Selasa, 28 Juli 2020

HAK GUGAT Pemerintah: Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015

by Albert Usada, 20200728, MyORCID 0000-0002-1793-0568, ID 4300363:


Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Hutan Lindung Gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (dahulu Provinsi Nangroe Aceh Darussalam) telah menyita perhatian publik sejak tahun 2012 hingga 2017 dan hingga sekarang (selanjutnya disebut Kasus Karhutla Gambut Rawa Tripa). Dua pihak yang saling berhadapan dalam Kasus Karhutla Rawa Tripa, berkenaan dengan Hak Gugat Pemerintah mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup[1], diajukan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat Kementerian LHK-RI) sebagai penggugat lawan PT. Kallista Alam sebagai korporasi atau perusahaan perkebunan sawit sebagai tergugat.[2]
Kasus Karhutla Gambut Rawa Tripa, bermula dari PT. Kallista Alam yang berkedudukan di  Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh memperoleh Izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk membuka areal perkebunan sawit di atas kawasan hutan lindung lahan gambut Rawa Tripa seluas 1.605 hektar. Berdasarkan izin Gubernur Aceh itu, pihak PT. Kallista Alam telah membuka lahan hutan gambut Rawa Tripa dengan cara membakar pada waktu bulan Mei-Juni 2011 dan berlanjut pada bulan Maret, Mei dan Juni 2012 di tempat titik api kebakaran (hotspot) lahan gambut Rawa Tripa seluas kurang lebih 1000 (seribu) hektar.
Kemudian, Negara melalui Kementerian LHK-RI pada sekitar medio tahun 2012 telah mengajukan gugatan perdata sengketa lingkungan hidup terhadap korporasi PT. Kallista Alam di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,  dalam artikel ini dapat disingkat sebagai  Kementerian LHK-RI v. PT. Kallista Alam[3]. Proses hukum gugatan perdata lingkungan hidup tersebut telah diputus pengadilan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN-MBO tanggal 8 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA tanggal 15 Agustus 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017.[4]
Gugatan perdata lingkungan hidup itu dimenangkan pihak penggugat Kementerian LHK-RI, karena Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 telah mengabulkan gugatan penggugat sebahagian, yaitu tergugat PT. Kallista Alam dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga PT. Kallista Alam dihukum membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening Kas Negara sebesar Rp114.303.419.000,00 (seratus empat belas miliar tiga ratus tiga juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).[5] Tergugat PT. Kallista Alam juga dihukum untuk tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, yaitu agar tergugat tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh.[6]
Demikian pula, tergugat PT. Kallista Alam dihukum secara condemnatoir dalam hal kewajiban pemulihan lingkungan objek sengketa terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar dengan biaya sebesar Rp251.765.250.000,00 (dua ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan. Konsekuensinya sebagai pihak yang kalah, PT. Kallista Alam dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp10.946.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah).[7]
Menarik minat penulis untuk kegunaan akademis dan praktis, bahwa isu hukum Kasus Karhutla Gambut Rawa Tripa dalam perkara gugatan perdata sengketa lingkungan hidup antara Kementerian LHK-RI v. PT. Kallista Alam tersebut perlu dikaji dalam analisis hukum kasus (case law) tentang implementasi Hak Gugat Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UUPPLH 2009), dan tentang pertanggungjawaban perdata korporasi dalam praktik peradilan perdata (case law) di Indonesia. 
DESKRIPSI KASUS POSISI KAWASAN HUTAN LAHAN GAMBUT RAWA TRIPA
Kawasan hutan lahan gambut Rawa Tripa adalah seluas kurang lebih 1.605 hektar yang dikelola PT. Kallista Alam, terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari Izin Usaha Perkebunan Budidaya yang diberikan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011.
Seluruh perkebunan budidaya yang dikelola PT. Kallista Alam seluas 1.605 hektar tersebut berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Suatu kawasan dalam status KEL itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi, artinya sebagai kawasan yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1998 tentang Kawasan Ekosistem Leuser, yang batas-batasnya ditentukan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 190/Kpts-II/2001 tanggal 29 Juni 2001 tentang Pengesahan Batas Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Aceh. Kemudian, PT. Kallista Alam telah membuka lahan gambut sesuai Izin Usaha Gubernur Aceh untuk usaha perkebunan budidaya kelapa sawit seluas 1.605 hektar, dengan cara membakar berdasarkan data titik panas (hotspot) yang bersumber dari satelit MODIS yang dirilis oleh National Aeronatics and Space Agency (NASA) untuk periode Februari hingga Juni 2012.[8]
Perbuatan Tergugat PT. Kallista Alam membuka lahan gambut Rawa Tripa untuk perkebunan budidaya sebagai lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar tersebut dalam perkara gugatan perdata lingkungan hidup antara Kementerian LHK-RI v. PT. Kallista Alam, telah memenuhi kualifikasi perbuatan sebagai perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UUPPLH 2009 dan Pasal 1365 KUH Perdata sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Nomor 12/Pdt.G/2012/PN-MBO tanggal 8 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA tanggal 15 Agustus 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015; dan jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017.
Alasan dan pertimbangan sebagai Ratio decidendi  hakim dalam putusan perdata lingkungan hidup antara Negara (KLHK-RI) v. PT Kallista Alam sebagaimana alasan dan pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 8 Januari 2014 Nomor 12 /Pdt.G/2012/PN. MBO telah mengabulkan gugatan penggugat sebahagian, dan di tingkat banding diperbaiki sekadar tentang pertimbangan hukum dan susunan amarnya oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Putusan Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA  tanggal 15 Agustus 2014.
Ratio Decidendi  Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015:
Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung sebagai judex juris telah menjatuhkan putusan berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum sebagai ratio decidendi sedemikian rupa, dapat dieksplanasi sebagai berikut:
 Terhadap Alasan Memori Kasasi PT. Kallista Alam
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dalam Memori Kasasi Pemohon Kasasi (PT. Kallista Alam) tanggal 6 Oktober 2014 tersebut, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa alasan permohonan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 6 Oktober 2014 dan jawaban memori tanggal 30 Oktober 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh adalah tidak salah menerapkan hukum dengan alasan dan pertimbangan, sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga yang menyebabkan kebakaran lahan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup, terdapat unsur kesalahan pada diri Tergugat, setidaknya kelalaian atau kekurang hati-hatian dalam menjalankan usaha, sehingga telah menyebabkan terjadi kebakaran lahan dalam wilayah izin Tergugat/Pemohon Kasasi;
Pertimbangan Judex Facti bahwa tidak ikut sertanya pemerintah daerah mengajukan gugatan dalam perkara a quo tidak menyebabkan gugatan kurang pihak, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti yang sudah tepat dan benar. Walaupun Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menggunakan kata-kata "pemerintah dan pemerintah daerah" tidak berarti kalau hanya pemerintah saja atau pemerintah daerah saja yang mengajukan gugatan membuat gugatan kurang pihak Penggugat,  karena mengajukan gugatan adalah soal wewenang yang sangat bergantung pada pemilik wewenang itu untuk menggunakan wewenangnya atau tidak. Hal ini bergantung pada tata kelola pemerintahan dan kesadaran hukum dan lingkungan pemegang wewenang untuk melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh undang-undang kepadanya. Lagi pula, Indonesia berbentuk negara kesatuan yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagian kekuasaan pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah melalui kebijakan desentralisasi atau otonomi. Jika pemerintah daerah sebagai penerima desentralisasi atau otonomi tidak menggunakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah, maka pemerintah dengan atau tanpa pemerintah daerah berwenang mengambil segala upaya hukum terhadap pihak yang telah menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup atau pemerosotan kualitas sumber daya alam. Pemerintah memiliki tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk memastikan bahwa perilaku setiap subjek hukum di wilayah Indonesia sejalan atau konsisten dengan pembangunan berkelanjutan;
Pertimbangan Judex Facti bahwa tidak ikut digugatnya Gubernur Aceh tidak menyebabkan kurang pihak Tergugat merupakan pertimbangan yang tepat dan benar, karena Gubernur Aceh sebagai pejabat pemberi izin tidak terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang disangkakan kepada Tergugat. Pemberian izin mengandung pengertian bahwa tindakan si penerima izin adalah sah sepanjang mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Jika penerima izin telah melakukan tindakan yang melawan hukum tidak ada hubungannya dengan pemberi izin;
Tentang luas areal kebakaran lahan telah dipertimbangkan oleh Judex Facti secara tepat dan benar dengan mendasarkan pemeriksaan setempat dan keterangan ahli dan keterangan saksi. Oleh sebab itu, keberatan Pemohon Kasasi atas soal luas areal kebakaran lahan merupakan Penilaian Hasil Pembuktian yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi. Dalil Pemohon Kasasi untuk menentukan luas kebakaran lahan harus menggunakan pengukuran oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat diterima, karena permasalahan a quo bukan perselisihan soal hak atas tanah yang memang memerlukan pengukuran oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN);
Tentang keberatan atas perhitungan ganti rugi lingkungan hidup dan biaya pemulihan lahan tidak dapat dibenarkan, karena besaran ganti rugi sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 yang telah dibuat oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan lingkungan hidup dan dengan melibatkan para ahli lingkungan hidup. Menentukan ganti rugi lingkungan hidup memang tidak sama dengan menentukan ganti rugi material dalam perkara lainnya yang jumlah atau besaran kerugiannya dapat diukur dengan harga pasar sebuah produk atau objek misalkan harga tanah dan harga rumah maupun biaya pengobatan riel yang dikeluarkan oleh seorang dokter atau sebuah rumah sakit. Lingkungan hidup dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki fungsi ekologis yang sangat kompleks yang banyak manfaatnya bagi manusia dan yang tidak kesemua manfaat itu diketahui pula oleh manusia. Kompleksitas dan manfaat lingkungan hidup dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dijelaskan, antara lain, oleh ahli lingkungan hidup maupun oleh kearifan lokal. Oleh sebab itu, menentukan nilai uang atau harga kerusakan sumber daya alam dapat dibantu dengan keterangan ahli dan pengetahuan hakim yang diperoleh dari pemeriksaan setempat. Sekali lingkungan hidup mengalami kerusakan atau penurunan kualitas dan kuantitas, maka upaya pemulihan yang dilakukan oleh manusia tidak dapat mengembalikan sepenuhnya pada lingkungan hidup keadaan semula. Manusia tidak mampu menciptakan sumber daya alam, karena penciptaan itu adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu pula, dalam menentukan sebab akibat antara aktivitas Tergugat dengan terjadinya kebakaran lahan, antara kebakaran lahan dan kerugian lingkungan hidup yang timbul saat ini dan akibat-akibatnya di masa datang memang harus mendasarkan pada doktrin in dubio pro natura yang mengandung makna bahwa jika dihadapkan pada ketidakpastian sebab akibat dan besaran ganti rugi, maka pengambil keputusan, baik dalam bidang kekuasaan eksekutif maupun hakim dalam perkara-perkara perdata dan administrasi lingkungan hidup harus lah memberikan pertimbangan atau penilaian yang mengutamakan kepentingan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Penggunaan doktrin "in dubio pro natura" dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup keperdataan dan administrasi bukan suatu pertimbangan yang mengada-ada, karena ternyata sistem hukum Indonesia telah mengenal doktrin ini yang bersumber pada asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu kehati-hatian (precautionary), keadilan lingkungan (environmental equity), keanekaragaman hayati (biodiversity) dan pencemar membayar (polluter pays principle). Oleh sebab itu, keberatan Pemohon Kasasi tentang soal sebab akibat antara kegiatan Pemohon Kasasi dan kerugian lingkungan yang timbul serta ganti rugi lingkungan hidup yang harus ditanggung Pemohon Kasasi ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. KALLISTA ALAM, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.[9]
Ratio decidendi  hakim dalam putusan perdata lingkungan hidup antara Negara (KLHK-RI) v. PT Kallista Alam sebagaimana alasan dan pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 8 Januari 2014 Nomor 12 /Pdt.G/2012/PN. MBO telah mengabulkan gugatan penggugat sebahagian, dan kemudian di tingkat banding diperbaiki sekadar tentang pertimbangan hukum dan susunan amarnya oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Putusan Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA  tanggal 15 Agustus 2014.
Akhirnya, ratio decidendi putusan pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata lingkungan hidup tersebut berpuncak pada kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 sebagai Judex Juris, bahwa putusan judex facti dalam hal penerapan hukumnya dibenarkan Mahkamah Agung berdasarkan penilaian bahwa putusan judex facti sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka putusan telah berbekuatan hukum tetap.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 dalam perkara gugatan perdata lingkungan hidup antara Kementerian LHK-RI v. PT. Kallista Alam, penulis menemukan formulasi tujuh kaidah hukum, antara lain:
(1)  Bahwa ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) yang mengatur Hak Gugat Pemerintah semakin diteguhkan dalam ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertangggungjawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang  mengakibatkan kerugian lingkungan hidup, yaitu korporasi PT. Kallista Alam.
Penggunaan frasa "pemerintah dan pemerintah daerah" dalam rumusan Pasal 90 ayat (1) UUPPLH 2009 tidak berarti apabila hanya pemerintah saja atau pemerintah daerah saja yang mengajukan gugatan mengakibatkan gugatan kurang pihak penggugat.
(2)  Bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan, yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagian kekuasaan pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah melalui kebijakan desentralisasi atau otonomi. Jika pemerintah daerah sebagai penerima desentralisasi atau otonomi tidak menggunakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah, maka pemerintah dengan atau tanpa pemerintah daerah berwenang mengambil segala upaya hukum terhadap pihak yang telah menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup atau pemerosotan kualitas sumber daya alam.
(3)  Bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk memastikan bahwa perilaku setiap subjek hukum di wilayah Indonesia sejalan atau konsisten dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
(4)  Bahwa penghitungan besaran ganti rugi lingkungan hidup mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(5)  Bahwa dalam menentukan sebab akibat antara aktivitas Tergugat dengan terjadinya kebakaran lahan, antara kebakaran lahan dan kerugian lingkungan hidup yang timbul saat ini dan akibat-akibatnya di masa datang memang harus mendasarkan pada doktrin in dubio pro natura yang mengandung makna bahwa jika dihadapkan pada ketidakpastian sebab akibat dan besaran ganti rugi, maka pengambil keputusan, baik dalam bidang kekuasaan eksekutif maupun hakim dalam perkara-perkara perdata dan administrasi lingkungan hidup haruslah memberikan pertimbangan atau penilaian yang mengutamakan kepentingan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.
(6)  Bahwa dalam menentukan nilai uang atau harga kerusakan sumber daya alam dapat dibantu dengan keterangan ahli dan pengetahuan hakim yang diperoleh dari pemeriksaan setempat.
(7)  Bahwa penggunaan doktrin in dubio pro natura dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup keperdataan dan administrasi (tata usaha negara) bukan suatu pertimbangan yang mengada-ada, karena ternyata sistem hukum Indonesia telah mengenal doktrin ini yang bersumber pada asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu kehati-hatian (precautionary), keadilan lingkungan (environmental equity), keanekaragaman hayati (biodiversity) dan pencemar membayar (polluter pays principle).


[1] Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya dapat disingkat UUPPLH 2009), menentukan, “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.”
[2] Deskripsi Kasus Karhutla Gambut Rawa Tripa tersebut disarikan sebagai Kasus Posisi dalam Albertus Usada, 2020. “Analisis Hukum Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut Rawa Tripa”, Pendalaman Materi Hukum Lingkungan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Mei, berdasarkan bahan hukum primer, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN-MBO tanggal 8 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA tanggal 15 Agustus 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015; dan jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017.
[3] Penulis, Albertus Usada: untuk memudahkan penyebutan dan pembahasan secara akademik dan praktis di dalam artikel ini, perkara perdata gugatan lingkungan hidup Kasus Karhutla Gambut Rawa Tripa, disingkat “Kementerian LHK-RI v. PT. Kallista Alam”.  
[4] Direktori Putusan Mahkamah Agung pada link elektronik https://putusan3.mahkamahagung.go.id, diakses pada 5 Februari 2020.
[5] Albertus Usada, 2020. “Analisis Hukum Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut Rawa Tripa”, Pendalaman Materi Hukum Lingkungan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Mei, h. 3-8. 
[6] Ibid, h. 4. 
[7] Ibid
[8] Bandingkan Hasil Publikasi Kajian Yayasan KEHATI, 2016. “Rawa Tarung, Pertaruhan di Rawa Gambut Tripa”, Hasil Kajian Publikasi Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) Indonesian Biodiversity Conservation Trust Fund bekerjasama dengan Tropical Forest Conservation Action Sumatera (TFCA-Sumatera) dan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), pada laman elektronik di link www.kehati.or.id.
[9] Analisis penulis, alasan dan pertimbangan hukum tersebut merupakan rangkaian ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 sebagai Judex Juris yang berwenang menilai Putusan Judex Facti, yaitu Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memperbaiki putusan dalam hal pertimbangan hukum dan susunan amar Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mahkamah Agung menilai bahwa putusan judex facti sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Akhirnya (summa summarum) Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT. Kallista Alam.   
Menurut hemat penulis, bahwa Mahkamah Agung telah cukup pertimbangan dan alasan hukum (voldoende gemotieverd) dalam hal implementasi beberapa teori hukum, doktrin, asas atau prinsip hukum lingkungan hidup, yaitu (1) Teori Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata; (2) Doktrin Strict Liability; (3) Prinsip Kehati-hatian (precautionary principle) yang mengadopsi Prinsip ke-15 Konvensi Rio de Janeiro 1992, dikenal sebagai asas in dubio pro natura terutama penerapan untuk perkara perdata dan sengketa tata usaha negara di bidang lingkungan hidup, yang mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development); (4) Prinsip Pencemar Membayar (polluter pays principle); (5) Prinsip Keadilan (equitable principles), keadilan lingkungan hidup (environmental equity); (6) Prinsip Keanekaragaman hayati (biodiversity).