Konferensi Pers KPK, 3 Juli 2024: Penanganan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua perkara di tingkat Penyidikan, yaitu sebagai berikut:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tentang Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020 terkait dengan pembelian peralatan pembasmi virus Covid-19, yang diduga mengakibatkan kerugian Negara lebih kurang sejumlah Rp300 miliar.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan oleh PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018 terkait Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018, dugaan mengakibatkan kerugian Negara masih dalam perhitungan.
Posted by Albertus Usada
Menarik bagi penulis, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Konferensi Pers (Rabu, 3 Juli 2024) melalui Juru Bicara KPK, Tessa
Mahardika Sugiarto, yang memberikan keterangan kepada awak media aneka platform
pers tentang enanganan dua perkara Dugaan Korupsi, yaitu (1) Pengadaan Alat
Perlindungan Diri pada Kementerian Kesehatan; dan (2) tentang Pelimpahan
Penyidikan Kejaksaan kepada KPK terhadap Pembelian server dan storage oleh PT.
Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan
terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT.
SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018.
Dari penanganan dua perkara dugaan
tindak pidana korupsi tersebut, dapat penulis deskripsikan sebagaimana
eksplanasi di bawah ini.
Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020:
Pertama, Penyidikan terhadap korupsi Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Perkara tersebut bergulir
sejak September 2023 yang telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dugaan
kerugian Negara sejumlah 300 miliar, yang perkara tersebut pada Juni 2024,
penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit
apartemen di wilayah Jabodetabek milik tiga tersangka tersebut dengan taksiran nilai
harga aset lebih kurang Rp30 miliar, kemudian penyitaan uang tunai dari
tersangka dan rekan bisnisnya sejumlah Rp1.540.200.000; penyitaan barang dari
rekan bisnis tersangka berupa Artificial Intelligent Disinfection Robot
atau robot pembasmi virus covid-19 senilai Rp500 juta; 10 pieces recognition
access control terminal senilai Rp350 juta; tiga unit kendaraan bermotor
roda empat (satu unit truckbox dan satu unit mobil van), dan satu unit
kendaraan bermotor roda dua. Hingga saat ini, penyidik KPK masih menelusuri
aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan perkara korupsi
tersebut. Selanjutnya, KPK berharap adanya laporan dari masyarakat dan
kerjasama dari para pihak untuk pengungkapan perkara tersebut.
Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan Pekerjaan Pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018:
Kedua, informasi pelimpahan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan oleh PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada 2017-2018 dari Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Oktober 2023.
Sementara itu, KPK melakukan penyidikan perkara
dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT.
Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada 2017 dan pekerjaan pengadaan server
dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT.
Granary Reka Cipta pada 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal
8 November 2023.
Pelimpahan perkara ini ditandai dengan surat
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan RI Nomor B-91/F.2/Fd.2/01/2024
tanggal 14 Juli 2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan, yaitu Dugaan Korupsi PT. SCC dari Kejagung.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pemberitahuan
dimulainya penyidikan perkara a quo telah dilakukan penginputan datanya
pada SPDP online KPK oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan RI
serta telah teregistrasi pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK pada
tanggal 10 Oktober 2023.
”Pelimpahan dimaksud, dalam rangka mewujudkan
sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar
Aparat Penegak Hukum (APH), maka Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara
tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
KPK," demikian kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Direktorat Penyidikan pada Deputi Bidang Penindakan
dan Eksekusi KPK sebelumnya telah melakukan penyidikan perkara ini terkait
pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada
PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017. Kemudian, juga mengenai
pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang
dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017.
Dugaan proyek fiktif yang dimaksud adalah terkait kerja
sama penyediaan financing untuk project data center. KPK menduga
ada keterlibatan pihak ketiga sebagai makelar dalam kasus perkara tindak pidana
korupsi tersebut.
Materi perkara yang dilakukan KPK saat itu juga
menjadi bagian penyidikan dari kejaksaan, dalam hal materi perkara dugaan
tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau
menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
penyidikannya oleh Kejaksaan. Sehari sebelumnya, pada hari Kamis (15/2/2024),
KPK telah memeriksa Direktur PT. SCC, Andreuw TH. A.F dan didalami soal
pengadaan server dan storage system. Selain Andreuw, KPK
memeriksa Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO (vide dan Bdk.
Kurniawan Fadilah, 3 Juli 2024, https://news.detik.com/berita/d-7421523/kpk-terima-pelimpahan-perkara-dugaan-korupsi-pt-scc-dari-kejagung). PT. SCC tersebut merupakan perseroan
atau perusahaan Telekomunikasi yang merupakan anak usaha Telkom Group itu yang merugikan keuangan Negara. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pelimpahan
itu dilakukan karena adanya tumpang tindih penanganan perkara antara Kejaksaan dengan
KPK.
Media daring Kumparan,
pada hari Rabu, 3 Juli 2024 mewartakan, bahwa materi perkara dugaan tindak
pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau
menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
penyidikannya oleh Kejaksaan, demikian mengutip keterangan Tessa Mahardika
Sugiarto, Juru Bicara KPK.
Kemudian, KPK pun melakukan tugas koordinasinya
sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Pasal 6 huruf b dan
Pasal 8 huruf a UU 19/2019.
Dalam Pasal 6 huruf b UU 19/2019, menentukan bahwa KPK
bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan
pelayanan publik.
Pasal 8 huruf a UU 19/2019, menentukan bahwa dalam
melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, KPK
berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hemat penulis, bahwa pewujudan sinergitas
dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak
Hukum tersebut yang ditandai pihak Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan
perkara tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan
Eksekusi KPK berdasarkan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Nomor: B-91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli
2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan tersebut.
Hemat penulis, Pelimpahan Perkara Penyidikan terhadap pembelian server dan storage oleh PT.
Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan
terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT.
SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017 tersebut merupakan Contoh Praktik
Terbaik (best practice)
Sinergisitas dan Sinkronisasi Penanganan Perkara dalam hal Penindakan Korupsi.
Demikian pula, penulis mengapresiasi adanya Praktik Terbaik dalam bentuk
Kerja Sama Antar Aparatur Penegak Hukum (APH) tersebut sebagai konkretisasi
praktik pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai trigger
mechanism pemberantasan korupsi yang bekerja sama secara sinergis dan merupakan
sinkronisasi pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dengan Kejaksaan Agung dan
Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut Kumparan, mewartakan dan mengutip
keterangan Tessa Mahardika Sugiarto bahwa koordinasi terkait teknis pelaksanaan
pelimpahan penyidikan perkara kemudian dilakukan pada 7 Maret 2024 lalu di
Gedung Kartika Kejaksaan Agung, dan disepakati kegiatan dilaksanakan pada bulan
Juni 2024 bertempat di Kantor KPK. Pelaksanaannya, Deputi Bidang Koordinasi dan
Supervisi KPK RI pun bersurat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
perihal Koordinasi Pelimpahan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
pada PT SCC, bahwa pelimpahan penyidikan perkara itu dilaksanakan pada Jumat
(21/6/2024) di Ruang Rapat Sulawesi Lantai 7 Gedung Merah Putih Kantor KPK, dilakukan
dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan yaitu
Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik
Indonesia dan pihak yang menerima yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia serta beberapa orang saksi.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi hukum perkara
tersebut, meskipun sudah ada tersangka yang dijerat. Dugaan kerugian negara
awal yang ditemukan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, pihak Telkom mengeluarkan pernyataan terkait
penyidikan yang dilakukan KPK tersebut. Telkom menghormati dan mendukung penuh
langkah penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini
tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan
manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan
sebagaimana dinyatakan VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko,
yang menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak
mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan, dan Manajemen Telkom
berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum
yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG)
dan wujud program bersih-bersih BUMN.
0 comments: