Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan
c. Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
1. Aspek Pemenuhan
a. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
1) Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
2) Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
3) Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
b. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu:
1) Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
2) Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi;
3) Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi; dan
4) Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi.
c. Keterbukaan Informasi Publik
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
1) Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.
2. Aspek Reform
Aspek reform diukur dengan melihat kondisi apakah:
a. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan dilakukan dengan melihat apakah telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan;
b. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi;
1) Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien;
2) Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien;
c. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat;
1) Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;
2) Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;
3) Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal.
0 comments: