Rabu, 19 Januari 2022

Gugatan Pembatalan Terhadap Desain Industri Terdaftar oleh "Pihak yang Berkepentingan"

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.

Pihak Ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 31/2000 dapat mengajukan gugatan pembatalan Hak Desain Industri: 

Hak Desain Industri yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri dapat diajukan keberatan berupa gugatan pembatalan oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 

Makna “pihak yang berkepentingan” yang dapat mengajukan gugatan pembatalan hak desain industri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, menentukan bahwa Gugatan Pembatalan Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, diajukan kepada Pengadilan Niaga. 

Pihak Ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 31/2000 dapat mengajukan gugatan pembatalan Hak Desain Industri:

Hak Desain Industri yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri dapat diajukan keberatan berupa gugatan pembatalan oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Putusan Mahkamah Agung No. 793 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 29 Juli 2020:

“Bahwa mengenai permasalahan hukum apakah Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri, oleh karena Penggugat adalah pihak yang dilaporkan oleh Tergugat secara pidana dengan dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri dengan Judul BAK MANDI yang terdaftar di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pemegang hak Tergugat, sehingga dengan dasar adanya pelaporan dan proses hukum secara pidana terhadap Penggugat tersebut, maka Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

 Bahwa karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima merupakan kesalahan penerapan hukum, sedangkan Judex Facti belum memutus mengenai pokok perkara, padahal berkas perkara telah lengkap termasuk semua alat bukti baik surat maupun saksi-saksi, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Rumusan Hukum Kamar Perdata, Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dapat memutus pokok perkaranya berdasarkan alat-alat bukti yang telah ada demi terlaksananya asas pemeriksaan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang menentukan bahwa Desain Industri mendapat perlindungan hukum dalam hal apabila:

1.    Merupakan bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang baru. Baru merupakan esensi utama;

2.   Menunjukkan penampilan khusus yang memperlihatkan perbedaan dengan produk lain (special appearance);

3.      Memberikan kesan estetis;

4.      Dapat dipakai untuk menghasilkan produk secara massal dan berulang-ulang;


Previous Post
Next Post

0 comments: