RAPAT Dinas Bulanan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, untuk bulan Juni 2016, telah
dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Juni 2016 dari jam 08.30 - 11.00 wita,
dipimpin oleh Albertus Usada. S.H., M.H. Ketua Pengadilan
Negeri Palopo, didampingi Moch Yulihadi, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Palopo, serta Panitera Any Bunga, S.H., M.H. dan Sekretaris Rukani, S.H.
yang dihadiri lengkap pejabat struktural dan fungsional di bidang kepeniteraan
dan bidang kesekretariatan, semua pegawai staf pelaksana dan tenaga honorer.
Agenda rapat tentang evaluasi pengawasan bidang dan
pemantauan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi hasil Rapat Dinas Bulan Mei 2016, khususnya identifikasi
tentang (1) apa yang telah direncanakan, (2) apa yang sudah dilaksanakan, dan
(3) apa yang belum dilaksanakan berikut hambatan dan sebab masalahnya.
Manajemen
Mutu & Aplikasi SIPP
Sebagaimana
telah dibahas untuk dilaksanakan lebih lanjut, khususnya bagaimana kesiapan
Pengadilan Negeri Palopo dalam mendukung dan menyikapi kegiatan Akreditasi
Penjaminan Mutu sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1639/DJU/SK/OT.01.1/9/2015
tentang Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum, yaitu dengan 2 (dua) cara:
- Penajaman Manajemen Mutu berikut implementasinya pada Pengadilan Negeri Palopo, dan
- Efektifitas Pengawasan Kinerja Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Berkenaan dengan dua cara tersebut, kembali ditegaskan
oleh Albertus Usada, bahwa "Pengadilan Negeri Palopo sebagai pengadilan
negeri Kelas I B dan sebagai lembaga publik wajib memberikan layanan publik,
keterbukaan informasi dan pelayanan informasi pengadilan guna fokus memenuhi
tingkat kepuasan pengguna pengadilan atau pencari keadilan (customer focus)
sesuai standar pelayanan peradilan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia," melalui dua keputusannya, yaitu (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang
Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan, dan (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang
Standar Pelayanan Peradilan.
Dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tersebut mengacu
pada dua undang-undang dan satu peraturan pemerintah, yaitu (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
Ditegaskan oleh Albertus Usada, "bahwa Ketua
Pengadilan Negeri sebagai pimpinan Pengadilan bertanggungjawab atas
terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan, dan melaksanakan
pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan umum di Peradilan Tingkat Pertama
yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan."
Lebih lanjut ditekankan pula, "bahwa Ketua
Pengadilan Negeri melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di
Pengadilan Negeri Palopo sebagai Peradilan Tingkat Pertama di lingkungan
Peradilan Umum tersebut dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan,"
sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) PERMA Nomor 7 Tahun 2015.
Sebagaimana telah dilakukan supervisi dan asistensi
sebelumnya oleh Hakim Tinggi (HT) Pengawas Bidang Perencanaan, Teknologi
Informasi dan Pelaporan Bapak HT. Sirande Palayukan, S.H.,
MHum pada Senin-Selasa, 18-19 April 2016 di Pengadilan Negeri Palopo,
maka oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Albertus Usada, S.H., M.H. telah ditindaklanjuti
dengan cara membentuk dan menunjuk Tim Penjaminan Mutu Pada Pengadilan Negeri
Palopo Kelas I B sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri
Palopo Nomor 21/SK.KPN/IV/2016/PN. Plp tentang Pembentukan Dan Penunjukan Tim
Penjaminan Mutu Pada Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B.
Hasil
Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi
Dalam rapat
juga disosialisasikan dan dibahas tentang hasil rapat pembinaan oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Dr. H. Machmud Rachimi, S.H., M.H.
didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Dr. Robinson Tarigan, S.H., M.H.
dengan hadirnya Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Pengadilan Negeri se
Sulselbar di Makassar pada hari Jumat 10 Juni 2016 (jam 14.00 - 15.15 wita).
Pokok bahasan terutama tentang hasil pengawasan dan pemantauan SIPP terhadap
masing-masing Pengadilan Negeri se Sulselbar berikut presentase rasio
penyelesaian perkara pidana dan perdata dalam jangka waktu paling lambat 5
(lima) bulan termasuk minutasi perkara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
dalam SEMA Nomor 2 Tahun 20014 tentang
Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4
(Empat) Lingkungan Peradilan.
Supervisi Penjaminan Mutu oleh Hakim Tinggi Sirande Palayukan, S.H., M.H.
di Ruang Kepaniteraan Muda Perdata PN Palopo, Selasa 19 April 2016
Demikian juga, dalam kerangka efektifitas pengawasan kinerja berbasis SIPP telah ditentukan ambang batas rasio penyelesaian perkara pidana dan perdata dalam aplikasi SIPP, yang untuk masing-masing Satuan Kerja (Pengadilan Negeri) di wilayah Pengadilan Tinggi Sulselbar adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen). Jika rasio penyelesaian perkara di bawah 51%, maka Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa oleh Tim Pengawas dan Pemeriksa yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulselbar, yang dituangkan lebih lanjut dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam rapat pembinaan yang sama sebelumnya, pada hari
Senin 23 Mei 2016 telah disosialisasikan dan dibahas tindak lanjut Surat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor:
609/DJU/OT.01.3/5/2016 tanggal 4 Mei 2016 perihal Pelaksanaan Akreditasi
Penjamin Mutu oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulselbar dengan
para Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri se Sulselbar. Presentasi
Materi Teknis Akreditasi penjaminan Mutu dibawakan oleh dua Hakim Tinggi, yaitu
Bapak Dr. HM. Yunus Wahab, S.H., M.H. dengan materi "Tim Akreditasi
Penjaminan Mutu Internal”, dan Bapak Sirande Palayukan, S.H., M.Hum dengan
materi “Penyusunan Manual Mutu".
Tindak
Lanjut & Rekomendasi Rapat Dinas
Akhirnya
rapat dinas menyimpulkan hasil rapat untuk tindak lanjut dan rekomendasi,
antara lain:
1.
Tentang Pengawasan Kinerja Berbasis Aplikasi SIPP,
yaitu:
o
terhadap perkara pidana dan perdata yang sudah
diputus, tetapi belum diminutasi per tanggal 13 Juni 2016 sebanyak 49 perkara,
amat segera agar diminutasi paling lambat tanggal 27 Juni 2016, kemudian
tanggal 28-30 Juni 2016 segera dilakukan sinkronisasi SIPP PN Palopo dengan
SIPP MA-RI, sehingga dapat diketahui persentase rasio penyelesaian perkaranya
per 30 Juni 2016;
o
terhadap Input Data masing-masing jenis perkara yang
ditangani oleh Majelis Hakim/Panitera Pengganti yang bersangkutan agar
dilaksanakan secara reguler/teratur, tertib, dan konsisten, berkelanjutan
(sustainable) hingga proses minutasi, dan sinergis dengan Administrator dan
Operator SIPP di dua Kepaniteraan Muda (KM), KM. Pidana dan KM. Perdata maupun
dengan Adminsitrator Teknologi Informasi Pengadilan Negeri Palopo;
o
terhadap presentase Rasio Penyelesaian Perkara (Pidana
dan Perdata) agar dicapai target di atas ambang batas 51% untuk setiap akhir bulan
yang bersangkutan secara tertib, teratur, konsisten, dan berkelanjutan, serta
secara bertahap dalam tiga bulan berikutnya dapat ditingkatkan sampai dengan
minimum 80%, hingga pada akhir tahun 2016 diperoleh capaian presentase 100% ;
o
berkenaan dengan rekomendasi huruf c di atas,
pembuatan dan penyusunan Court-Calendar yang sudah dibuat oleh Majelis Hakim
yang bersangkutan agar dilaksanakan secara tertib, teratur, komunikatif, dan
konsisten, sehingga Program Kegiatan “Meningkatnya Penyelesaian Perkara” sebagai
Sasaran Strategis Kinerja Tahun 2016 diperoleh Indikator Kinerja dan Persentase
Target Capaian setiap perkara dapat diselesaikan dan diminutasi dalam jangka
waktu paling lambat 5 (lima) bulan dapat dicapai dengan capaian kinerja 100%
(lihat dan baca: Perjanjian Kinerja Individu Tahun 2016 Pengadilan Negeri
Palopo);
2. Identifikasi dan Penyusunan Daftar Instrumen
Penjaminan Mutu dalam bentuk Check-List
untuk Dokumen, Sarana dan Prasarana yang harus ada segera dipenuhi
pengadaannya, serta segera diedarkan untuk diisi Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) pihak-pihak terkait Standar Pelayanan Peradilan yang berorientasi pada Customer Focus untuk memudahkan evaluasi
dan pemantauan lebih lanjut dengan batas waktu akhir bulan Juni 2016 sebelum
tibanya Tim Penjaminan Mutu dari Pengadilan Tinggi Sulselbar dalam kegiatan
Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Asistensi guna kesiapan menyambut
datangnya Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum.
3. Tentang Implementasi Bantuan Panggilan Delegasi
(verhoor delegatie) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Reglement op de Burgerlijk
Rechtsvordering (Rv) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, agar setiap Jurusita atau Jurusita Pengganti yang
diperintahkan untuk melaksanakan tugas kejurusitaan berkenaan dengan Bantuan
Panggilan Delegasi tersebut memerhatikan secara cermat dan konsisten ketentuan
SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penanganan Bantuan
Panggilan/Pemberitahuan, dan ketentuan jangka waktu penyelesaian perkara di
pengadilan tingkat pertama paling lama 5 (lima) bulan dalam SEMA Nomor 2 Tahun
2014 tanggal 13 Maret 2104 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat
Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
4.
Dan, kepada setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang
bersangkutan agar merekam data Delegasi Keluar ke dalam SIPP dengan dilengkapi file pindaian (scan) permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan, dan merekam data
pelaksanaan Delegasi Masuk jika data Melegasi Masuk tersebut telah direkam oleh
pengadilan negeri pengaju dan telah terunduh dari database SIPP Mahkamah Agung. Selain pada SIPP, daftar penanganan
delegasi panggilan/pemberitahuan untuk sementara juga dapat diakses pada link http://delegasi.pn-palopo.go.id.
5.
Tentang pembuatan banner atau spanduk Visi, Misi,
Motto, Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu agar dipasang dan ditempatkan pada ruang
yang mudah dibaca, dilihat publik/pengunjung sidang atau pengguga peradilan
sesuai dengan penataan ruang (space)
dengan tetap memerhatikan budaya kerja 5R (Ringkas = Seiri; Rapi = Seiton;
Resik (bersih) = Seiso; Rawat = Seiketsu, dan Rajin = Shitsuke) di bawah supervisi Hakim
Pengawas Bidang Umum dan Keuangan.
6.
Tentang Pernyataan dan Perjanjian Kinerja Individu
Tahun 2016 pada Pengadilan Negeri Palopo amat segera menyusun revisi Pernyataan
dan Perjanjian Kinerja Individu Tahun 2016 dengan mengikuti contoh matriks
perjanjian kinerja yang direkomendasikan lebih lanjut seiring dengan Surat Kepala
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 115/BUA/OT.01.1/5/2016
tanggal 26 Mei 2016 tentang Pembuatan Perjanjian Kinerja, dan Surat Ketua
Pengadilan Tinggi Sulselbar Nomor W22.U/328/KP/06/2016 tanggal 13 Juni 2016
perihal Pembuatan Perjanjian Kinerja, dibuat dalam jangka waktu paling lambat
tanggal 20 Juni 2016 untuk kemudian segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi
Sulselbar dan BUA MA-RI, serta dipublikasikan di situsweb resmi Pengadilan
Negeri Palopo.
7. Tentang pembuatan Laporan dan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) agar segera dipenuhi untuk
disusun laporannya paling lambat tanggal 17 Juni 2016 dan dikirimkan ke
Pengadilan Tinggi Sulselbar sebagaimana dimaksud dalam Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Sulselbar Nomor W22.U/1037/RENPROG/6/2016 tanggal 8 Juni 2016
perihal Evaluasi Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri se Sulselbar.
0 comments: