Posted by Albertus Usada
INTEGRITAS secara sederhana dimaknai sebagai
tindakan atau perilaku baik yang konsisten. Dengan kata lain, seseorang yang
berintegritas baik sendiri maupun di depan publik memiliki konsistensi pola
pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang sesuai dengan hati nurani, etika,
dan norma-norma sosial yang berlaku.
KBBI mendefinisikan integritas sebagai mutu,
sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki
potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Sehingga
integritas sering kali dikaitkan dengan karakter yang dimiliki seseorang.
Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun
2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Integritas dimaknai sebagai
kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan
hati nurani dan norma yang berlaku di KPK.
Di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3
Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan
Korupsi, Dewan Pengawas membagi Nilai dasar “Integritas” menjadi 14 (empat
belas) kewajiban dan 14 (empat belas) larangan yang didalamnya terdapat
unsur-unsur dari nilai dasar “Integritas” itu sendiri, antara lain ketaatan
pada peraturan perundang-undangan, konsistensi pada nilai-nilai kebenaran,
antikorupsi, kejujuran, budi luhur, kebaikan, ketepercayaan, dan reputasi yang
baik.
Pentingnya pemahaman tentang Integritas oleh seluruh insan komisi merupakan salah satu cara memedomani dan menjalankan nilai dasar “Integritas” baik di dalam maupun di luar lingkungan KPK, termasuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan penerapan nilai integritas diri secara teratur. Penerapan nilai dasar “Integritas” juga sangat berpengaruh pada peran Pimpinan dalam memberikan contoh dan konsistensi dengan seluruh pemangku kepentingan tentang penerapan nilai dasar “Integritas” itu sendiri.
0 comments: