by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Hakim sebagai bagian dari aparatur peradilan dituntut harus memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknis yudisial maupun administrasi yudisial sebagai tacit knowledge, artinya sesuatu yang diketahui dan dialami Hakim yang bersangkutan, namun belum diungkapkan secara jelas dan lengkap. Menurut Dr. Ridwan Mansyur Panitera Mahkamah Agung bahwa “tacit knowledge tersebut sulit ditransfer kepada orang lain, bahkan diantara sesama kolega sekalipun, hal ini karena pengetahuan dan pengalaman tersebut tersimpan pada pikiran masing-masing individu hakim dan aparatur peradilan. Saya sependapat dengan Dr Ridwan Mansyur tentang perlunya upaya mentransformasikan tacit knowledge menjadi explicit knowledge, yaitu pengetahuan yang dapat diungkapkan sehingga dapat diakses dengan mudah oleh orang lain, baik melalui penulisan artikel, jurnal hukum, buku maupun bentuk lainnya.
Hakim Tinggi Pemilah Perkara (disingkat HTPP) pada Mahkamah Agung diperlukan sebagai bentuk upaya penguatan terhadap penerapan sistem kamar, yang salah satunya adalah pembentukan lembaga pemilah perkara, yang dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA, khususnya bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (questions of law) dalam kerangka komprehensif mencapai visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Indonesia yang Agung”.
HTPP perlu memahami tugas Pemilah Perkara, antara lain:
(i) Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan;
(ii) Menelaah substansi perkara, dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III dan IV;
(iii) Menyusun Lembar Usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara;
(iv) Mengirimkan Lembaran Usulan dalam rangkap 3 (tiga) bersama Berkas Asli kepada Panitera Muda Perkara dalam 3 (tiga) amplop tertutup dan/atau menggunakan sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut;
Hasil kerja dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan. Lembar Usulan bersifat rahasia sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan. Lembar Usulan Hakim Tinggi Pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung. Maka, demi peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima seiring dengan sasaran ketiga Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam hal Pelayanan Publik yang Prima, perlu dilakukan terobosan (breaktrough) sebagai Lembar Usulan HTPP berbasis elektronik.
Pemilahan perkara adalah pranata baru dalam sistem penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Keberadaan pemilah perkara merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung (Asep Nursobah, 2021: 277). Pemberlakuan prosedur pemilahan perkara didasarkan pada dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut.
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Asep Nursobah (2021) menjelaskan bahwa tujuan pemberlakuan prosedur pemilahan perkara adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim agung, dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.
Prosedur pemilahan perkara dilakukan oleh Pemilah Perkara yaitu hakim tinggi yang ditempatkan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bertugas memilah berkas perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemilah Perkara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung. Koordinator Pemilah Perkara adalah Panitera Mahkamah Agung.
Tugas Pemilah Perkara adalah sebagai berikut:
1. Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan;
2. Menelaah substansi perkara, dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III dan IV;
3. Menyusun Lembar Usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara;
4. Mengirimkan Lembaran Usulan dalam rangkap 3 (tiga) bersama Berkas Asli kepada Panitera Muda Perkara dalam 3 (tiga) amplop tertutup dan/atau menggunakan sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut;
Hasil kerja dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan. Lembar Usulan bersifat rahasia sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan. Lembar Usulan Hakim Tinggi Pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung.
KATEGORISASI PEMILAHAN PERKARA
Pemilahan perkara merupakan proses pengelompokan perkara kasasi dan peninjauan kembali ke dalam kategori perkara yang pengajuannya memiliki isu hukum (question of law) atau perkara yang hanya mempersoalkan fakta (question of fact) serta kategori perkara yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan kasasi dan peninjauan kembali. Pengelompokan perkara tersebut dibagi menjadi empat kategori yang masing-masing telah ditentukan diferensiasinya dalam SK KMA 268/KMA/SK/XII/2019.
Berkas Perkara Kategori I
Perkara kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali, yang tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut diantaranya, sebagai berikut:
· putusan praperadilan yang tidak boleh diajukan peninjauan kembali;
· putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi, tidak dapat diajukan peninjauan kembali;
· penetapan konsinyasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tidak dapat diajukan upaya hukum apapun; dan
· putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Penyampaian Lembar Usulan Pemilahan Perkara Kategori I kepada Panitera Muda Perkara
Berdasarkan evaluasi terhadap pemilahan perkara yang dilaksanakan selama periode Maret-Juni 2020, Panitera Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh diktum kedua Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, dipandang perlu memberikan petunjuk terkait penyampaian Lembar Usulan Pemilahan Perkara Kategori I yang disampaikan melalui Memorandum Panitera MA Nomor 1019/PAN/HK.00/6/2020 tanggal 25 Juni 2020, memberikan pengaturan sebagai berikut
· Bahwa berdasarkan SK Ketua MA Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, tugas Tim Pemilahan Perkara adalah menelaah berkas perkara dan menentukan kategori perkara pada Kategori I, Kategori II, Kategori III dan Kategori IV yang dilakukan sebelum berkas diberikan nomor perkara. Hasil telaah (Lembar Usulan) disampaikan melalui amplop tertutup kepada Panitera Muda Perkara;
· Bahwa kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali yang ditentukan oleh Undang-Undang sehingga tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung. Berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 2011, apabila perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan Kasasi/PK (baca: Kategori I) tetap dikirim ke Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. Dengan demikian, tidak tepat apabila lembar usulan Kategori I disampaikan dalam amplop tertutup;
· Bahwa berdasarkan hal tersebut, apabila hasil telaahan Tim Pemilah Perkara menemukan berkas perkara Kategori I, maka lembar usulannya disampaikan secara terbuka kepada Panitera Muda Perkara, kemudian Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung mengembalikan berkas tersebut kepada Pengadilan Pengaju dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi perkara.
Berkas Perkara Kategori II
Berkas perkara kategori II adalah perkara yang alasan kasasi atau peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Perkara kasasi/peninjauan kembali dengan kualifikasi tersebut dalam perkara perdata, pidana, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara adalah sebagai berikut:
Perkara Perdata
Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata adalah sebaga berikut:
· Putusan Pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili perjanjian fidusia atau perjanjian kredit dengan agunan;
· Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang amarnya menolak gugatan debitor yang wanprestasi dalam perjanjian kredit terhadap proses eksekusi hak tanggungan;
· Putusan pengadilan negeri yang amarnya menolak gugatan pembatalan arbitrase;
· Putusan pengadilan negeri atas perselisihan partai politik terkait Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
· Peninjauan kembali kedua atau lebih, bukan karena alasan putusan yang saling bertentangan;
· Putusan permohonan pernyataan pailit dan putusan permohonan PKPU dan putusan-putusan dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU, yang tidak ada upaya hukum, tetapi diajukan ke Mahkamah Agung;
· Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Perkara Pidana
Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana adalah sebaga berikut:
- Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
- Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan;
- Putusan Pengadilan Tinggi terhadap perlawanan Penuntut Umum atas Putusan Sela pengadilan negeri yang mengabulkan eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
- Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Perkara Perdata Agama
Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata agama adalah sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama tentang perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan yang amarnya menolak perlawanan tersebut;
- Putusan pengadilan agama yang amarnya menolak gugatan pembatalan arbitrase syariah;
- Peninjauan kembali kedua atau lebih, bukan karena alasan putusan yang saling bertentangan;
- Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
- Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Mahkamah Syar’iyah, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan;
- Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
- Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Perkara Pidana Militer
Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana militer adalah sebagai berikut:
· Peninjauan kembali yang diajukan oleh Oditur/Jaksa Penuntut Umum kecuali yang ditentukan dalam Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ;
· Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan permohonan peninjauan kembali diajukan melalui kuasanya;
· Putusan Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama terhadap keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP jo. Pasal 145 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
· Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Perkara Tata Usaha Negara
Berkas Perkara kategori II untuk perkara tata usaha negara adalah sebagai berikut:
· Pembatasan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terkait pemberlakuan Keputusan Tata Usaha Negara jika sifatnya grey area (belum jelas), tetap diteruskan ke Majelis Hakim;
· Keputusan tentang kepengurusan partai yang merupakan kewenangan peradilan umum;
· Penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
· Sertifikat atau keputusan di bidang pertanahan yang masih terdapat masalah kepemilikan atas tanah atau perkara perdatanya sedang diproses;
· Objek sengketa yang nyata-nyata menjadi kewenangan pengadilan pajak;
· Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Berkas Perkara Kategori III
Berkas perkara kategori III adalah perkara kasasi/peninjauan kembali yang mempersoalkan fakta (questions of fact):
1. keberatan atas penilaian hasil pembuktian oleh judex facti;
2. tidak ada kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata;
3. tidak ada pertentangan dalam putusan hakim;
4. tidak ada novum dan/atau ada novum tetapi tidak bersifat menentukan;
5. keberatan atas berat ringannya hukuman dan yang sesuai dengan pedoman pemidanaan (dalam rentang) untuk perkara pidana tertentu.
Berkas Perkara Kategori IV
Berkas perkara kategori IV adalah perkara biasa yang tidak termasuk dalam kategori I, II, dan III yang berdasarkan pertimbangan Tim Pemilahan Perkara mengandung masalah hukum yang harus diputus oleh majelis hakim agung.
Referensi:
Asep Nursobah, 2021. Sistem Pemilahan Perkara, 19 Juli 2021, Kepaniteraan Mahkamah Agung di links https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/sistem-kamar/pemilahan-perkara/277-uncategorised?layout=, akses pada 26 Juli 2021 pukul 15.27 WITA.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/sistem-kamar/pemilahan-perkara, akses pada 2 Maret 2022 pukul 08.48 WITA.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1735-ma-selenggarakan-rapat-evaluasi-sistem-pemilahan-perkara-kasasi-pk, akses pada 2 Februari 2021 pukul 10.22 WITA.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1722-ma-ri-dan-hoge-raad-belanda-selenggarakan-workshop-online-pemilahan-perkara, akses pada 3 Maret 2022 pukul 15.32 WITA.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1719-kepaniteraan-ma-selenggarakan-orientasi-kerja-hakim-pemilah-perkara, akses pada 2 Maret 2022 pukul 11.18 WITA.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/453-perkuat-sistem-kamar-kepaniteraan-selenggarakan-fgd-alur-perkara-sistem-kamar , akses pada 12 Januari 2022 pukul 10.28 WITA.
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1956-panitera-ma-menutup-diklat-teknis- yudisial-pranata-peradilan, akses pada 2 Maret 2022 pukul 11.08 WITA.
Sahbani, Agus. 2021. Mekanisme Pemilahan Perkara Kasasi-PK di Mahkamah Agung, di laman Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-mekanisme-pemilahan-perkara-kasasi-pk-di-ma-lt6017b61f5d73b/ , akses pada 7 Maret 2021 pukul 09.22 WIB.
0 comments: