Posted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Kepailitan merupakan sitaan umum menurut hukum atas seluruh harta kekayaan Debitor, agar tercapai perdamaian antara Debitor dan Kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil di antara para Kreditor. Dalam hal ini penyitaan dilakukan oleh pengadilan dan kemudian dilakukan eksekusi atas semua harta Debitor tersebut demi untuk kepentingan bersama para Kreditor sesuai prinsip jaminan umum Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata.
... dst masih dalam koreksi dan verifikasi pengembangan penulisan ...
( Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan ini )
...