Jumat, 12 Juli 2024

PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Konferensi Pers KPK, 3 Juli 2024: Penanganan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua perkara di tingkat Penyidikan, yaitu sebagai berikut:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tentang Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020 terkait dengan pembelian peralatan pembasmi virus Covid-19, yang diduga mengakibatkan kerugian Negara lebih kurang sejumlah Rp300 miliar.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan oleh PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018 terkait Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018, dugaan  mengakibatkan kerugian Negara masih dalam perhitungan. 


Sumber Video: Kanal YouTube KPK

Posted by Albertus Usada

Menarik bagi penulis, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Konferensi Pers (Rabu, 3 Juli 2024) melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, yang memberikan keterangan kepada awak media aneka platform pers tentang enanganan dua perkara Dugaan Korupsi, yaitu (1) Pengadaan Alat Perlindungan Diri pada Kementerian Kesehatan; dan (2) tentang Pelimpahan Penyidikan Kejaksaan kepada KPK terhadap Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018.

Dari penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dapat penulis deskripsikan sebagaimana eksplanasi di bawah ini.

Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020:

Pertama, Penyidikan terhadap korupsi Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Perkara tersebut bergulir sejak September 2023 yang telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dugaan kerugian Negara sejumlah 300 miliar, yang perkara tersebut pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen di wilayah Jabodetabek milik tiga tersangka tersebut dengan taksiran nilai harga aset lebih kurang Rp30 miliar, kemudian penyitaan uang tunai dari tersangka dan rekan bisnisnya sejumlah Rp1.540.200.000; penyitaan barang dari rekan bisnis tersangka berupa Artificial Intelligent Disinfection Robot atau robot pembasmi virus covid-19 senilai Rp500 juta; 10 pieces recognition access control terminal senilai Rp350 juta; tiga unit kendaraan bermotor roda empat (satu unit truckbox dan satu unit mobil van), dan satu unit kendaraan bermotor roda dua. Hingga saat ini, penyidik KPK masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan perkara korupsi tersebut. Selanjutnya, KPK berharap adanya laporan dari masyarakat dan kerjasama dari para pihak untuk pengungkapan perkara tersebut.

Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan Pekerjaan Pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018:

Kedua, informasi pelimpahan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan oleh PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada 2017-2018 dari Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Oktober 2023.

Sementara itu, KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada 2017 dan pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 November 2023.

Pelimpahan perkara ini ditandai dengan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI Nomor  B-91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan, yaitu Dugaan Korupsi PT. SCC dari Kejagung.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara a quo telah dilakukan penginputan datanya pada SPDP online KPK oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan RI serta telah teregistrasi pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK pada tanggal 10 Oktober 2023.

”Pelimpahan dimaksud, dalam rangka mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak Hukum (APH), maka Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," demikian kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Direktorat Penyidikan pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya telah melakukan penyidikan perkara ini terkait pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017. Kemudian, juga mengenai pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017.

Dugaan proyek fiktif yang dimaksud adalah terkait kerja sama penyediaan financing untuk project data center. KPK menduga ada keterlibatan pihak ketiga sebagai makelar dalam kasus perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Materi perkara yang dilakukan KPK saat itu juga menjadi bagian penyidikan dari kejaksaan, dalam hal materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan. Sehari sebelumnya, pada hari Kamis (15/2/2024), KPK telah memeriksa Direktur PT. SCC, Andreuw TH. A.F dan didalami soal pengadaan server dan storage system. Selain Andreuw, KPK memeriksa Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO (vide dan Bdk. Kurniawan Fadilah, 3 Juli 2024, https://news.detik.com/berita/d-7421523/kpk-terima-pelimpahan-perkara-dugaan-korupsi-pt-scc-dari-kejagung). PT. SCC tersebut merupakan perseroan atau perusahaan Telekomunikasi yang merupakan anak usaha Telkom Group itu yang merugikan keuangan Negara. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pelimpahan itu dilakukan karena adanya tumpang tindih penanganan perkara antara Kejaksaan dengan KPK.

Media daring Kumparan, pada hari Rabu, 3 Juli 2024 mewartakan, bahwa materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan, demikian mengutip keterangan Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK.

Kemudian, KPK pun melakukan tugas koordinasinya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf a UU 19/2019.

Dalam Pasal 6 huruf b UU 19/2019, menentukan bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Pasal 8 huruf a UU 19/2019, menentukan bahwa dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hemat penulis, bahwa pewujudan sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak Hukum tersebut yang ditandai pihak Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK berdasarkan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Nomor: B-91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan tersebut.

Hemat penulis, Pelimpahan Perkara Penyidikan terhadap pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017 tersebut merupakan Contoh Praktik Terbaik (best practice) Sinergisitas dan Sinkronisasi Penanganan Perkara dalam hal Penindakan Korupsi.

Demikian pula, penulis mengapresiasi adanya Praktik Terbaik dalam bentuk Kerja Sama Antar Aparatur Penegak Hukum (APH) tersebut sebagai konkretisasi praktik pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi yang bekerja sama secara sinergis dan merupakan sinkronisasi pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut Kumparan, mewartakan dan mengutip keterangan Tessa Mahardika Sugiarto bahwa koordinasi terkait teknis pelaksanaan pelimpahan penyidikan perkara kemudian dilakukan pada 7 Maret 2024 lalu di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, dan disepakati kegiatan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 bertempat di Kantor KPK. Pelaksanaannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI pun bersurat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus perihal Koordinasi Pelimpahan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT SCC, bahwa pelimpahan penyidikan perkara itu dilaksanakan pada Jumat (21/6/2024) di Ruang Rapat Sulawesi Lantai 7 Gedung Merah Putih Kantor KPK, dilakukan dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pihak yang menerima yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia serta beberapa orang saksi.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi hukum perkara tersebut, meskipun sudah ada tersangka yang dijerat. Dugaan kerugian negara awal yang ditemukan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, pihak Telkom mengeluarkan pernyataan terkait penyidikan yang dilakukan KPK tersebut. Telkom menghormati dan mendukung penuh langkah penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan sebagaimana dinyatakan VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, yang menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan, dan Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN.

...  
Previous Post
Next Post

0 comments: