Sabtu, 31 Agustus 2024

IFCE Implementation Q2 - Q4. Global Measure Q4 by Albertus Usada

Feature Article: 

Framework Actualized: The Implementation of the Seven Areas of Court Excellence at Klaten District Court, Central Java, Indonesia by Albertus Usada, Chief Judge of KlatenDistrict Court

Klaten District Court in Indonesia implemented the International Framework for Court Excellence (IFCE) in 2018. This represents a key element of our program towards court excellence under the Indonesian Quality Assurance Accreditation process overseen by Directorate General of the General Courts, the Supreme Court of the Republic of Indonesia.

The accreditation program includes the application of ISO 9001: 2008, ISO 9001: 2015, in which the Klaten District Court achieved its excellent "A" accreditation certificate in November 2, 2016. With the assistance of Mr Danu Harya Yudha from MSI Consulting the court implemented the IFCE over a three month period in the following 4 phases:

1.  Self-assessment This involved a thorough assessment of court processes and analysis of performance compliance in the Seven Areas of the IFCE, using the following methodology:

·       Conducting a review of the self-assessment checklist contained in appendix A of the IFCE.

·       Teams of judges and staff were divided into seven groups for each area of court excellence.

·       Team composition consisted of cross-functional members, from Technical and Non-Technical.

·       After each team performed the assessment for their area, the whole team gathered for a plenary session and to discuss the results.

·       The results were reviewed and approved by the Chief Judge, Klaten District Court.

a. The first self-assessment April 23 - 26, 2018:

Klaten District Court achieved 786 points (79%) as scoring result in the first self-assessment and identified improvements and actions required for each area. The leaders of area #1 Court leadership and management, Judge Irma Wahyuningsih; area #2 Court planning and policies, Judge Novi Wijayanti; area #3 Court resources, Judge Wahyu Setioadi; area #4 Court processes, Judge Sagung Bunga Mayasaputri Antara; area #5 Court user satisfaction, Judge Dian Herminasari, area #6 Affordable court services, Judge Kurnia D Ginting; and area #7 Public trust and confidence, Judge Ira Wati and Judge Tri Margono.

b. The second self-assessment July 2018:

After several action plans had been executed, the teams reassessed the court’s performance in the seven areas with a final self-assessment score of 908 (91%). Details of the results and further description are included in the IFCE Implementation Summary of Klaten District Court, July 2018, pages 18-110. A video describing the implementation journey of IFCE in Klaten District Court can be viewed at: https://youtu.be/r9K2u6qUA3A.

2.  Analysis The analysis builds upon the assessment to determine the areas of the court which are capable of improvement.

3. Improvement Plan The Improvement Plan was developed detailing the areas identified for improvement, using the SMART (systematic, measureable, achievable, realistic, and timely) technique to describe the actions proposed to be taken and the expected outcomes.

4.   Measurement This phase involved specific measurement of the performance, consisting of 2 types of measurement: performance measures and the Global Measures of Court Performance. Public Trust Through the IFCE implementation, Klaten District Court was able to identify improvement areas to increase Court’s performance and gain public trust. Klaten District Court is a Technology and Digital base-court in Indonesia, tasked with simplifying the process within its operation and improving access for Court users.

The Court activity plan includes that we will conduct periodic IFCE self-assessments and internal staff surveys, as part of the Plan-Do-Check-Action (PDCA by W. Edward Deming, Out of the Crisis, 1986) cycle approach in implementing the IFCE. Continuously Improve Court Performance Klaten District Court is dedicated to providing the highest quality judiciary services to Court users within the Klaten jurisdiction. We are a technologically advanced court in Indonesia and we deliver our services in practical, cost efficient and high quality ways. It is important for Klaten District Court to maintain public trust and confidence. The IFCE enables us to take a journey forward to transform into an ‘Excellent Court’. Klaten District Court is committed to continued use of the IFCE, and using it to methodologically improve Court performance. Throughout the experience, it demonstrated that the IFCE is a valuable model that provides a clear process for leaders, judges and staff, to views and design a blueprint for change. We will continue to challenge ourselves, in providing best services to court users.

Further more this My Feature Article, p.6-7 on ICCE-Newsletter Document, download here.

Implementation Summary

Jumat, 30 Agustus 2024

Satria Z. Rasyid, Jurnalis: Hakim Albertus Usada, Pertaruhkan Kehormatan Demi Sebuah Keadilan

HarianNusa.com, Mataram by Satria Z. Rasyid– Era yang kerap mengalami degradasi moral ini, ternyata masih ada secercah keadilan yang diberikan oleh para pahlawan keadilan. Publik mengangkat topi setinggi-tingginya memberi apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A yang memutus bebas Baiq Nuril dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dialah Albertus Usada SH., MH, seorang ketua majelis dalam sidang yang menjerat Nuril. 

Source image: OpinioJuris.Org

 
Satria Z. Rasyid, Jurnalis HarianNusa.Com, Mataram, NTB: Bersama hakim anggota, Ranto Indra Karta dan Ferdinand M. Leander, mereka mengeluarkan putusan membebaskan Nuril dari dakwaan Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nuril dituntut atas dakwaan "mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman yang mengadung pornografi". Namun pada fakta persidangan, Nuril tidak terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan apa yang didakwakan jaksa. Nuril merekam percakapan Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, H. Muslim, lantaran merasa dilecehkan akibat percakapan mesum H. Muslim padanya.

Dengan melihat fakta-fakta persidangan dan menggali nilai-nilai sosiologis di tengah masyarakat, Albertus Usada memberikan putusan yang begitu adil bagi para pencari keadilan. Bahkan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram ini mempertaruhkan integritas dan kehormatannya untuk sebuah keadilan. “Demikian sebelum sidang ditutup majelis mengucapkan terimakasih atas perhatian publik dan mohon maaf apabila ada ketidaknyamanan selama persidangan, … "Kami mempertaruhkan integritas dan kehormatan kami dalam persidangan ini,” ujar Albertus saat membacakan putusan terhadap Nuril pada Rabu (26/7/2017) kemarin. Ucapan tersebut disambut tepuk tangan dari puluhan pengunjung sidang. Pengunjung sidang memberikan apresiasi terhadap putusan yang dikeluarkannya. Terlihat mata hakim Albertus berkaca-kaca melihat Nuril menangis bahagia atas putusan bebas tersebut.

Ternyata, sosok hakim Albertus memang sering diapresiasi banyak pihak. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B ini terkenal disiplin saat persidangan. Dia tidak pernah mengulurkan waktu sidang dan sangat teliti dalam memeriksa setiap perkara. Hakim Albertus membuktikan bahwa masih ada keadilan di negeri ini. Dia mengembalikan pesona hukum dan pengadilan di negeri ini. Wajah buram hukum dan pengadilan di benak masyarakat, telah dibersihkan olehnya. Jika seluruh penegak hukum menggunakan nurani dalam melihat setiap peristiwa layaknya Albertus, maka di saat itu pula tujuan hukum telah tercapai. Terimakasih Yang Mulia. Atas jasamu mempertaruhkan kehormatan, kini masyarakat kembali dapat berharap pada keadilan di negeri kita ini. (Sat, Satria Z. Rasyid).

LINKS Video on YouTube Terkait lainnya:

DPR RI - ASPIRASI - PERLINDUNGAN HUKUM BAIQ NURIL

Narasumber: AZIZ FAUZI, Kuasa Hukum Baiq Nuril dan TAUFIQULHADI, Anggota Komisi III DPR RI, FPNASDEM, Dapil JATIM IV, di TVR Parlemen, Biro Pemberitaan Parlemen - SETJEN DPR RI (Desember 18, 2018).

CNN Indonesia: Perjalanan Kasus Baiq Nuril, 2017-2019

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendukung Baiq Nuril agar mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun MA bergeming dan tetap memenjarakan baiq selama 6 bulan dan denda RP 500 juta. Dan berikut perjalanan kasus Baiq Nuril yang telah berlangsung sejak 2012 (Juli 9, 2019).

 

MetroTV: Jejak Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kini tengah menanti keadilan. Hari ini rencananya Presiden Jokowi akan mengumumkan amnesti untuk Baiq Nuril (Juli 29, 2019).

 

MetroTV: Nestapa Baiq Nuril

Penolakan Mahkamah Agung atas pengajuan peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril atas kasus pelanggaran UU ITE membuat Baiq tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Putusan yang menimbulkan pro dan kontra ini bahkan diangkat di sejumlah media internasional (Juli 7, 2019).

 

MatroTV: Kronologi Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram NTB kini menunggu amnesti dari presiden pascapenolakan pengajuan kembali oleh MA. Kasus Baiq Nuril ini menjadi perhatian publik karena banyak yang menganggap Baiq Nuril justru menjadi korban pelecehan asusila, namun hukum berkata lain, Baiq Nuril dinyatakan melanggar pasal dalam UU ITE (Juli 6, 2019).

 

MetroTV: DPR-RI, Fahri Hamzah Kritisi Kasus Baiq Nuril

Narasumber: Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI, Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), FPKS/Dapil NTB di TVR Parlemen - Biro Pemberitaan Parlemen - SETJEN DPR RI (November 19, 2018).

 

iNews: Kronologi Baiq Nuril, Perekam Percakapan 'Mesum' Kepala Sekolah di Mataram

Jerat UU ITE untuk Baiq Nuril: Seorang mantan guru honorer di Mataram, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Ia dinilai mencemarkan nama baik orang yang justru diduga melakukan pelecehan seksual padanya. Ia jadi salah satu korban UU ITE yang jadi kontroversi.

 

KompasTV: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Akan Gunakan Kewenangan

Respon Presiden Jokowi, Beri Perhatian Terhadap Penolakan Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali Baik Nuril (Juli 5, 2019).

Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas peninjauan kembali Baiq Nuril yang ditolak Mahkamah Agung. Presiden Jokowi akan menggunakan kewenangan yang ia miliki untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.

 

TVOne: Mahkamah Agung Menolak Peninjauan Kembali Perkara Baiq Nuril

Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril Makmun. Dengan demikian, sebagaimana keterangan tertulis juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro pada Jumat 5 Juli 2019, putusan kasasi yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku alias Baiq tetap dihukum penjara (Juli 6, 2019).

 

Reaksi MA Dituding Ada Maladministrasi Putusan Kasus Baiq Nuril

Penolakan MA atas peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril, terdakwa kasus penyebaran konten bermuatan asusila, menuai polemik. Ombudsman RI bahkan menyebut ada potensi maladministrasi dalam putusan MA. Di sisi lain, MA tegas menolak tudingan tersebut (Juli 9, 2019).

Baiq Nuril Terima Surat Panggilan Kejaksaan Negeri Mataram Pasca-putusan Kasasi MA

Kejaksaan Negeri Mataram tetap memanggil Baiq Nuril Maknun terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang merekam percakapan asusila atasannya di SMA 7 Mataram. Kejaksaan Negeri Mataram hanya menunda pemanggilan Nuril selama lima hari. Sehingga Nuril harus tetap datang ke Kejari Mataram pada Rabu, 21 November mendatang. Pemanggilan itu adalah tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta (November 17, 2018).

 

Jaksa Tetap Nyatakan Baiq Nuril Bersalah dan Langgar UU ITE

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus UU ITE kembali digelar Rabu (16/1/2019) siang di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam persidangan kali ini, jaksa tetap menyatakan Nuril bersalah dan melanggar UU ITE. Jaksa menilai Baiq Nuril bersalah dan telah melakukan pelanggaran UU ITE lantaran merekam, mentransmisikan, dan menyebarluaskan percakapan asusila mantan atasannya yang juga mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim. Kuasa hukum Nuril meminta hakim agar pihaknya menghadirkan saksi ahli atas tanggapan jaksa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sugeng Jauhari menolaknya. Hakim menolak dengan alasan tidak relevan karena hakim di Pengadilan Mataram hanya sebagai moderator dan yang memutuskan perkara permohonan PK adalah Mahkamah Agung (Januari 16, 2019).

 

KompasTV: PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

Terpidana kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronikmengaku berlapang dada atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali. Pernyataan ini disampaikan baiq nuril di Mataram didampingi pengacaranya terkait putusan Mahkamah Agung yang menolakpeninjauan kembali. Atas putusan Mahkamah Agung, Baiq Nuril meminta doa dari masyarakat agar dirinya dan keluarga kuat menghadapi putusan hukum (Juli 5, 2019).

 

TribunNews, Komnas Perempuan: Kejaksaan Sebaiknya Tunda Eksekusi Putusan MA Terhadap Baiq Nuril

Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manulu menyoroti soal kasus pelecehan seksual yang menimpa eks guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Azriana mengatakan kejaksaan sebaiknya menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril, yang rencananya akan dilakukan pada 21 November 2018. "Apalagi salinan putusannya belum keluar, baru ketikan putusan," ujarnya di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Nana, sapaan karibnya, mengatakan, putusan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah salinan putusannya disampaikan. "Hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan," ujarnya.


Sementara itu, Nana juga sudsh berkomunikasi kepada pengacara Baiq Nuril terkait kasus ini. "Supaya kasus ini segera dilaporkan karena terduga pelaku itu juga punya kedudukan di Mataram," pungkasnya. Seperti diketahui, Baiq Nuril dalam putusan kasasi MA, dinyatakan bersalah karena menyebarkan percakapan pribadi pelaku asusila yang merupakan atasannya. Baiq Nuril didakwa Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nuril juga dikenai pidana 6 bulan penjara dan denda senilai Rp500 juta (November 19, 2018).