Posted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Dalam lalu lintas perbankan, setiap kredit yang telah disetujui antara pihak bank sebagai kreditor dengan nasabah sebagai debitor, dan kredit sebagai perikatan (verbinteniss) harus dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis. Normatif, perjanjian kredit tersebut perjanjian pendahuluan atau pactum de contrahendo, yaitu perjanjian kredit mendahului perjanjian utang piutang, dan kemudian perjanjian utang piutang merupakan pelaksanaan dari perjanjian kredit sebagai perjanjian pendahuluan tersebut.
. .. dst ... masih menunggu koreksi dan verifikasi penulisan ...
( Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan ini )
.
0 comments: