Sumber Pemberitaan KPK di Kanal YouTube
Sumber https://www.youtube.com/@HUMASKPK: Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.
Pembacaan vonis akan dipimpin oleh ketua
majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa
penuntut umum menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL di
lingkungan KKP pada tahun 2020.
Sementara itu, dalam persidangan pada 29
Juni yang lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun
penjara pada Edhy.
Jaksa menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan dituntut untuk membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.
0 comments: