Minggu, 12 Juli 2020

MA: Pedoman Pengawasan Internal

Albert Usada, 2020: Maksud dan tujuan Pengawasan Internal yaitu memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, bagaimana Pengawasan Internal di lingkungan Peradilan Umum?
   Maksud dari Pengawasan dilaksanakan, antara lain:
  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan tidak efisiennya penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.   

TUJUAN PENGAWASAN
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan PN untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada PN.
FUNGSI PENGAWASAN
Fungsi Pengawasan meliputi:
a. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
c. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggungjawab pengawasan berada pada:
·       Pimpinan PN.
·       Seluruh pejabat kepaniteraan;
·       Seluruh pejabat struktural di lingkungan PN.
RUANG LINGKUP DAN SASARAN PENGAWASAN
Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan;
Sasaran pengawasan :
1. Lembaga peradilan pada PN.
2. Aparat peradilan di Lingkungan PN.

BENTUK DAN PRINSIP PENGAWASAN
BENTUK PENGAWASAN
Bentuk pengawasan terdiri atas:
a. Pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan;
b. Pengawasan tidak langsung, yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas laporan atau isi dokumen.
PRINSIP PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip-­prinsip:
  1. Independensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa ditumpangi oleh kepentingan-­kepentingan lainnya;
  2. Objektivitas, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yang antara lain adalah hukum acara, peraturan perundang­-undangan yang terkait, petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung, kode etik dan Code of Conduct hakim;
  3. Kompetensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan wewenang, pertanggungjawaban, dan uraian tugas yang jelas;
  4. Formalistik, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan;
  5. Koordinasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya overlapping;
  6. Integrasi dan Sinkronisasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak­-pihak yang terkait, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan;
  7. Efisien, Efektif dan Ekonomis dalam pengertian bahwa pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat, biaya yang ringan, dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.
PELAKSANAAN PENGAWASAN
PENGAWASAN RUTIN/REGULER
Pengawasan rutin/reguler ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi:
a.  Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencakup:
·       administrasi persidangan.
·       administrasi perkara;
b.  Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup:
·  administrasi kepegawaian, keuangan (current audit), inventaris, dan administrasi umum lainnya;
c. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik.
PENGAWASAN KEUANGAN
Pelaksanaan pengawasan keuangan ini meliputi :
1. Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yang merupakan bagian dari pengawasan reguler/rutin;
2. Post Audit yaitu pemeriksaan dan review atas laporan realisasi APBN dan neraca.
PENANGANAN PENGADUAN
Penanganan pengaduan adalah merupakan bagian dari pengawasan, yaitu pengawasan terhadap:
1. Tingkah laku aparat lembaga peradilan;
2. Manajemen dan kepemimpinan lembaga peradilan;
3. Kinerja lembaga peradilan;
4. Kualitas pelayanan publik lembaga peradilan
PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUTNYA
PELAPORAN
Hasil pemeriksaan rutin/reguler, pemeriksaan keuangan, dan penanganan pengaduan harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat uraian pendahuluan, berita acara pemeriksaan, kesimpulan atau pendapat, rekomendasi, dan lampiran-lampiran.
REKOMENDASI
Rekomendasi merupakan usul atau saran dari pelaksana pengawasan berdasarkan kesimpulan atau pendapat dari hasil pemeriksaan.
Rekomendasi ini dapat berupa:
1. Pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemui;
2. Penyempurnaan-penyempurnaan      atas kekurangan kekurangan yang ditemui;  
3. Perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang ditemui;
4. Penjatuhan hukuman disiplin atau pengenaan, tindakan terhadap aparat yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
TINDAK LANJUT
Tindak lanjut adalah pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan. Tindak lanjut ini dilaksanakan oleh pihak atau pejabat yang ditentukan didalam rekomendasi hasil pengawasan yaitu :
1. Petugas / pejabat pengelola administrasi peradilan (misalnya untuk melakukan pembetulan, penyempur­naan, atau perbaikan dalam mengelola administrasi);
2. Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekre­tariatan PN.


Previous Post
Next Post

0 comments: