
Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro pada Jumat 5 Juli 2019, putusan kasasi yang
menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku alias Baiq tetap dihukum penjara (Juli
6, 2019).
Reaksi MA Dituding
Ada Maladministrasi Putusan Kasus Baiq Nuril
Penolakan MA atas peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril, terdakwa
kasus penyebaran konten bermuatan asusila, menuai polemik. Ombudsman RI bahkan
menyebut ada potensi maladministrasi dalam putusan MA. Di sisi lain, MA
tegas menolak tudingan tersebut (Juli 9, 2019).
Baiq Nuril Terima Surat Panggilan Kejaksaan Negeri Mataram Pasca-putusan Kasasi MA
Kejaksaan Negeri Mataram tetap memanggil Baiq Nuril Maknun terpidana kasus
pelanggaran Undang-Undang ITE yang merekam percakapan asusila atasannya di SMA
7 Mataram. Kejaksaan Negeri Mataram hanya menunda pemanggilan Nuril selama lima
hari. Sehingga Nuril harus tetap datang ke Kejari Mataram pada Rabu, 21
November mendatang. Pemanggilan itu adalah tindak lanjut dari putusan kasasi
Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta
denda Rp 500 juta (November 17, 2018).
Jaksa Tetap Nyatakan
Baiq Nuril Bersalah dan Langgar UU ITE
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK Baiq Nuril Maknun, terpidana
kasus UU ITE kembali digelar Rabu (16/1/2019) siang di Pengadilan Negeri
Mataram. Dalam persidangan kali ini, jaksa tetap menyatakan Nuril bersalah dan
melanggar UU ITE. Jaksa menilai Baiq Nuril bersalah dan telah melakukan
pelanggaran UU ITE lantaran merekam, mentransmisikan, dan menyebarluaskan
percakapan asusila mantan atasannya yang juga mantan Kepala SMA 7 Mataram,
Muslim. Kuasa hukum Nuril meminta hakim agar pihaknya menghadirkan saksi ahli
atas tanggapan jaksa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sugeng Jauhari
menolaknya. Hakim menolak dengan alasan tidak relevan karena hakim di
Pengadilan Mataram hanya sebagai moderator dan yang memutuskan perkara
permohonan PK adalah Mahkamah Agung (Januari 16, 2019).
KompasTV: PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung
Terpidana kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi
elektronikmengaku berlapang dada atas putusan Mahkamah Agung yang menolak
peninjauan kembali. Pernyataan ini disampaikan baiq nuril di Mataram didampingi
pengacaranya terkait putusan Mahkamah Agung yang menolakpeninjauan kembali.
Atas putusan Mahkamah Agung, Baiq Nuril meminta doa dari masyarakat agar
dirinya dan keluarga kuat menghadapi putusan hukum (Juli 5, 2019).
TribunNews, Komnas
Perempuan: Kejaksaan Sebaiknya Tunda Eksekusi Putusan MA Terhadap Baiq Nuril
Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manulu menyoroti soal kasus pelecehan
seksual yang menimpa eks guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Azriana
mengatakan kejaksaan sebaiknya menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA)
terhadap Baiq Nuril, yang rencananya akan dilakukan pada 21 November 2018. "Apalagi salinan putusannya belum
keluar, baru ketikan putusan," ujarnya di Kantor Komnas Perempuan,
Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Nana, sapaan karibnya, mengatakan, putusan tersebut baru bisa dilaksanakan
setelah salinan putusannya disampaikan. "Hukum acara mengatur agar
pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan
disampaikan," ujarnya.
Sementara itu, Nana juga sudsh berkomunikasi kepada pengacara Baiq Nuril
terkait kasus ini. "Supaya kasus ini segera dilaporkan karena terduga
pelaku itu juga punya kedudukan di Mataram," pungkasnya. Seperti
diketahui, Baiq Nuril dalam putusan kasasi MA, dinyatakan bersalah karena
menyebarkan percakapan pribadi pelaku asusila yang merupakan atasannya. Baiq
Nuril didakwa Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nuril juga dikenai pidana
6 bulan penjara dan denda senilai Rp500 juta (November 19, 2018).
0 comments: