Posted by Albertus Usada
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia di Indonesia.
Pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal
sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera. Dan dalam rangka mewujudkan upaya pencegahan korupsi
sebagaimana dimaksud, maka diperlukan strategi nasional yang lebih terfokus,
terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak.
Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya telah
dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa
instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola
pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset
negara.
Pada tingkat internasional, Pemerintah juga aktif terlibat dalam berbagai insiatif global untuk memerangi korupsi. Salah satunya melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa AntiKorupsi, 2003). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan.
0 comments: