ABSTRACT:
ALBERTUS USADA. Kedudukan Badan Hukum
Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Tesis. (The Status of Legal Entity of Limited
Liability Company According The Limited Liability Company Law 1995 Number 1.
Thesis).
Surabaya
: Program Studi Ilmu Hukum Program
Pascasarjana, Universitas Putra Bangsa, 23 Oktober 2003.
The
status of Legal Entity of Limited Liability Company (hereinafter referred to as
Company)
has related with the regulatory and approval for Company establishment until
becomes a Legal Entity, in accordance with the stipulation of article 1
paragraph 1 on Limited Liability Company
Law 1995 Number 1 or the Limited
Liability Companies Act Number 1 of
1995, after the Deed of Establishment duly approved by the Minister of Justice
of the Republic of Indonesia. Therefore, its means that Company has status of
legal subject, and shall be supported of rights and obligations in a legal
relations i.e. private law.
Mean
while, The Board of Directors of Company shall be responsible for the
management of Company in the interest and on behalf of the Company and shall
represent the Company inside and outside the court. Through the Board of
Directors, Company has capability or
authority of doing any legal actions and shall be lawfully capable of taking as
the party to the agreements (persona
standi in judicio principle), which are on law of property and contract.
Againts
the result of research, through the Board of Directors of Company, its has
capability or authority of doing any legal actions and shall be lawfull capable
of taking as the party, such as, owner of rights of any goods, owner of rights
of Land (unless otherwise stipulated according to The Basic Agrarian Law 1960
Number 5, and The Apartement Law 1985 Number 16), holder of real rights and
corporate guaranty, users name for identity certain of Company, subject of
business, creditor or debtor in each contract.
In
fact, its has thesis based on library legal research with descriptive analysis
and problems approach, used qualitative method againts stipulated of the basic
legal materials in relevance with to the problems formula and research
purposes, should to know clearly indicated
and legal truth about “The Status of Legal Entity of Limited Liability
Company”, that its to harmonized indicate to each other national regulations of
the Republic of Indonesia laws system (Albert Usada © 20031023).
RINGKASAN
KEDUDUKAN BADAN
HUKUM PERSEROAN TERBATAS
MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
oleh ALBERTUS USADA
Tesis
ini adalah hasil penelitian penulis melalui kegiatan penelitian hukum normatif
atau studi kepustakaan bidang hukum (library
legal research), dan bersifat deskriptif-analitis berdasarkan Bahan Hukum
yang relevan dengan rumusan masalah, bertujuan untuk mengetahui kejelasan dan
kebenaran yuridis “Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas” sebagaimana
menjadi judul tesis ini.
Pendekatan
masalah dan analisis Bahan Hukum dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif,
dalam bentuk pendekatan yuridis-normatif dan bersifat deskriptif terhadap asas
hukum “Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum”, dengan taraf sinkronisasi
terhadap peraturan perundang-undangan lain dalam kerangka sistem hukum
nasional.
UU
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas merupakan ketentuan baru di
bidang Perseroan Terbatas, untuk menggantikan ketentuan hukum yang lama tentang
Perseroan Terbatas (naamloze vennotschap)
dalam Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 s/d Pasal 56 KUHD maupun
Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil
Indonesia.
UU
Nomor 1 Tahun 1995 disahkan dan diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995, dan berlaku
efektif mulai tanggal 7 Maret 1996. Dengan demikian, dalam kerangka sistem
hukum nasional, UU Nomor 1 Tahun 1995 merupakan hukum positif (ius constitutum) yang bersifat tertulis.
Dalam
konteks pembangunan nasional, terdapat hubungan yang erat dan saling mendukung
antara pembangunan bidang hukum dan pembangunan bidang ekonomi, sebagaimana
tergambar politik hukum pemerintah, berupa Arah Kebijakan Pembangunan Bidang
Hukum dan Bidang Ekonomi menurut UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun
2000-2004. UU Nomor 25 Tahun 2000 tersebut merupakan kaidah pelaksanaan
dari Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Tahun 1999-2004.
Sementara itu, urgensi pengaturan UU No. 1
Tahun 1995 adalah dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, yaitu untuk memenuhi
kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, dan untuk
menjamin kepastian hukum terhadap hak kepemilikan dan penegakan hukum. Dalam
tata ekonomi nasional, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas mempunyai peran
yang strategis sebagai sarana penunjang tatanan hukum, yang dapat mendorong,
mengerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan ekonomi.
Kepastian
hukum terhadap hak kepemilikan, meliputi hak kepemilikan perseroan dan para
pemegang saham maupun hak kepemilikan pihak ketiga yang berhubungan hukum
dengan perseroan. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan, bahwa Perseroan
Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang sangat diminati masyarakat,
khususnya para pelaku usaha.
Masalah
“Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas” sebagaimana judul tesis ini, berkaitan
dengan dua rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian dan pembahasan dalam
tesis ini (h. 17-18).
Pertama, bagaimana pengaturan dan
penegasan dari segi waktu pendirian kapan suatu Perseroan Terbatas menjadi
Badan Hukum ?
Kedua, bagaimana kemampuan hukum dari
Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum di dalam suatu hubungan
hukum, khususnya hubungan hukum keperdataan di lingkup hukum harta kekayaan ?
Penelitian
dan pembahasan terhadap masalah pertama, dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan
dan kebenaran yuridis kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek
hukum, yang secara yuridis mempunyai kemampuan hukum sebagai pendukung hak dan
kewajiban di dalam suatu hubungan hukum (Tujuan Penelitian, h.19). Hasil penelitian dan analisis yuridisnya,
lebih lanjut diuraikan secara deskriptif-analitis dalam Bab II tesis ini (h.
45-89).
Yang
dimaksud dengan “kemampuan hukum” (rechtspersoonlijkheid,
rechtsbekwaamheid) dalam hal ini
adalah “kecakapan atau kewenangan dari
Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai
subjek hukum” melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak (persona standi in judicio) di dalam
suatu hubungan hukum.
Penelitian
dan pembahasan terhadap masalah kedua tersebut adalah untuk mengetahui
kebenaran yuridis “kecakapan atau kewenangan dari Badan Hukum Perseroan Terbatas
sebagai subjek hukum” melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak (persona standi in judicio), khususnya di
dalam suatu hubungan hukum keperdataan di lingkup hukum harta kekayaan, yang
mencakup hukum kebendaan dan hukum perikatan (Tujuan Penelitian, h. 19). Hasil
penelitian dan analisis yuridisnya, lebih lanjut diuraikan secara
deskriptif-analitis dalam Bab III tesis ini (h. 90-108).
Ruang
lingkup metode penelitian yang dipergunakan penulis mencakup tipe penelitian,
cara melakukan pendekatan masalah, identifikasi bahan hukum dalam hubungannya
dengan fokus masalah, prosedur pengumpulan bahan hukum, serta pengolahan dan
analisis bahan hukum (Metode Penelitian, h. 36-43).
Berdasarkan
hasil penelitian penulis, diperoleh jawaban yang menunjukkan kejelasan dan
kebenaran yuridis sebagai berikut :
1.
Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas diperoleh
setelah Akta Pendirian perseroan disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
sekarang Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Pasal 7 ayat (6) juncto Pasal 1 butir angka 1 UU Nomor 1 Tahun 1995).
Pengesahan
Akta Pendirian perseroan oleh Menteri Kehakiman RI tersebut merupakan syarat
mutlak pendirian suatu Perseroan Terbatas agar memperoleh status atau kedudukan
sebagai Badan Hukum. Tindakan “pengesahan” tersebut merupakan bentuk tindakan
preventif dari Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menentukan bahwa maksud
dan tujuan pendirian perseroan sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasar
perseroan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban
umum, dan atau kesusilaan (Pasal 12 juncto
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1995).
Dengan
demikian, setelah Akta Pendirian perseroan (yang memuat Anggaran Dasar
perseroan dan keterangan lain) disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, merupakan
kriteria pengaturan dan penegasan untuk menentukan kedudukan Perseroan
Terbatas, yaitu sejak kapan suatu Perseroan Terbatas menjadi Badan Hukum.
Sebutan
“perseroan memperoleh status Badan Hukum”, berarti Perseroan Terbatas tersebut menjadi
Badan Hukum, oleh karena itu kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah sebagai
subjek hukum, yang secara yuridis mempunyai kemampuan hukum sebagai pendukung
hak dan kewajiban di dalam suatu hubungan hukum.
2.
Kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas
adalah kecakapan atau kewenangan dari Badan Hukum Perseroan Terbatas melakukan
perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak (persona standi in judicio), yang mampu mendukung hak dan kewajiban
di dalam suatu hubungan hukum, khususnya hubungan hukum keperdataan di lingkup
hukum harta kekayaan, yang mencakup bidang hukum kebendaan dan hukum perikatan.
Di bidang hukum kebendaan, kemampuan
hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kecakapan atau kewenangannya
melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak, antara lain :
a.
Pemilik (eigenar)
atau pemegang hak atas kebendaan, baik benda bergerak dan tidak bergerak, benda
berwujud dan tidak berwujud.
b.
Pemilik atau pemegang hak atas tanah menurut ketentuan
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Undang-Undang Pokok Agraria - UUPA), yaitu: Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna
Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, dengan pengecualian tidak
dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.
c.
Pemberi / debitor atau Pemegang / kreditor Hak
Tanggungan menurut ketentuan UU Noomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
d.
Pemberi / debitor Fiducia atau Pemilik benda yang
menjadi objek jaminan fiducia, atau Pemegang Fiducia atau Kreditor / Penerima
benda yang menjadi obyek jaminan fiducia menurut ketentuan UU Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fiducia.
e.
Pemberi Hak Gadai / debitor atau Pemegang Hak Gadai /
kreditor terhadap benda bergerak yang
berwujud dan tidak berwujud (piutang atau tagihan) menurut ketentuan Buku Kedua Bab XX Pasal 1150 s/d Pasal 1160 KUH Perdata.
f.
Pelaku usaha dalam bidang ekonomi menurut ketentuan UU
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
(Pasal 1 butir angka 5) maupun UU Noomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Pasal 1 butir angka 3).
g.
Pemakai Nama untuk jatidiri atau identitas Perseroan
Terbatas sebagai Badan Hukum menurut PP Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian
Nama Perseroan Terbatas.
Sementara
itu, secara umum kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas di bidang
hukum perikatan adalah kecakapan atau kewenangannya melakukan perbuatan hukum
dan bertindak sebagai pihak untuk mengikatkan diri berdasarkan asas kebebasan berkontrak
atau konsensualisme (Pasal 1320 KUH Perdata), yaitu membuka atau menutup suatu
perjanjian dengan pihak lainnya, baik “orang perseorangan” atau “Badan Hukum”
lain.
Di
bidang hukum perikatan, ketentuan yang mengatur aneka bentuk perjanjian adalah
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Buku Ketiga Bab I s/d Bab XVIII Pasal 1233
s/d Pasal 1864 KUH Perdata (lex generalis)
maupun dalam ketentuan KUHD (lex
specialis), yaitu membuka atau menutup suatu perjanjian dengan pihak lainnya,
baik dengan orang perseorangan atau Badan Hukum lain.
Bentuk
aneka perjanjian yang diatur menurut Buku Ketiga Pasal 1233 s/d Pasal 1864 KUH
Perdata, antara lain: jual beli (Pasal 1457 s/d Pasal 1540), tukar menukar
(Pasal 1541 s/d Pasal 1546), sewa menyewa (Pasal 1547 s/d Pasal 1600),
melakukan pekerjaan (Pasal 1601 s/d Pasal 1617), usaha bersama dalam
persekutuan (Pasal 1618 s/d Pasal 1652), perkumpulan (Pasal 1653 s/d Pasal
1665), penghibahan (Pasal 1666 s/d Pasal 1693), penitipan barang (Pasal 1694
s/d Pasal 1739), pinjam pakai (Pasal 1740 s/d Pasal 1753), pinjam meminjam
(Pasal 1754 s/d Pasal 1773), perjanjian pertanggungan / asuransi (Pasal 1774
KUH Perdata, dan diatur secara khusus menurut Pasal 246 s/d Pasal 308 KUHD), pemberian
kuasa (Pasal 1792 s/d Pasal 1819), penanggungan utang (Pasal 1820 s/d Pasal
1850), perdamaian (Pasal 1851 s/d Pasal 1864).
Pengaturan
hukum perikatan di luar Buku Ketiga KUH Perdata adalah sebagaimana diatur dalam
KUHD, seperti perjanjian pertanggungan / asuransi kerugian atau jiwa (Pasal 246
s/d Pasal 308 KUHD), perjanjian kerja laut (Pasal 395 s/d Pasal 452g), perjanjian
charter kapal (Pasal 453 s/d Pasal 465) perjanjian pengangkutan barang (Pasal 466
s/d Pasal 520t), perjanjian pengangkutan
orang (Pasal 521 s/d Pasal 533z), perjanjian pertanggungan / asuransi terhadap
bahaya laut (Pasal 592 s/d Pasal 685)
dan bahaya dalam pengangkutan darat/sungai/perairan darat (Pasal 686 s/d Pasal 695).
Menurut
ketentuan UU Kepailitan, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1998 jo. PERPU Nomor 1 Tahun 1998 jo.
UU Kepailitan Stb. 1905 No. 217 jo.
Stb. Tahun 1906 No. 348, seperti perjanjian penundaan pembayaran (Pasal 212 -
Pasal 248), perjanjian perdamaian (accord)
antara pihak yang dinyatakan pailit dan para kreditor sebagai bentuk perdamaian
untuk mengakhiri sengketa kepailitan (Pasal 134 - Pasal 167).
0 comments: