Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 disusun untuk membantu menjabarkan visi misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Presiden dan Wakil Presiden terpilih tentang Reformasi Birokrasi, melanjutan dari Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 sehingga dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui bahwa dalam RPJMN 2019-2024 Reformasi Birokrasi menjadi program pengarusutamaan bagi seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permanpan RB) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Permanpan RB No. 25 Tahun 2020 tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Baca dan Kunjungi juga:
Perpres No. 81 Tahun 2010 telah mengamanatkan Kementerian PANRB untuk menyusun road map operasional grand design Reformasi Birokrasi (RB) pada tahap setiap lima tahun, yang diawali Tahap Pertama 2010-2014, Tahap Kedua 2015-2019, dan sekarang tengah memasuki keberlanjutan pada Tahap Ketiga 2020-2024. Road Map RB disusun dan dibuat yang merupakan implementasi program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 serta sekaligus menjadi acuan teknis bagi kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk menetapkan rencana strategis pembangunan nasional. Road Map RB saat ini bersifat substantif dan bukan sekadar aspek formalitas saja, dan penyusunannya diarahkan menuju proses pencapaian bagaimana strategi pelaksanaan RB yang diformulasikan secara riil guna menjawab permasalahan yang terjadi di lapangan, yaitu dengan cara mengedepankan kolaborasi dan keterlibatan banyak pihak.
0 comments: