Minggu, 19 April 2020

YURISPRUDENSI: Pembayaran Sejumlah Uang Mata Dalam Uang Asing

by Albertus Usada, Orcid ID.0000-0002-1793-0568,Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.

Albert Usada, 2020: Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan (vide Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang). Demikian, Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung tentang kategori Hukum Acara Perdata dan Putusan, yaitu dalam hal bagaimana pembayaran sejumlah uang dalam mata uang asing. 

My ORCID: 0000-0002-1793-0568 
YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG  TERHADAP PETITUM PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG DALAM MATA UANG ASING
Ketika sedang membaca referensi untuk tugas karya penulisan artikel untuk Jurnal Ilmiah - di tengah suasana pandemi wabah Covid-19, Saya menemukan bacaan ulang tentang Yurisprudensi Mahkamah Agung dan langsung mendalami kembali Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017. Kemudian, Saya tertarik pada satu isu huum, yaitu materi Hukum Acara Perdata berkenaan dengan Putusan Hakim, yang in-concreto tentang petitum gugatan Penggugat dalam gugatan Wanprestasi dan kewajiban membayar sejumlah uang yaitu bagaimana pembayaran sejumlah uang dalam mata uang asing?  Dan, bagaimana rumusan amar putusannya apabila petitum gugatan tentang kewajiban yang bersifat menghukum (condemnatoir) tersebut beralasan hukum dan dikabulkan oleh Hakim? 
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung:
Mahkamah Agung telah merumuskan sebagai "Yurisprudensi Tetap" dengan mengacu beberapa putusannya yang telah dijatuhkan sebelumnya, baik di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), antara lain:
Beberapa Catatan Hukum yang coba Saya analisis, sebagai berikut:
Dalam Sengketa Perkara Perdata Umum tentang Wanprestasi.
 
Rumusan Masalah: 

1)    Bagaimana kasus posisi pokok perkara dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Petrobas sebagai penggugat terhadap PT Delta Artha Bahari Nusantara sebagai tergugat?
2)    Apakah ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 728 PK/Pdt/2017 tanggal 22 Desember 2017 terhadap petitum  pembayaran sejumlah uang dalam mata uang asing akibat wanprestasi? 
 

Kaidah Hukum: Amar putusan Judex Juris harus diperbaiki menyangkut ganti rugi dalam dolar Amerika Serikat sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga diperintahkan kepada Para Tergugat untuk melakukan konversi kewajiban pembayaran ke dalam mata uang rupiah berdasarkan “kurs tengah” yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan putusan (eksekusi) atau pembayaran dilakukan;
         
Case Law: Putusan Mahkamah Agung Nomor 728 PK/Pdt/2017 tanggal 22 Desember 2017 terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1890 K/Pdt/2012 tanggal 22 Mei 2013 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 736/PDT/2011/PT SBY tanggal 19 Januari 2012 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 605/Pdt.G/2010/PN Sby tanggal 7 April 2011.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
-    Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan oleh karena tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris dengan pertimbangan sebagai berikut:
-    Bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan wanprestasi, yaitu terlambat dalam serah terima fasilitas sea fed storage maka harus dibenarkan denda USD5000 (lima ribu dolar Amerika Serikat) per hari, yaitu selama 43 (empat puluh tiga) hari;
-  Bahwa menurut perjanjian, serah terima seharusnya dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2008, senyatanya serah terima dilakukan pada tanggal 24 September 2008;
-    Namun amar putusan Judex Juris harus diperbaiki menyangkut ganti rugi dalam dolar Amerika Serikat sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga diperintahkan kepada Para Tergugat untuk melakukan konversi kewajiban pembayaran ke dalam mata uang rupiah berdasarkan “kurs tengah” yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan putusan (eksekusi) atau pembayaran dilakukan;

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3340 K/Pdt/2017 tanggal 24 Januari 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 124/Pdt/2016/PT.Pbr tanggal 11 Januari 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm tanggal 7 Juni 2016.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 PK/Pdt/2017 tanggal 27 November 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1468 K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 573/PDT/2014/PT DKI tanggal 28 Oktober 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 270/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim tanggal 2 Oktober 2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 135 Pk/Pdt/2018 tanggal 28 Maret 2018 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2275 K/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 27/PDT/2016/PT SMR tanggal 30 Maret 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 39/Pdt.G/2015/PN Smr tanggal 17 Desember 2015. Tentang Wanprestasi:

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DHARMA PUTRA KARSA tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2275 K/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 27/PDT/2016/PT SMR, tanggal 30 Maret 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 39/Pdt.G/2015/PN Smr tanggal 17 Desember 2015

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3273 K/Pdt/2017 tanggal 11 Januari 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 131/PDT/2017/PT DKI tanggal 22 Mei 2017 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 428/Pdt.G/2015/PN Jkt.Sel tanggal 5 September 2016. Tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Kaidah Hukum:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3273 K/Pdt/2017 Tanggal 11 Januari 2018, mengandung Kaidah Hukum: Bahwa petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.
Kenangan Studi Literatur Hukum Program Kandidat Doktor Ilmu Hukum, kolaborasi dan 
Kerjasama Akademik di bidang Penelitian Hukum antara Program Doktor Ilmu Hukum
(PDIH) Universitas Sebelas Maret (UNS) dengan Fakultas Hukum Universitas Utrecht,
Negeri Belanda, 27 November 2019. Nampak Dekan Fakultas Hukum UNS 
Profesor IG Ayu KRH yang didampingi Profesor Hartiwiningsih Kepala Program Studi 
PDIH UNS menyerahkan Cindera Mata kepada Profesor J. Michael Milo 
seusai memberikan Kuliah Sejarah Hukum Indonesia dan Belanda, Dari Masa ke Masa
kepada 22 orang delegasi PDIH UNS.

Profesor J. Michael Milo
Special Lecture by Professor J. Michael Milo Shares Histories in Indonesia and Dutch Law
22 orang Delegasi Mahasiswa PDIH UNS, dipimpin Proesor IG Ayu KRH, Dekan FH UNS

 Utrecht University School of Law & Molengraaff Institute for Private Law






Previous Post
Next Post

0 comments: