Rabu, 30 Maret 2022

Kolaborasi JICA & Mahkamah Agung Indonesia

Posted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

JICA (Japan International Corporation Agency

Ketika Hari #9 Short Course 2020 KCCP Co-Creation Intellectual Property  
di JICA Campus Shubuya 






.

Keberatan Terhadap Putusan KPPU: Prosedur Baru PERMA No. 3 Tahun 2021

Posted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.

Pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Pengadilan Niaga.

Kanal YouTube Mahkamah Agung RI: Sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2021

.

Casebook 2 Hukum Merek Putusan Pengadilan Indonesia dan Jepang

Casebook 2 Hukum Merek Kumpulan Putusan Pengadilan Indonesia dan Jepang

Promoted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H  meluncurkan Casebook II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hari Selasa, 29/3/2022 bertempat di ballroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International Coorporation Agency (JICA). Hadir mewakili JICA, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenzi

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Indonesia saat ini telah meratifikasi World Trade Organisation yang di dalamnya mencakup tentang Trade Related Aspects of the Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, tanggal 2 November 1994. Trips Agreement mengatur tentang hak-hak kekayaan intelektual yang ruang lingkupnya mencakup 7 (tujuh) jenis, yaitu: hak cipta dan hak-hak terkait, merek dagang dan jasa, indikasi geografis, disain industri, paten termasuk perlindungan terhadap penemuan jenis tanaman baru, disain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Berdasarkan ratifikasi tersebut, Indonesia telah mengadopsi ketentuan-ketentuan Trips Agreement ke dalam undang-undang yang mengatur tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang perlindungan terhadap varietas tanaman yang diatur secara khusus didalam undang-undang nomor 29 tahun 2000. beberapa dari undang-undang tersebut telah direvisi agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

 Sumber image: Humas Mahkamah Agung RI

Lebih lanjut Guru Besar Diponogoro itu menyatakan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak bagi setiap orang yang menciptakan suatu karya, sehingga selayaknya mendapat perlindungan hukum secara maksimal agar mereka dapat menikmati hasil dari karya dan ciptaannya. Regulasi dan sistem hukum sangat menentukan, apakah di suatu negara hak-hak kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atau tidak, karena sistem hukum merupakan satu kesatuan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

“Terkait dengan hak kekayaan intelektual, walaupun sudah cukup lama disosialisasikan di Indonesia, namun belum menjadi budaya hukum bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama dengan lembaga-lembaga HKI untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terutama menyangkut merek dan hak cipta, karena merek dan hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual paling banyak dilakukan pemalsuan dan pembajakan. Sementara itu, masyarakat tidak memahami apa akibat hukumnya,” ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.

 Sumber image: Humas Mahkamah Agung RI
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M mengungkapkan bahwa pemilihan putusan untuk dimasukkan ke dalam Casebook II, dilakukan oleh Tim Khusus yang terdiri atas tenaga ahli Jepang, yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tokyo yang ditugaskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yugo Ishigami dan Naoaki Hosoi, sedangkan tenaga ahli pihak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual dan Ketua Kamar Perdata, didukung oleh Hakim Agung Niaga Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus dan para Hakim Niaga yang ditempatkan di Mahkamah Agung dan tergabung dalam Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Diakhir sambutannya, Prof Takdir berharap agar optimisme besar lahirnya Casebook II ini akan membuat hakim yang mengadili perkara Kekayaan Intelektual-Merek semakin profesional dan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.

 Sumber image: Humas Mahkamah Agung RI

Acara peluncuran Casebook II  juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Perdata, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Pejabat Eselon I, Para Ketua Pengadilan Negeri/Niaga, para anggota Kelompok Kerja (Pokja) HKI, Tim dan Tenaga Ahli JICA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas).

BACA juga tentang:

 


 

Minggu, 20 Maret 2022

Zona Integritas: Area I Manajemen Perubahan

Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. 

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

Sumber image: Focus by coachjudynelson.com

Kondisi yang ingin dicapai pada area perubahan ini;

a.  Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

b.  Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

c.  Terimplementasinya Core Value ASN Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

1.  Aspek Pemenuhan

a.  Penyusunan Tim Kerja

Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1)  Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

2) Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.

b.  Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1)  Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah disusun;

2)  Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

3) Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

c.  Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memerhatikan hal-hal berikut:

1. Seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan WBK/WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan;

2. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

3.  Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti.

d.  Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1)  Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

2)  Agen Perubahan telah ditetapkan;

3)  Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun di lingkungan organisasi; dan

4)  Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

2.  Aspek Reform

Pada aspek reform pengukuran keberhasilan area ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah:

a.  Komitmen dalam Perubahan:

1)  Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret;

2)  Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam  sistem manajemen.

b.  Komitmen Pimpinan

Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi  birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan instansinya.

c.  Membangun Budaya Kerja

Satuan kerja/unit kerja membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

 

Zona Integritas: Area II Penataan Tatalaksana

Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

Sumber image: Focus by dreamstime.com

Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;

b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan

c.   Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

1.  Aspek Pemenuhan

a.  Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

1)  Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;

2)  Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan

3)  Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

b.  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu:

1)  Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;

2)  Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi;

3)  Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi; dan

4)  Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

c.  Keterbukaan Informasi Publik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

1)  Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan

2)  Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.

2.  Aspek Reform

Aspek reform diukur dengan melihat kondisi apakah:

a.  Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan dilakukan dengan melihat apakah telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan;

b.  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi;

1)  Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien;

2)  Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien;

c.  Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat;

1)  Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;

2)  Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;

3)  Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal.