Case Law: Tanggung Gugat Perdata dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi PT
Kallista Alam Terhadap Kerusakan Lingkungan dan Pembakaran Hutan Gambut Rawa
Tripa, Albert Usada, 2020.
My ORC ID 0000-0002-1793-0568
Metode penelitian hukum yang digunakan untuk menganalisis
rumusan masalah dalam artikel-tulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Pola
pendekatan masalah menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan doktrinal (doctrinal approach), dan pendekatan
putusan (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara
penelitian kepustakan (library research) terhadap bahan hukum primer
seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Studi Kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung
(MA), Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) yang berkenaan dengan gugatan
Perseroan Terbatas Kallista Alam melawan Negara RI cq. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan RI (Menteri LHK RI), sebagai berikut:
Putusan
Perdata: Putusan
Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 jo. Putusan tanggal 15 Agustus 2014 Pengadilan
Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA jo.
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 jo.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017. Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh
Nomor 16/Pdt.G/2017/PN. MBo tanggal 12 April 2018, yang pada pokoknya
mengabulkan seluruhnya gugatan PT Kallista Alam.
Kemudian dalam hal permohonan
Menteri LHK RI tentang pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana
ternyata dalam Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Januari 2019 tentang Eksekusi Putusan Pengadilan
Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA tanggal 15 Agustus 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus
2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor
1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017.
Putusan
Pidana: Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN. Mbo tanggal 15
Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 201/Pid/2014/PT. BNA
tanggal 19 November 2014 jo. Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 tanggal 5 April 2016.
Demikian pula dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) antar-putusan. Sedangkan, bahan hukum
sekunder bersumber dari buku, jurnal, laporan, dan artikel cetak maupun elektronik
berkaitan dengan konsep-konsep disrupsi teknologi, relasi hukum dan teknologi,
penafsiran konstitusional, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Cara
penyajian data berbentuk preskriptif analitis yaitu hasil dengan menekankan pada
aspek pemberian solusi atau saran.
Pembahasan:
0 comments: