by Albertus Usada
Disampaikan pada Webinar Pelatihan
Berkelanjutan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Tema “Cessie,
Subrogasi dan Novasi Dalam Kepailitan (Proses PKPU dan Kepailitan)” Selasa,
15 Desember 2020 via Aplikasi
ZoomMeeting.
Pengantar
Presentasi ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif, dengan tiga
pendekatan (approach):
(1) Pendekatan
Peraturan Perundang-undangan (statute approach):
Beranjak dari asas-asas hukum, perumusan dan pengaturan tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayatran Utang (PKPU) dalam peraturan
perundang-undangan, UU No. 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan PKPU.
Demikian pula, berkenaan dengan bentuk
pengalihan piutang (hak tagih) berdasarkan suatu perikatan atau perjanjian
menurut ketentuan KUH Perdata, dikenal tiga jenis atau bentuk pengalihan utang
(hak tagih) berdasarkan suatu perjanjian:
• Cessie
= Pengalihan Piutang (Hak Tagih)
atas nama kepada pihak lain dengan akta otentik / akta di bawah tangan, Ps 613
KUH Perdata.
• Subrogasi
=
Pergantian kreditor lama ke kreditor baru, Ps 1400 - Ps 1403 KUH Perdata
• Novasi
= Pembaruan Utang (Perjumpaan Utang,
Set Off), Ps 1413 - Ps 1424 KUH Perdata.
(2) Pendekatan Konseptual (conceptual
approach):
§
Beranjak dari doktrin yang berkembang dalam ilmu
hukum, sehingga dapat diketahui pengertian hukum, konsep hukum dan asas hukum
yang relevan dengan cessie, subrogasi dan novasi berikut penerapannya
dalam perkara kepailitan dan PKPU.
§
Misalnya, figur dalam Cessie menurut
doktrin dikenal: cedent (kreditor lama), cesssionaris (kreditor
baru), dan cessus (debitor). Contoh lainnya, makna yuridis tentang
“itikad baik” (good faith, te
goeder trouw) - Ps 1338 ay (3) KUH Perdata dalam pelaksanaan perjanjian/kontrak.
§
Melalui ratio decidendi Putusan Hakim
dapat diketahui pengertian yuridis tentang suatu hal tertentu, karena belum
diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan tetapi tidak jelas atau terjadi kekosongan hukum. Di sini
Hakim melakukan penafsiran hukum (interpretasi hukum) dan penemuan hukum.
(3) Pendekatan Kasus (case approach):
§
Beranjak dari ratio decidendi Hakim dalam
putusannya terhadap perkara kepailitan dan PKPU in-concreto.
§
Ratio decidendi = alasan dan pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Ratio decidendi ini merupakan reasoning
pertimbangan hukum Hakim yang secara akademis maupun praktik sebagai referensi
penyusunan argumentasi hukum dalam memecahkan suatu isu hukum (pokok
perkara/pokok sengketa).
§
Ratio decidendi = dapat diketemukan
dengan memerhatikan Fakta Materiel (Goodheart dalam Ian McLeod, 1999. Legal
Method. Macmillan. London, h. 144; dikutip Peter Mahmud Marzuki, 2017. Penelitian
Hukum. Edisi Revisi. Kencana. Jakarta, h.158).
§
Ratio decidendi = diketemukan pada fakta
materiel yang dinyatakan terbukti di persidangan berdasarkan alat bukti yang
sah.
§
Dalam pendekatan kasus tersebut, yang dirujuk
adalah ratio decidendi hakim, bukan merujuk diktum putusan.
§
Yurisprudensi merupakan sumber hukum, meskipun
Indonesia yang bertradisi hukum civil law tidak mengenal asas preseden (stare
dicisis) seperti negara-negara bertradisi hukum common law –
melainkan Indonesia menganut asas persuasif (tidak mengikat).
§
Telaah terhadap kasus-kasus (perkara kepailitan
dan PKPU in-concreto) yang berkenaan dengan isu hukum tentang cessie,
subrogasi dan novasi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
IDENTIFIKASI & Rumusan MASALAH:
1.
Apakah bentuk pengalihan piutang (hak tagih)
kepada pihak ketiga dalam hubungannya dengan proses PKPU dan Kepailitan?
2. Bagaimana
cessie, subrogasi dan novasi dalam praktik PKPU dan Kepailitan di
Pengadilan Niaga?
Bentuk Pengalihan Piutang (Hak Tagih)
kepada Pihak Ketiga dalam proses PKPU dan Kepailitan
´ Dalam
Hukum Perjanjian dikenal jenis cara berakhirnya atau hapusnya
perjanjian/kontrak, yaitu dikenal sbg Cessie,
Subrogasi, dan Novasi.
´ Berkenaan
dengan proses PKPU dan Kepailitan, bersubjek hukum: Kreditor dan Debitor;
berobjek hukum: Utang, dalam Perjanjian Utang Piutang. Kemudian terkait Pihak
Ketiga dalam hal terjadinya Pengalihan Piutang (Hak Tagih) dari kreditor (lama)
kepada pihak ketiga sbg kreditor (baru).
´ Cessie
merupakan cara pengalihan piutang atas nama dengan cara membuat akta
otentik/akta di bawah tangan kepada pihak lain, di mana perikatan lama tidak
hapus, tetapi hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru (cessionaris).
´ Subrogasi
= pergantian kreditor lama kepada
kreditor baru.
´ Novasi (N) =
pembaruan utang. N. Objektif; N. Subjektif Pasif; dan N.
Subjektif Aktif.
CESSIE
´ Dasar
hukum: Pasal 613 KUH Perdata.
´ Cessie
merupakan cara pengalihan piutang atas nama dengan cara membuat akta otentik/akta
di bawah tangan kepada pihak lain, di mana perikatan lama tidak hapus, tetapi
hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru (cessionaris).
´ Cessie
ini tidak berakibat hukum bagi debitor sebelum cessie itu diberitahukan
kepada diri debitor atau disetujui debitor secara tertulis atau diakuinya.
´ Dalam
Cessie, pengalihan piutang atas nama terjadi berdasarkan suatu peristiwa
atau perbuatan keperdataan, seperti jual-beli antara Kreditor Lama (cedent)
dan calon Kreditor Baru (cessionaris) .
´ Dalam
Cessie, pada dasarnya utang piutang tidak hapus, tetapi hanya beralih
kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru (cessionaris).
´ Dalam
praktik pengadilan niaga, cessie sering digunakan sebagai dasar
pengalihan sebagian piutang (hak tagih) pemohon PKPU sebagai kreditor
kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru (cessionaris) – yang sering
digunakan untuk memenuhi persyaratan minimal dua kreditor sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 ;
´ Pemegang
cessie sbg cessionaris memiliki legal standing atau
kedudukan hukum sbg Pemohon dalam proses PKPU sepanjang pengalihan piutang (cessie)
telah memenuhi syarat formil, syarat sahnya cessie, dan syarat sahnya
perjanjian (Putusan Nomor 09/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam perkara Mollusca Holding (kreditor
baru, cessionaris) v PT Pelita Cengkareng Paper (debitor, cessus);
Karena, Molluca Holding adalah penerima pengalihan tagihan (cessie) dari
PT Bank Permata, Tbk (kreditor lama, cedent) terhadap utang debitor (PT
Pelita Cengkareng Paper).
´ Diantara
Cessie, Subrogasi, dan Novasi, yang sering terjadi dan digunakan dalam
praktik pengadilan niaga - ketika diajukan PKPU – adalah Cessie, dan sebagian lain adalah karena Subrogasi.
SUBROGASI:
´ Dasar
hukum: Pasal 1400 - Pasal 1403 KUH Perdata.
´ Subrogasi
adalah terjadinya pergantian Kreditor lama kepada Kreditor baru.
´ Contoh:
Debitor A mengikatkan diri dalam perjanjian utang piutang dengan Kreditor B.
Kemudian, karena Kreditor B sangat membutuhkan dana pinjaman uang (fresh
money) terkait dengan utang Debitor A tersebut, maka Kreditor B mengikatkan
diri dalam perjanjian utang piutang dengan Kreditor C.
´ Tentang
Piutang (tagihan) Kreditor B terhadap utang Debitor A tersebut, Bagaimana
Kreditor C dapat menggantikan kedudukan Kreditor B agar piutangnya dibayar
Debitor A ? atau Bagaimana kedudukan Kreditor B dapat digantikan oleh
Kreditor C ?
´ Alternatif
Solusi Hukumnya: Ada 2 (dua) kemungkinan
agar dana pinjaman sbg Piutang Kreditor B tersebut kembali. Pertama,
Kreditor B mencari Kreditor C (sebaga kreditor baru) untuk menggantikan
posisinya sebagai kreditor. Artinya, Kreditor B mengalihkan piutangnya dengan
cara meminta kepada Kreditor C untuk melunasi utang Debitor A, sehingga
kemudian yang memiliki hubungan hukum utang piutang adalah Debitor A dan
Kreditor C. Kedua, Debitor A mencari Kreditor C (sebagai kreditor baru)
untuk melunasi utangnya kepada Kreditor B. Artinya, jika Kreditor C melunasi
utang Debitor A, maka kemudian yang mempunyai hubungan hukum utang piutang
adalah Debitor A dan Kreditor C.
NOVASI:
´ Dasar
hukum: Pasal 1413 - 1424 KUH Perdata.
´ Novasi
merupakan pembaharuan piutang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kreditor
dan debitor, dalam bentuk, alternatif:
´ (1) terjadi
penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk kepentingan kreditor (novasi
objektif);
´ (2)
seorang debitor baru ditunjuk untuk menggantikan debitor lama (novasi subjektif
pasif); atau
´ (3)
berdasarkan kesepakatan Kreditor lama, Debitor dan Kreditor baru (perjanjian
baru), Kreditor baru ditunjuk untuk menggantikan Kreditor lama (novasi
subjektif aktif).
´ Akibat
hukum Novasi: perikatan lama hapus dan digantikan dengan perikatan utang yang
baru.
Cessie, Subrogasi dan Novasi dalam
Praktik PKPU dan Kepailitan di pengadilan Niaga.
Cessie dalam proses PKPU dan
Kepailitan
Putusan Nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN
Niaga Jkt.Pst tanggal 25 September 2019,
Lie Hendra v Mimi
Handayani, dkk
Ratio Decidendi Hakim: Bahwa
pokok perkara tentang pengalihan piutang (cessie) PT KSB (cedent)
kepada Pemohon PKPU (cessionaris) atas Utang almarhum Hendrawan Subiana
(HS) yang diteruskan Para Termohon PKPU sbg Ahliwaris (debitor, cessus)
belum dipertimbangkan Majelis Hakim Niaga, karena eksepsi kompetensi absolut
Termohon PKPU dikabulkan, dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat tidak berwenang mengadili, in casu merupakan kewenangan pengadilan
perdata untuk menentukan ahliwaris almarhum HS.
Amar Putusan:
§
Mengabulkan eksepsi Para Termohon PKPU mengenai
kompetensi absolut tersebut;
§
Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara
Niaga Nomor :185/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst;
Putusan Nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN
Niaga Jkt.Pst tanggal 25 September 2019,
Lie Hendra v Mimi Handayani, dkk
Jawaban / Tanggapan Termohon PKPU:
• Termohon
PKPU mengajukan eksepsi kewenangan mengadili (absolut).
• Bahwa
perjanjian Cessie yang dibuat antara PT. KARYA SASTRA BIJAKSANA dengan
PEMOHON PKPU yang terlihat sebagai upaya (akal-akalan) untuk mengajukan
Permohonan PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU, berlandaskan pada itikad tidak
baik dan melanggar ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, bahwa salah satu syarat
sahnya perjanjian adalah diperlukan suatu sebab yang halal; serta pasal 1340
KUH Perdata, bahwa suatu perjanjian tidak diperbolehkan untuk menimbulkan
kerugian terhadap pihak ketiga di luar perjanjian. Sehingga dapat dikatakan
bahwa perjanjian Cessie tersebut adalah tidak sah.
Catatan Penulis:
Putusan Nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN
Niaga Jkt.Pst tanggal 25 September 2019,
• Dalam
UU No 37 Tahun 2004 tentang KPKPU tidak mengatur atau tidak mengenal adanya
eksepsi, kecuali eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut).
• Hal
ini sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung RI dalam Rumusan Kamar Perdata Sub
Kamar Perdata Khusus Kepailitan dan PKPU pada butir angka 27 dalam SEMA Nomor 7
Tahun 2012 Tanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Cessie dalam proses PKPU dan Kepailitan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Surabaya
Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga Sby tanggal
13 Februari 2020
PT. HJS INDO INVEST v PT.
KEDAP SAYAAQ
§
Pokok perkara: Pengalihan sebagian Utang (Cessie)
Termohon PKPU oleh Pemohon PKPU kepada PT. Doo San Cipta Busana Jaya (PT Doo
San BSJ)
§
Termohon PKPU mempunyai Utang sejumlah USD2,658,500.00
kpd Pemohon PKPU
§
Sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam
Surat Teguran tersebut, TERMOHON PKPU sama sekali tidak menunjukkan itikad
baiknya, oleh karena itu mengingat keuangan PEMOHON PKPU dalam kondisi kurang baik, maka PEMOHON PKPU mengalihkan
sebagian piutangnya kepada PT. DOO SAN CIPTA BUSANA JAYA, yaitu sebesar
USD. 500.000. (lima ratus ribu
dollar amerika serikat) atau setara 33,33% dari piutang pokok
sebagaimana dimaksud dalam Salinan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 169
tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Bedjo Sarwono, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bekasi.
§
Utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU =
USD1,000,000,00 plus Bunga USD772,371.95; kepada PT DOO SAN BSJ = USD500,000.00
plus Bunga.
§
Total Piutang Pokok USD1,500,00.00 + Piutang
Bunga USD1,158,500.00.
Amar Putusan Nomor
2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga Sby
tanggal 13 Februari 2020
PT. HJS INDO INVEST v PT. KEDAP SAYAAQ :
§
Menyatakan Permohonan PKPU yang diajukan kuasa
Pemohon PKPU tidak dapat diterima.
Ratio Decidendi Hakim:
§
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim
mencermati surat permohonan PKPU yang diajukan oleh Kuasa Pemohon PKPU ternyata
di dalam surat permohonan PKPU yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU
tidak ada tanda tangan Pemohon PKPU, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 224
ayat (1) Undang-Undang 37 Tahun 2004 “Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani
oleh pemohon dan advokatnya.” sehingga dengan demikian, surat
permohonan PKPU yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon PKPU tidak memenuhi syarat
formil yang ditentukan oleh Undang Undang;
§
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan PKPU
yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU tidak memenuhi syarat formil
sebagaimana yang ditentukan oleh Undang Undang, maka Permohonan PKPU dari Kuasa
Hukum Pemohon PKPU haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
§
Menimbang, bahwa oleh karena syarat formil
Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU dinyatakan tidak memenuhi
syarat formil maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan syarat materiil yang
diajukan oleh Pemohon PKPU;
Catatan Penulis:
Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.
Niaga Sby tanggal 13 Februari 2020
PT. HJS INDO INVEST v PT.
KEDAP SAYAAQ :
§
Karena persoalan surat kuasa mengajukan PKPU
tersebut tidak ada tanda tangan prinsipal Pemohon PKPU, sehingga tidak memenuhi
syarat formil sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang
37 Tahun 2004 tentang KPKPU, bahwa “Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani
oleh pemohon dan advokatnya.” , yang mengakibatkan PKPU yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon PKPU a
quo tidak dapat diterima;
§
Tentang Cessie, penulis teringat adanya
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18 K/N/2000 tanggal 8 Juni 2000 dalam perkara
antara BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) v PT. Sumi Asih,
mengandung kaidah hukum bahwa terhadap adanya peralihan piutang (cessie)
wajib diberitahukan kepada debitor secara resmi dengan exploit juru sita
pengadilan (betekend). Namun, kaidah hukum tersebut belum menjadi
Yurisprudensi Tetap MA. Karena secara kasuistis, syarat pemberitahuan (betekening)
- meskipun tidak harus dengan exploit jurusita pengadilan - merupakan
syarat pengalihan piutang atas nama sebagaimana dimaksud Pasal 613 KUH Perdata.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat
Nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 September 2019:
PT. TRUKINDO PERSADA SEJAHTERA v. PT
INDELBERG INDONESIA
§ Tentang
diterima dan diakuinya pengalihan piutang atas nama (cessie).
§
Pokok perkara, bermula dari Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU a
quo, kemudian Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah
menjatuhkan Putusan Nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2019;
§ Permohonan
PKPU Sementara selama 44 (empat puluh empat) hari oleh PT. Trukindo Persada
Sejahtera dikabulkan. Tidak terjadi homologasi.
§ Akhirnya,
diputuskan pada tanggal 27 September 2019, dg Amar Putusan:
Menyatakan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang ( PKPU ) PT. Indelberg Indonesia berada dalam keadaan
Pailit; ... dst.
Catatan
Penulis:
§
Majelis Hakim telah mempertimbangkan sah menurut
hukum terhadap diterima dan diakuinya pengalihan piutang atas nama (cessie)
sbgmana ditentukan Ps 613 KUH Perdata.
§
Syarat Cessie, Ps 613 KUH Perdata
menentukan syarat pertama -
bersifat mutlak - harus dipenuhi adanya Perjanjian Pengalihan/Peralihan Piutang
adanya akta otentik atau akta di bawah tangan. Dalam praktik pengadilan niaga,
sering dipilih dg Akta Otentik dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris sbg
alat bukti di persidangan. Syarat kedua, pemberitahuan (betekening)
terhadap debitor (cessus) atas
peralihan dari kreditor lama (cedent) kepada kreditor baru (cessionaris).
§
Rumusan Kamar Perdata Khusus, tentag kapan
pengertian Cessie dapat disebut sbg Kreditor yaitu setelah penyerahan (piutang)
itu diberitahukan kepada Debitor, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya,
Ps 613 ay (2) KUH Perdata (SEMA No. 7
Tahun 2012).
Putusan MA Nomor 555K/Pdt.Sus-Pailit/2016
tanggal 10 Agustus 2016 jo. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 April
2016:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex
Facti yang menolakpermohonan keberatan Pemohon dapat dibenarkan, karena
perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara Penjual (Kreditor) PT
Insting Enam Dua dengan Pembeli Budi Rahmad (Pemohon Keberatan) dalam perkara a
quo tidakjelas atau kabur, khususnya
tentang jumlah piutang yang diperjualbelikan, di mana pertanggal 23 Desember
2015 sisa jumlah tagihan yang belum terbayarkan kepada PT Insting Enam Dua
sejumlah Rp42.910.775,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu
tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) karena berdasarkan bukti TK-8 telah
dilakukan pembayaran tahap pertama sejumlah Rp7.666.077,00 (tujuh juta enam
ratus enam puluh enam ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dari total jumlah tagihan
keseluruhan sebelumnya Rp50.576.852,00 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh
enam ribu delapan ratuslima puluh dua rupiah) ternyata dalam perjanjian
pengalihan piutang (cessie) antara Pemohon dengan PT Insting Enam Dua
yang dilunasi pada tanggal 28Januari 2016 tagihan tersebut masih sejumlah
Rp50.576.852,00 ( lima puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan
ratus lima puluh dua rupiah) sehingga Pemohon tidak mempunyai hak atau tidak
berwenang untuk bertindak sebagai pihak dalam perkara a quo sebagaimana
pertimbangan putusanJudex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, ternyata PutusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 April 2016
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang,
sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: BUDI RAHMAD
tersebut harus ditolak;
SUBROGASI:
Putusan
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN
Niaga Jkt.Pst tanggal 2 September 2019
1. NIPPON EXPORT AND INVESTMENT
INSURANCE dan 2. MARUBENI CORPORATION v. PT.
KIA INDONESIA MOTOR
Ratio Decidendi Hakim:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.II-5A
dan bukti P.II-5B berupa perjanjian fasilitas kredit (Credit Facility
Agreement) tanggal 08 Januari 2014 serta terjemahannya dalam bahasa
Indonesia bukti P.II-5A, bukti P.II-6A sampai dengan bukti P.II-20B berupa
kontrak dalam periode bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juni 2014 terbukti
bahwa Termohon PKPU mempunyai utang Kepada Pemohon PKPU II serta berdasarkan
bukti P.II-168 = T-13 berupa Surat Pemberitahuan Subrogasi tanggal 15
Oktober 2018 terbukti bahwa Termohon PKPU mempunyai utang kepada Pemohon PKPU I;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon
PKPU mengakui mempunyai utang kepada Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II sebagaimana
dalil permohonan Para Pemohon PKPU, yaitu sebesar USD15,575,345.41 dan
USD1,730,618.19;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.II-21A
sampai dengan P.II-110B berupa invoice, packing list dan B/L dalam
periode bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Juli 2014, bukti P.II-111A sampai
dengan bukti P.II-152B berupa surat permintaan biaya (Bill Of Exchange)
atau wesel dan sertifikat dalam periode bulan April 2014 sampai dengan bulan
Mei 2015, bukti P.II166A = T.11 dan bukti P.II-167A=T.12 berupa somasi terbukti
bahwa Para Pemohon PKPU telah melakukan penagihan utangnya yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon
PKPU menyatakan bahwa belum dapat membayar utangnya dikarenakan situasi pasar
dan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas maka secara sederhana dapat
dibuktikan Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih namun hingga sekarang belum dibayar, sehingga Para Pemohon PKPU
selaku Kreditor memperkirakan bahwa Termohon PKPU selaku Debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, untuk
itu maka Para Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan
dipertimbangkan, apakah Termohon PKPU mempunyai Utang kepada lebih dari satu
Kreditor, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa di samping utang kepada
Pemohon PKPU l dan Pemohon PKPU ll di dalam permohonannya para Pemohon
menyatakan ada utang lain Termohon;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di
persidangan telah diajukan bukti-bukti KL.I yang diberi tanda bukti KL.l-1
sampai dengan bukti KL.I-10 dan 1 (satu) orang saksi, serta diajukan bukti
tertulis dari KL.II yang diberi tanda bukti KL.II-1A sampai dengan KL.II-5c dan
1 (satu) orang saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang
diuraikan di atas, terbukti bahwa Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 (satu)
Kreditor, yaitu Pemohon PKPU I, Pemohon PKPU II, KL-I/Korea Trade
Insurance Corporation dan KL-II/PT. Bank Victoria International, Tbk;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, telah ternyata bahwa permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ini telah memenuhi syarat materiil sebagaimana
ketentuan pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
AMAR:
1.
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU I dan PEMOHON PKPU II
terhadap Termohon PKPU;
2.
Menyatakan Termohon PKPU PT. KIA INDONESIA MOTOR
berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara
selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
3.
... dst ... 8. ... dst.
Pemohon PKPU:
- NIPPON EXPORT
AND INVESTMENT INSURANCE dan
- MARUBENI
CORPORATION
Termohon PKPU: PT. KIA INDONESIA MOTOR
NOVASI:
´ Putusan
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby tanggal 5 Mei 2020
- PT Regency Utama
Indonesia sbg Termohon PKPU untuk Dirinya Sendiri
- Terdapat 6 (enam)
Kreditor Separatis, dan 9 (sembilan) Kreditor Konkuren
´ Masuknya
4 (empat) investor sebagai debitor baru (novasi subjektif pasif) untuk
kepentingan bersama PT. Regency Utama Indonesia .
´ 4
(empat) investor PT. Megapolitan Development, Tbk; Istana Group, Bandung; PT.
PP Properti, Tbk, Jakarta; PT. Wika Realty, Tbk., Jakarta Timur sebagai mitra
baru Pemohon PKPU untuk bekerjasama melanjutkan dan akan mengembangkan tanah tercatat dalam Sertifikat SHGB Nomor
3154 dan Sertifikat SHGB Nomor 3161 dengan luas 3422m2, berlokasi di Klamping
Asem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya untuk
tujuan (melanjutkan bersama) pembangunan apartemen.
´ Putusan
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby tanggal 5 Mei 2020
- PT Regency Utama
Indonesia sbg Termohon PKPU untuk Dirinya Sendiri
- Terdapat 6
(enam) Kreditor Separatis, dan 9 (sembilan) Kreditor Konkuren
- Proposal
Perdamaian disahkan, Homologasi;
Amar Putusan: MENGADILI:
1. Menyatakan sah perdamaian yang
dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. REGENCY UTAMA INDONESIA dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah
disepakati bersama pada hari Selasa tanggal 14 April 2020;
2. Menyatakan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) PT. REGENCY UTAMA
INDONESIA demi Hukum berakhir;
3. Menghukum Debitor dan Para Kreditor
untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
4. Menghukum ... dst;
5. Menghukum Pemohon PKPU ... dst.
´ Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
tanggal 24 September 2018.
Mollusca Holding v PT. Bank
Permata, Tbk
- Dalil pokok permohonan
PKPU, bahwa Pemohon PKPU mempunyai hak tagihan terhadap Termohon PKPU
berdasarkan Pengalihan Piutang (Cessie) yang tertuang dalam Akta
No. 85 tanggal 5 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Hasbullah Rasyid,
S.H., M.Kn,; Dalam proses jual-beli piutang tersebut, awalnya tagihan
adalah milik PT. Bank Permata, lalu oleh PT. Bank Permata dijual kepada
CVI CVIII LUX MASTER S.a.r.l; Kemudian, karena ada sesuatu hal, menurut
Pemohon dilakukan Novasi, sehingga menurut Pemohon, pembelinya berubah
menjadi MOLUCCA HOLDINGS S.a.r.l (Pemohon PKPU);
´ Memerhatikan
ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004, serta
peraturan Hukum lain yang bersangkutan ;
Amar Putusan: MENGADILI:
´ 1.
Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang diajukan
oleh Pemohon;
´ 2.
... dst.
Ratio Decidendi terhadap Novasi:
´ Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
tanggal 24 September 2018.
Mollusca Holding v PT. Bank
Permata, Tbk
- Dalil Pokok
Pemohon PKPU dibantah oleh Termohon PKPU;
´ Menimbang,
bahwa dari bukti P-2 berupa Fotocopy Akta No. 85 Tanggal 5 Mei 2017 pada
halaman 7 dan 8 ternyata benar bahwa awalnya pada tanggal 4 Maret 2017 dilakukan
perjanjian jual beli piutang antara PT. Bank Permata sbg penjual kepada CVI
CVIII LUX MASTER S.a.r.l sbg pembeli, dan kemudian dilakukan Perjanjian
tanggal 28 April 2017 yang melibatkan Pemohon yang oleh pembuat perjanjian
dinamakan Perjanjian Novasi;
´ Menimbang,
bahwa sesuai pendapat ahli Dr. H. Atja Sonjaya, S.H., M.H. di persidangan, ahli
berpendapat bahwa maksud dan pengertian dari Perjanjian Novasi adalah
perjanjian yang dilakukan antara Kreditor dengan Debitornya, bukan perjanjian
yang dilakukan antara Kreditor dengan Kreditor lain tanpa melibatkan Debitor,
sehingga Perjanjian Novasi yang dimaksud dalam Akta No. 85 tanggal 5
Mei 2017 bukanlah merupakan perjanjian Novasi menurut hukum;
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 24 September 2018.
Mollusca Holding v PT. Bank
Permata, Tbk
´ Menimbang,
bahwa dari bukti T-1 yang sama dengan bukti KL-7 berupa fotocopy Putusan No.
44/Pdt-Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2018, ternyata para
pihaknya sama dengan perkara a quo, dan ternyata keduanya yang menjadi
dasar alasan adanya hak tagihan Pemohon kepada Termohon adalah sama, yakni
berdasarkan Akta No. 85 tanggal 5 Mei 2017, dan yang menjadi dasar
Majelis Hakim dalam perkara No. 44/Pdt-Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7
Mei 2018 untuk menyatakan bahwa “diantara para pihak masih terjadi perbedaan
pendapat yang prinsip dan komplek mengenai keabsahan Akta No. 85 tanggl 5 Mei
2017, sehingga keberadaan tagihan permohon tidak dapat diadili dengan
pembuktian sederhana”, karena Termohon telah mengajukan gugatan perdata
terkait permasalahan tersebut yang diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan register Nomor 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst ;.
´ Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
131/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
tanggal 24 September 2018.
Mollusca Holding v PT. Bank
Permata, Tbk
´ Menimbang,
bahwa dari bukti T-6 berupa Fotocopy permohonan gugatan perdata yang aslinya
telah terdaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
Register Nomor 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, dan dari bukti tersebut telah
terbukti bahwa Termohon benar telah mengajukan gugatan pembatalan Akta No.
85 tanggal 5 Mei 2017 yang menjadi dasar alasan Pemohon mengajukan
permohonan PKPU dalam perkara a quo;
´ Menimbang,
bahwa di persidangan tidak terdapat bukti yang membuktikan bahwa Perkara
Perdata Nomor 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tersebut sekarang telah diputus oleh
Pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Majelis Hakim
berpendapat bahwa keabsahan Pemohon dalam perkara a quo sebagai pemilik
Piutang atau sebagai Kreditor terhadap Termohon yang berasal dari Bank Permata
sampai putusan ini diucapkan masih dipermasalahkan di persidangan Peradilan
Umum, oleh karenanya pembuktian adanya Pemohon sebagai Kreditor yang mempunyai
tagihan utang terhadap Termohon sebagai Debitor dalam perkara a quo menurut
Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan secara sederhana;.
Data Informasi Perkara Niaga, Putusan PKPU
dan Kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
Kepailitan PKPU
2020
: 55 436 per 14 Desember 2020
2019
: 69 285
2018
: 43 191
2017
: 73 168
2016
: 67 145
2015
: 55 107
2014
: 51 74
2013
: 62 84
2012
: 77 -
2011
: N/A N/A Tercatat di Register KM Niaga
Perlu dilakukan penelitian hukum secara in-depth
lebih lanjut.
Sumber Data: Albertus Usada, 2020. Diolah
dari SIPP PN Jakarta Pusat
SIMPULAN:
´ (1) Dalam
perkara Kepailitan dan PKPU, Cessie (Ps 613 KUH Pdt), Subrogasi (Ps 1400
- Ps 1403 KUH Pdt), dan Novasi (Ps 1413 - Ps 1424 KUH Pdt) merupakan bentuk pengalihan
piutang (hak tagih) kepada pihak ketiga berdasarkan suatu perjanjian, yang
harus memenuhi syarat tertentu dan mengakibatkan perubahan kedudukan kreditor,
dari kreditor lama ke kreditor baru dengan debitor yg sama (cessie
dan subrogasi), atau karena pembaruan utang (novasi) dapat
terjadi perubahan debitor lama ke debitor baru (novasi subjektif pasif) atau
perubahan kreditor lama ke kreditor baru (novasi subjektif aktif).
Novasi: Perjanjian Novasi adalah
perjanjian yang dilakukan antara Kreditor dengan Debitornya, bukan perjanjian
yang dilakukan antara Kreditor dengan Kreditor lain tanpa melibatkan Debitor.
´ (2)
Dalam praktik pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta empat
Pengadilan Niaga lainnya pada Pengadilan Negeri: Medan, Semarang, Surabaya dan
Makassar, Cessie dan Subrogasi sering digunakan sebagai dalil permohonan
Pemohon PKPU untuk menentukan adanya Utang dan Piutang yang sudah jatuh waktu
dan dapat ditagih, serta debitor mempunyai dua atau lebih kreditor utk memenuhi
syarat formil Ps 2 ayat (1) UU KPKPU, serta Ps 8 ayat (4) UU KPKPU dalam hal “Permohonan
pernyataan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang
terbukti secara sederhana. bahwa persyaratan untuk dinyatakan Pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi”.
´ Penjelasan
Ps 8 ayat (4) UU KPKPU, makna frasa “fakta atau keadaan yang terbukti
secara sederhana”
adalah adanya fakta dua atau
lebih Kreditor dan fakta Utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.
Sedangkan perbedaaan besarnya jumlah utang yang dialihkan oleh Pemohon Pailit
dan Termohon Pailit tidak menghalangi dijatuhkannya Putusan pernyataan Pailit”.