Jumat, 12 Juli 2024

Memahami Nilai Dasar “Integritas”

 Posted by Albertus Usada

INTEGRITAS secara sederhana dimaknai sebagai tindakan atau perilaku baik yang konsisten. Dengan kata lain, seseorang yang berintegritas baik sendiri maupun di depan publik memiliki konsistensi pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang sesuai dengan hati nurani, etika, dan norma-norma sosial yang berlaku.

Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat. Nilai-nilai ini dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi.

KBBI mendefinisikan integritas sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Sehingga integritas sering kali dikaitkan dengan karakter yang dimiliki seseorang.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Integritas dimaknai sebagai kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di KPK.

Di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Pengawas membagi Nilai dasar “Integritas” menjadi 14 (empat belas) kewajiban dan 14 (empat belas) larangan yang didalamnya terdapat unsur-unsur dari nilai dasar “Integritas” itu sendiri, antara lain ketaatan pada peraturan perundang-undangan, konsistensi pada nilai-nilai kebenaran, antikorupsi, kejujuran, budi luhur, kebaikan, ketepercayaan, dan reputasi yang baik.



Pentingnya pemahaman tentang Integritas oleh seluruh insan komisi merupakan salah satu cara memedomani dan menjalankan nilai dasar “Integritas” baik di dalam maupun di luar lingkungan KPK, termasuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan penerapan nilai integritas diri secara teratur. Penerapan nilai dasar “Integritas” juga sangat berpengaruh pada peran Pimpinan dalam memberikan contoh dan konsistensi dengan seluruh pemangku kepentingan tentang penerapan nilai dasar “Integritas” itu sendiri. 

Previous Post
Next Post

0 comments: