by Albertus
Usada, Orcid ID.0000-0002-1793-0568,Social Science Research Network
(SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan (ratio decidendi) putusannya tanggal 15 Desember 2021 Nomor 23/PUU-XIX/2021, berpendapat bahwa norma Pasal 235 ayat
(1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dikecualikan
diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh
kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.
MK dalam pertimbangan hukumnya menilai terhadap permohonan PKPU yang diajukan kreditor dan tawaran perdamaian yang diajukan debitor ditolak oleh kreditor, maka tidak tertutup kemungkinan terdapat adanya “sengketa” kepentingan para pihak yang bernuansa contentiosa. Demikian juga, bahkan terhadap putusan hakim pada tingkat di bawah dapat berpotensi adanya keberpihakan atau setidak-tidaknya terdapat kemungkinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim. Kemudian, MK berpendapat bahwa terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor ditolak oleh kreditor diperlukan adanya upaya hukum.
Konsekuensi yuridis adanya upaya hukum kasasi terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tidak diterimanya tawaran perdamaian yang diajukan oleh debitor tersebut, maka terhadap pasal-pasal lain yang terdapat dalam UU 37/2004 yang tidak dilakukan pengujian dan terdampak dengan putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021tersebut, pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan perkara ini. Kemudian, dipertimbangkan bahwa “guna mengatur lebih lanjut berkenaan dengan mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, maka Mahkamah Agung secepatnya membuat regulasi berkaitan dengan tatacara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor di mana tawaran perdamaian dari debitor telah ditolak oleh kreditor,”
... ...
0 comments: