Sabtu, 09 April 2022

Kreditor Separatis sebagai Kreditor Pemegang Hak Tanggungan

Posted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

Kepailitan merupakan sitaan umum menurut hukum atas seluruh harta kekayaan Debitor, agar tercapai perdamaian antara Debitor dan Kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil di antara para Kreditor. Dalam hal ini penyitaan dilakukan oleh pengadilan dan kemudian dilakukan eksekusi atas semua harta Debitor tersebut demi untuk kepentingan bersama para Kreditor sesuai prinsip jaminan umum Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. 

Kepailitan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (dapat disingkat UU 37/2007 arau UU KPKPU yang menentukan makna yuridis "kepailitan". Kepailitan adalah sitaan umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Hawas) sebagaimana diatur mekanismenya dalam UU KPKPU.

... dst  masih dalam koreksi dan verifikasi pengembangan penulisan ... 

( Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan ini )

... 

 

Kepailitan Debitor: Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis

Posted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

Dalam lalu lintas perbankan, setiap kredit yang telah disetujui antara pihak bank sebagai kreditor dengan nasabah sebagai debitor, dan kredit sebagai perikatan (verbinteniss) harus dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis. Normatif, perjanjian kredit tersebut perjanjian pendahuluan atau pactum de contrahendo, yaitu perjanjian kredit mendahului perjanjian utang piutang, dan kemudian perjanjian utang piutang merupakan pelaksanaan dari perjanjian kredit sebagai perjanjian pendahuluan tersebut. 

Perjanjian kredit itu bersifat konsensual, dan perjanjian utang piutang bersifat riil, yang dimaknai bahwa perjanjian kredit itu baru ada - setelah uang (objek perjanjian) yang dipinjamkan menurut kesepakatan dalam perjanjian kredit itu diserahkan secara nyata (levering) kepada debitor.

. .. dst ... masih menunggu koreksi dan verifikasi penulisan ... 

( Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan ini )

.