Albert Usada: Studi Kasus Perkara Pertamina dan PLN lawan Karaha Bodas Company LLC (KBC) yang telah diputus Badan Arbitrase Internasional di Jenewa, Swiss pada tanggal 18 Desember 2000. Putusan Arbitrase Internasional tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa dua BUMN (Persero) PT. Pertamina dan PT. PLN telah melanggar perjanjian (breach of contract), sehingga PT Pertamina dan PT PLN dihukum membayar ganti rugi sejumlah uang tertentu. Hingga sekarang sudah dua puluh tahun, ternyata Putusan Badan Arbitrase Internasional tersebut belum dilaksanakan secara sukarela oleh Pertamina dan PLN, namun justru dua BUMN persero mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah diputus dengan registrasi perkara perdata gugatan Nomor 86/Pdt.G/2002/PN. Jkt Pst bertanggal 27 Agustus 2002 yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Internaasional di Jenewa, Swiss.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 86/Pdt.G/2002/PN Jkt Pst tanggal 27 Agustus 2002 tersebut telah dibatalkan pada tingkat Banding di Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 01/Banding/Wasit-Int/2002 tanggal 8 Maret 2004 maupun pada tingkat Peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 444 PK/Pdt/2007 tanggal 9 September 2008.
Dengan dibatalkannya Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 86/Pdt.G/2002/PN. Jkt Pst bertanggal 27 Agustus 2002 tersebut, maka tetap berlakulah Putusan Badan Arbitrase Internasional di Jenewa, Swiss yang telah dimenangkan pihak KBC.
Sekarang, yang menjadi masalah hukum adalah bagaimana prosedur eksekusi terhadap putusan Badan Arbitrase Internasional Jenewa, Swiss tersebut ?
Pembahasan:- Antonio Vivaldi, Komposisi tahun 1723, Summer mvt-1 Allegro non molto. Penampilan John Harrison dengan Violin, Genre Concerto G Minor RV 315:
Materi mutan hukumnya masih dalam taraf sinkronisasi dan harmonisasi. Albertus Usada, 2020: mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Materi Hukum lain, yang dapat Anda baca berikutnya:
Materi Hukum lain, yang dapat Anda baca berikutnya:
- ARBITRASE: Indonesia Menang Atas Gugatan Churchill Mining dan Planet Mining
- DOING BUSINESS: Signifikansi PenegakanHukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Kepailitan
- JICA: Kapasitas Hakim dan Hak KekayaanIntelektual
- YURISPRUDENSI: Ratio Decidendi PutusanHakim
- RATIO Decidendi Putusan Hakim Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Berobjek Tanah
- KONSTRUKSI Hukum Ratio Decidendi Putusan Hakim
Narasi Berlatar Video Musik Inspirasional
dan Epic Music:
- NOW We Are Free, Bagaimana Perjuangan Dalam Berjuang ?
- YOU Did the Impossible, Perjuangan TiadaAkhir Berbuah Hasil
- GIVE Thanks, Pandailah Selalu MengucapSyukur dan Berbagi Amal Kasih
- TEN Thousand Reasons, Tetaplah Rendah Hati
- GOD Will Make A Way, Berdoa dan BerikhtiarYakin Berhasil
- NEVER Enough, Terimalah Apa Adanya!
- GOD Be Glory, Bersyukur dalam KemuliaanTuhan
- CROWN Him, Mahkota Hidup
- ALL My Life, Hidup selalu Dalam Kenangan
- The LORD of Sea and Sky, Amanat Tugas yang Bernas
- REVIVAL, Pemulihan Semangat Penuh
- DON Moen Playlist, Rendah Hati Penuh Rasa Syukur
- 119 Cover Playlist Pilihan
- Don Moen: Senantiasa Bersyukur Penuh Amal Kasih
Pengetahuan
Dasar & Desain Infografis Terkait Covid-19:
- Panduan Isolasi Diri, Cegah Infeksi Virus Korona
- Perbedaan Makna Darurat di Tengah Pandemi Covid-19
- Area Rumah yang Harus Dibersihkan dari Virus Korona
- Kapan Waktu Terbaik untuk Berjemur?
- Daftar Rumah Sakit Rujukan Pasien Positif Korona
- Mengenal Alat Pelindung Diri (APD)
- Informasi Perjalanan dari Luar Negeri
- Alur Pemeriksaan Infeksi Virus Korona
- Mencegah Agar Tidak Tertular Virus Korona
0 comments: