Albert Usada, 2020: Bagaimana pelaksanaan Pengawasan Reguler atau Pengawasan Rutin di Pengadilan Negeri?
PELAKSANAAN DAN MEKANISME PENGAWASAN RUTIN/ REGULERPengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:
a. Manajemen Peradilan:
· Program kerja.
· Pelaksanaan/pencapaian target.
· Pengawasan dan pembinaan.
· Kendala dan hambatan.
· Faktor-faktor yang mendukung.
· Evaluasi kegiatan.
b. Administrasi Perkara:
· Prosedur penerimaan perkara.
· Prosedur penerimaan permohonan banding.
· Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
· Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
· Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
· Keuangan perkara.
· Pemberkasan perkara dan kearsipan.
· Pelaporan.
c. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan:
· Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
· Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
· Minutasi perkara.
· Pelaksanaan putusan (eksekusi).
d. Administrasi Umum:
· Kepegawaian.
· Keuangan.
· Inventaris.
· Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
e. Kinerja Pelayanan Publik:
· Pengelolaan Manajemen.
· Mekanisme Pengawasan.
· Kepemimpinan.
· Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusla.
· Pemeliharaan/perawatan inventaris.
· Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
· Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
· Tingkat Pengaduan Masyarakat.
Pengawasan
rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan
mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan
perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan
sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang
berlaku.
PROSEDUR DAN TAHAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN RUTIN / REGULER
PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pemantauan
(monitoring) melalui teknis analisis, observasi, perbandingan dan
evaluasi atas laporan berkala dari objek pemeriksaan atau informasi baik
yang diperoleh dari sumber internal maupun eksternal.
PENELAAHAN
Proses
ini adalah tahap mempelajari aktivitas kegiatan objek pemeriksaan,
ketentuan perundang-undangan, kondisi dan latar belakang, termasuk
laporan-laporan dan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan objek
pemeriksaan, antara lain untuk menentukan aparat pengawas fungsional
yang dipandang tepat melaksanakan tugas pengawasan.
PENUNJUKAN/PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA
Tim pemeriksa ditunjuk/dibentuk dengan menerbitkan surat tugas yang terdiri dari pemeriksa, sekretaris dan staf.
MEMPERSIAPKAN RENCANA KERJA PEMERIKSAAN
termasuk mempersiapkan blangko-blangko atau formulir-formulir yang akan digunakan dalam pemeriksaan.
PEMBERITAHUAN KEPADA ATASAN SUBJEK PEMERIKSAAN tentang akan dilakukan pengawasan.
MENGADAKAN KOMUNIKASI dengan subjek pemeriksaan.
PELAKSANAAN PENGAWASAN
Dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
· Pertemuan awal dengan pimpinan subjek pemeriksaan.
· Mempelajari data-data dan melakukan prosedur pemeriksaan dengan analisa-analisa/tehnik-tehnik pemeriksaan.
· Evaluasi pengendalian intern/sistem manajemen objek pemeriksaan.
· Pengujian lapangan tentang validitas (keabsahan), keakuratan nilai/data dari kegiatan-kegiatan objek pemeriksaan.
· Melakukan pemeriksaan terhadap:
- Register perkara, buku keuangan, berkas perkara tertentu, surat-surat dan dokumen lainnya.
- Sarana dan prasarana fisik, dengan cara observasi dan review dokumen/data.
- Pejabat penanggung jawab, dengan cara melakukan wawancara atau tanya jawab.
- Kondisi umum secara kwalitatif (kebersihan, kerapihan, ketertiban, dan kenyamanan).
- Kondisi umum secara normatif (tertib administrasi, kedisiplinan, kepemimpinan, pembinaan dan etos kerja).
- Administrasi umum (kepegawaian, keuangan, inventaris, tertib persuratan perkantoran dan perpustakaan).
- Dan lain-lain;
PEMBUATAN LEMBAR TEMUAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK KINERJA
· Seluruh temuan dituangkan pada lembar temuan.
· Lembar temuan berisi kondisi, kriteria, akibat, sebab dan tanggapan objek pemeriksaan atas temuan.
· Dalam
hal adanya perbaikan-perbaikan yang memerlukan jangka waktu tertentu,
maka pimpinan obyek pengawasan diminta untuk menandatangani kontrak
kinerja bahwa ia bersedia untuk melakukan perbaikan dalam waktu
tertentu. Kontrak kinerja tersebut akan digunakan kemudian apabila
diadakan kembali pengawasan rutin.
EKSPOS/KLARIFIKASI
Selesai
pemeriksaan diadakan ekspos/klarifikasi dihadapan manajemen/objek
pemeriksaan, yaitu memaparkan temuan-temuan dan meminta tanggapan dari
manajemen/objek pemeriksaan serta memberikan petunjuk-petunjuk sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
PEMBUATAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Selesai melakukan pemeriksaan, tim pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan.
Sistimatika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdiri atas:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Uraian Hasil Pemeriksaan.
Bab III : Kesimpulan dan Rekomendasi
Isi LHP terdiri dari:
· Pendahuluan berisi dasar pemeriksaan, nama ketua dan anggota tim pemeriksa, sasaran pemeriksaan dan lamanya pemeriksaan;
· Uraian hasil pemeriksaan memuat informasi rinci dari setiap temuan pemeriksaan yang dilengkapi dengan data pendukung.
· Ringkasan hasil pemeriksaan memuat kesimpulan dari uraian hasil pemeriksaan.
· Rekomendasi, adalah hal-hal yang perlu ditindak-Ianjuti oleh pejabat yang berwenang terhadap kesimpulan hasil pemeriksaan.
Selambat-lambatnya
14 hari setelah pemeriksaan berakhir, ketua tim sudah harus
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang memberi
perintah dan pejabat yang berwenang, termasuk atasan objek pemeriksaan.
Dalam
hal yang sangat renting dan mendesak, LHP dapat disampaikan secara
lisan, akan tetapi harus segera diikuti dengan laporan tertulis.
HUBUNGAN PENGAWASAN RUTIN / REGULER DAN PENGAWASAN MELEKAT
· KPN
wajib menjalankan. pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan
fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/reguler) dalam upaya
pengendalian internal;
· WKPN
bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan
mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat
(KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang
panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi.
REKOMENDASI DAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT
Hasil
pengawasan selalu harus disertai dengan rekomendasi dari tim pemeriksa
yang ditujukan kepada pimpinan yang berwenang sebagai saran untuk
ditindaklanjuti;
Tim pemeriksa wajib untuk memantau sejauhmana rekomendasi mereka ditindaklanjuti oleh pimpinan yang berwenang;
Termasuk
dalam pengertian rekomendasi adalah pernyataan dari objek pemeriksaan
yang dituangkan dalam bentuk tertulis bahwa ia bersedia memperbaiki
penyimpangan, kekeliruan, dan atau kekurangan-kekurangan dalam tenggang
waktu yang disepakati bersama (kontrak kinerja).
0 comments: