Albert Usada, 20200630. PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Gate Integrated Service (OGIS) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dilaksanakan dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat pencari keadilan atau pengguna pengadilan guna mewujudkan
pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau yang
berorientasi pada kepercayaan dan kepuasan pengguna (customer focus), serta meningkatkan keyakinan dan kepercayaan
publik (public trust and confidence).
Berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tanggal 26
Februari 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, telah diberlakukan pada pengadilan
negeri di Indonesia.
Team Work
dan Tim Kreatif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus telah membuat perekaman berplatform Video yang kemudian diunggah di Kanal YouTube diharapkan dapat bermanfaat bagi segenap petugas pelaksana PTSP
dan aparatur peradilan serta masyarakat pengguna pengadilan.
Komitmen bersama segenap aparatur peradilan dalam pelaksanaan PTSP
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus tersebut merupakan tekad aktifnya mendukung upaya
terencana, terstruktur, terukur dan berkelanjutan dalam kerangka peningkatan
pelayanan publik yang sinergis dan harmonis dengan Road Map Reformasi Birokrasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2015 - 2019, yaitu: (1) Terciptanya Birokrasi yang
bersih dan akuntabel; 2) Terciptanya Birokrasi yang efektif dan efisien; dan 3) Terciptanya Birokrasi yang
memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dan, saat ini berlanjut pada konkretisasi Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI Tahun 2020 - 2024 mewujudkan Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Yang Melayani, dan sebagai bentuk konkret Cita Pelayanan Publik Berkelas Dunia.
Ekspektasi
pelaksanaan PTSP adalah seiring dengan upaya pewujudan dan konkretisasi
pembangunan Zona Integritas (ZI) guna mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM) dalam ikhtiar
bersama mencapai Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia demi “Terwujudnya Badan
Peradilan Yang Agung”.