Kamis, 16 Desember 2021

UJI MATERIIL Tidak Adanya Upaya Hukum Terhadap Putusan Pailit Akibat PKPU

by Albertus Usada

Esensi pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, atau disingkat KPKPU  (UU 37/2004). Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya Nomor 23/PUU-XIX/2021 tanggal 15 Desember 2021 telah memutuskan bahwa ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 adalah inkonstitusionalitas bersyarat. Artinya, upaya hukum kasasi dapat diajukan terhadap putusan pengadilan niaga dalam hal apabila permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tidak diterimanya tawaran perdamaian yang diajukan oleh debitor. 

Amar Putusan MK tersebut adalah “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor,”

Perkara No. 23/PUU-XIX/2021, bermula dari permohonan yang diajukan PT. Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong Alias Samad tentang Pengujian Materiil UU 37/2004 tentang KPKPU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945.

BACA Juga

Sistem Kamar Mahkamah Agung Mendukung Kemudahan Berusaha (Doing Business)

Pengadilan Niaga: PKPU Di Tengah Pandemik Global Covid-19

Protokol Madrid: Akomodasi Sistem Pendaftaran Merek di Indonesia

Yurisprudensi dan kekosongan Hukum

Yurisprudensi: Pengaruhnya Terhadap Peraturan Perundang-Undangan 

Yurisprudensi: Pengembangan Pembaruan Hukum Administrasi Negara

Yurisprudensi: Peran dan Fungsinya 

Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Formal 

Arbitrase: Litigasi Choice of Forum Antara Pengadilan, BANI, dan BPSK  

Yurisprudensi: Ratio Decidendi Putusan Hakim 

MK dalam pertimbangan hukumnya menilai terhadap permohonan PKPU yang diajukan kreditor dan tawaran perdamaian yang diajukan debitor ditolak oleh kreditor, maka tidak tertutup kemungkinan terdapat adanya “sengketa” kepentingan para pihak yang bernuansa contentiosa. Demikian juga, bahkan terhadap putusan hakim pada tingkat di bawah dapat berpotensi adanya keberpihakan atau setidak-tidaknya terdapat kemungkinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim. Kemudian, MK berpendapat bahwa terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tawaran perdamaian dari debitor ditolak oleh kreditor diperlukan adanya upaya hukum. 

Konsekuensi yuridis adanya upaya hukum kasasi terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan tidak diterimanya tawaran perdamaian yang diajukan oleh debitor tersebut, maka terhadap pasal-pasal lain yang terdapat dalam UU 37/2004 yang tidak dilakukan pengujian dan terdampak dengan putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021tersebut, pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan perkara ini. Kemudian, dipertimbangkan bahwa “guna mengatur lebih lanjut berkenaan dengan mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, maka Mahkamah Agung secepatnya membuat regulasi berkaitan dengan tatacara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor di mana tawaran perdamaian dari debitor telah ditolak oleh kreditor,”

Akhirnya, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum  tersebut, MK berpendapat norma Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dikecualikan diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.

Sedangkan terkait petitum pemohon tentang uji materiil tentang inkonstitusionalitas terhadap norma Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004, yang menurut MK bahwa karena hal ini berkaitan dengan upaya hukum peninjauan kembali dan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya terhadap upaya hukum peninjauan kembali, maka tidak dibenarkan dengan alasan untuk menghindari pembengkakan jumlah perkara di Mahkamah Agung dan demi kepastian hukum dalam kelangsungan dunia usaha. Demikian juga, berdasarkan alasan dan pertimbangan bahwa oleh karena sifat perkara kepailitan dan PKPU adalah perkara yang berdimensi “cepat” (speedy trial), maka dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.

 

Previous Post
Next Post

1 komentar: