KRONOLOGI PUTUSAN
Suatu Penjelasan Komprehensif Bahan Konferensi Pers pada Hari Rabu, 18 Mei 2018, oleh ALBERTUS USADA, S..H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B
source image: kliknews.id by Mawardi
Perkara Perdata Gugatan
Memerhatikan waktu perjalanan perkara perdata gugatan
yang sekarang dimohonkan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh Sdr. M. NUR dkk vs. ALI TANJUNG dkk,
serta demi memenuhi tiga nilai proses penegakan hukum, yaitu keadilan, kepastian
hukum dan kegunaan atau kemanfaatan hukum yang bersendikan pada tiga nilai keadilan,
yaitu keadilan hukum (legal justice),
keadilan moral (moral justice), dan
keadilan sosial (social justice),
maka terlebih dahulu perlu didalami dan diidentifikasi kronologi Putusan Badan
Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Pengadilan Tinggi (PT)
Ujung Pandang (sekarang PT Makassar), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI)
atas perkara perdata gugatan yang bersangkutan, antara lain sebagaimana akan
dijelaskan berikut di bawah ini:
I. Tahun
1982 - 1995:
Subjek
Hukum
LAHAMI dan NURHANA, bertempat tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan
Wara, Kabupaten Dati II Luwu, dalam kedudukan sebagai anak-anak kandung dari
LAPAKKANNA Alias AMBE KASIDA, yang diwakili Kuasanya bernama ANDI MALLOROSENG
dan ANDI MORANG sebagai Penggugat.
Lawan:
EMBONG, SO’DARU,
MUHTAR, LATIB, SALENG, HAMASIA, SO’MULE, DAGU, KADI, LAILA, ABD. MANIKA, JAMALI,
SATI, dan MARJUNI bertempat
tinggal di Purange, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu; SATI,
bertempat tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II
Luwu; MARJUNI, bertempat tinggal di Kampung Dusung, Desa Sakti, Kecamatan
Bupon, Kabupaten Dati II Luwu sebagai Tergugat
I s/d Tergugat XIV, yang diwakili oleh GANGKA sebagai Para Tergugat.
Objek
Hukum (Tanah Sengketa):
1) Tanah Sawah seluas ±15 Ha dengan
batas-batas tanah (vide: Putusan PN
Palopo Nomor 38/1982/G/Pdt/PN. Plp tanggal 15 November 1984, halaman 3).
2) Kebun Kelapa bersama 146 pohon kelapa
yang tumbuh di atasnya, dengan batas-batas tanah (vide: ibid).
Menurut dalil Penggugat, bahwa Tanah
Sengketa tersebut adalah hak milik Penggugat
asli (LAHAMI Bersaudara), yaitu harta peninggalan dari orang tua (ayah)
mereka bernama LAPAKKANNA Alias AMBE KASIDA.
Dengan Tuntutan Ganti Rugi hasil-hasil sawah dan kebun kelapa tersebut di
atas selama 20 tahun Tergugat-tergugat mengambilnya dengan nilai sebanyak
Rp28.866.667,00.
1) Putusan
PN Palopo Nomor 38/1982/G/Pdt/PN.Plp tanggal 15 November 1984.
Amar Putusan:
--- Menolak gugatan penggugat untuk
keseluruhannya;
--- Menghukum penggugat
untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp65.000,00 (enam puluh
lima ribu rupiah);
2) Putusan
PT Ujung Pandang Nomor 125/PDT/1986/PT.UjPdg tanggal 17 Juli 1986.
Amar Putusan:
--- Menerima permohonan
banding dari Penggugat Pembanding tersebut
--- Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 15 November 1984 Nomor 38/1982/G/Pdt/PN.
Plp yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding
3) Putusan
MA-RI Nomor 783 K/Pdt/1990 tanggal 30 Mei 1995.
Amar Putusan:
--- Menolak permohonan kasasi dari para pemohon
kasasi: 1. Andi Malloroseng, 2. Andi Morang tersebut;
--- Menghukum para
pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak
Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
II. Tahun 1982
- 1991:
Subjek
Hukum:
LA
HAMI dan NURHANA, bertempat tinggal di Songka,
Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, dalam kedudukan sebagai
anak-anak kandung dari LAPAKKANNA Alias AMBE KASIDA, yang diwakili Kuasanya
bernama ANDI MALLOROSENG dan ANDI MORANG sebagai Penggugat.
Lawan:
ALI
TANJUNG, WATTA,
MASSO, GANGKA, AMBE JANNU, TANGGUNG, JAMALI, LIMBONG LARA, JULU, MANIKA,
SUBAIR, SABBARA, CAMBANG, LAILA,
kesemuanya bertempat tinggal di Purangi, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten
Dati II Luwu, yang diwakili oleh Kuasanya bernama DAKKANG, bertempat tinggal di
Bua, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, sebagai Para
Tergugat.
Objek
Hukum (Tanah Sengketa):
1) Sebidang Sawah seluas ±15 Ha terletak
di Purangi, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu dengan
batas-batas tanah (vide: Putusan PN
Palopo Nomor 42/G/Pdt/1982/PN.Plp tanggal 15 November 1984, halaman 4).
2) Sebidang Kebun Kelapa dengan jumlah
pohon kelapa yang ada di dalamnya sebanyak 240 batang, dengan batas-batas tanah
(vide: ibid).
Menurut dalil Penggugat, bahwa Tanah
Sengketa tersebut adalah milik seorang bernama LA PAKKANNA Alias AMBE KASIDA, yaitu
ayah dari LA HAMI dan NURHANA (Para Penggugat).
Dengan Tuntutan Ganti Rugi hasil-hasil sawah dan kebun kelapa tersebut di
atas selama 20 tahun dimiliki & dinikmati sendiri hasilnya oleh Tergugat -
Tergugat yang jumlahnya Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
1) Putusan
PN Palopo Nomor 42/82/G/Pdt/PN.Plp tanggal 15 November 1984.
Amar Putusan:
--- Menolak
gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
--- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
perkara yang jumlahnya dianggar sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu
rupiah)
2) Putusan
PT Ujung Pandang Nomor 357/PDT/1985/PT. UjPdg tanggal 24 Juli 1985.
Amar
Putusan:
--- Menerima
permohonan banding dari Penggugat - Pembanding
--- Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 15 November 1984 Nomor
42/G/Pdt/1982/PN. Plp yang dimohonkan banding tersebut;
--- Menghukum Penggugat - Pembanding untuk membayar
biaya perkaraa ini dalam kedua tingkatan, yang dalam tingkat banding ditaksir
sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
3) Putusan
MA-RI Nomor 1484 K/Pdt/1986 tanggal 11 April 1991.
Amar Putusan:
--- Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon
kasasi: 1. LA HAMI, 2. NURHANA tersebut;
--- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung
Pandang tanggal 24 Juli 1985 Nomor 357/PDT/1985/PT. UjPdg yang menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 15 November 1984 Nomor 42/82/G/Pdt/PN.
Plp;
Mengadili
Sendiri:
--- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
--- Menghukum pemohon kasasi / penggugat asal untuk
membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi
ini saja ditetapkan sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
III. Tahun
1992:
Subjek
Hukum:
NURE
Alias LAHMUDDIN, NURHANA Binti PAKKANA, LA HAMI dan ANDI MALLOROSENG (anak kandung dari alm. SAHALLANG), kesemuanya
tinggal di Kampung Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II
Luwu, sebagai Penggugat.
melawan:
ALI
TANJUNG, WATTA,
MASSO, GANGKA, AMBE JANU, TANGGUNG, JAMALI, LIMBONG LARA, JULU, MANIKA, SUBAIR,
SABBARA, LAILA, SADARU, JUHANNA,
DALIA, EMBONG, SOMULE, BOKKO DAN
KADI, MUHTAR ANAK SOBUMBU, ISHAK, LAI BIRI, SATI Janda Almarhum KONTA, TEPU,
MOHAMMADONG, JAMALI, LILI Janda Almarhum JAMALI, BIBA DAB SINDANG, ALI, LAI
SONDA, NENE TARU, MA’NA JAWIAH, kesemuanya tinggal di Songka, Desa Takkalala,
Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, sebagai Tergugat I s/d Tergugat XXXII.
JAFAR, MUSTARI, HAJI MURAWIYAH sebagai
Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.
Objek
Hukum (Tanah sengketa):
1) Sawah seluas ±15 Ha terletak di
Kampung Purange, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu, dengan
batas-batas (vide: Putusan PN Palopo
Nomor 08/Pdt.G/1992 tanggal 19 Agustus 1992, halaman 3).
2) Kebun seluas ±10 Ha terletak di
Kampung Purange, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu, dengan
batas-batas (vide: Putusan PN Palopo
Nomor 08/Pdt.G/1992 tanggal 19 Agustus 1992, halaman 3).
Menurut dalil Penggugat, bahwa
almarhum LA PAKKANNA Alias AMBONA KASIDA dengan istrinya BILI BADA (almarhumah)
telah meninggal dunia masing-masing pada tahun 1975 dan tahun 1963, di mana
meninggalkan anak-anak say selaku ahliwaris, yaitu Para penggugat, dan Turut
Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.
Bahwa selain meninggalkan anak-anak
sah selaku ahliwaris, juga meninggalkan Harta Warisan berupa tanah Sawah dan
Kebun tersebut (Tanah Sengketa).
Para Penggugat juga mengajukan Tuntutan Ganti Rugi atas penguasaan
Sawah dan Kebun oleh Para Tergugat tersebut yang seluruhnya berjumlah
Rp891.750.000,00.
Putusan
PN Palopo Nomor 08/Pdt.G/1992/PN.Plp tanggal 19 Agustus 1992.
Amar Putusan:
--- Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Proses hukum atas perkara gugatan ini
hanya sampai pada tingkat pertama saja, di Pengadilan Negeri Palopo, dengan
putusan dan amar sebagaimana tersebut di atas.
IV. Tahun
1993 - 2009:
Subjek
Hukum:
M.
NUR, NURHANA, LA HAMI, dan ANDI
MALLOROSENG, yang memberi kuasa kepada H. A. RIVAI NENDEK, S.H. dan
KORNELIS BAUNSELE, S.H., sebagai Penggugat.
melawan:
ALI
TANJUNG, dkk (sebagai
Tergugat I s/d Tergugat XXXXV),
dan HAJI MARWIA, DJAFAR, MUSTARING sebagai Turut
Tergugat XXXXVI s/d XXXXVIII.
Objek
Hukum (Tanah Sengketa):
Lokasi A (1) Tanah Kebun seluas ±6 Ha,
(2) Tanah Sawah seluas ±3 Ha; Lokasi B (1) Tanah Kebun seluas ±4 Ha (2) Tanah
Sawah seluas ±12 Ha; dan Lokasi C berupa Tanah kebun seluas ±0,5 Ha, jadi
seluruhnya seluas ±25,5 Ha dengan
batas-batas tanah dan rincian sebagaimana dalam Putusan PN Palopo Nomor
02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993 pada halaman 6 s/d 7.
Menurut dalil Penggugat, bahwa objek
hukum atau tanah sengketa tersebut merupakan harta warisan yang masih boedel (harta warisan bersama yang belum
dibagi waris) peninggalan almarhum LA PAKKANNA Alias AMBE KASIDA (meninggal
dunia 1975) dalam perkawinannya dengan istrinya bernama BILLI (almarhumah,
1963).
Bahwa dalam perkawinan LA PAKKANNA dan
BILLI tersebut telah dikaruniai 7 (tujuh) orang anak kandung sah laki-laki dan
perempuan yaitu para Penggugat tersebut dan Turut Tergugat XXXXVI s/d XXXXVIII
selaku ahliwaris.
1) Putusan
PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993.
Dalam
Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat-tergugat.
Dalam
Pokok Perkara:
1. Mengabulkan
gugatan penggugat-penggugat
untuk sebahagian;
2. Menetapkan
bahwa para penggugat asli dan turut tergugat 46,47 dan 48 adalah ahli waris
yang sah dari almarhum La
Pakanna dan almarhum Billi;
3. Menyatakan
bahwa tanah kebun dan tanah sawah objek gugat adalah harta kekayaan almarhum La
Pakanna yang masih boedel belum dibagikan kepada penggugat asli dan
turut tergugat 46,47 dan 48 selaku ahli
waris yang sah menurut hukum;
4. Menyatakan
bahwa perbuatan tergugat 1 sampai tergugat 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat
37 menguasai tanah sengketa
adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum
kepada tergugat Nomor 1 sampai tergugat nomor 45 kecuali tergugat 31 dan
tergugat 37 atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera
mengosongkannya dan kembalikan kepada penggugat-penggugat dalam keadaan kosong
dan tanpa
ikatan perjanjian apapun di
atasnya;
6. Menghukum
kepada tergugat Nomor 1 sampai tergugat Nomor 45 kecuali tergugat 31 dan
tergugat 37 baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar ganti
kerugian kepada penggugat uang kontan sebesar Rp24.375.000,- karena telah lama
menikmati hasil tanaman kelapa
dari penggugat-penggugat;
7. Menghukum
turut tergugat 46,47 dan 48 untuk tunduk
dan mentaati putusan ini;
8. Menghukum
kepada tergugat nomor 1 sampai tergugat 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat 37
untuk membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar Rp.22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus
rupiah) setiap harinya apabila tergugat-tergugat lalai melaksanakan putusan
yang telah berkekuatan
hukum tetap;
9. Menghukum
tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dianggarkan
sebesar Rp400.000,-
(empat ratus ribu rupiah);
10. Menolak
gugatan penggugat-penggugat
selain dan selebihnya;
2) Putusan
PT Ujung Pandang Nomor 59/PDT/1994/PT.UjPdg tanggal 18 Juli 1994.
Pemohon Banding adalah ALI TANJUNG,
dkk.
Amar Putusan:
--- Menerima permohonan banding dari
Tergugat-Tergugat Pembanding;
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo
tanggal 22 Juni 1993 Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp yang dimohonkan banding;
--- Menghukum Tergugat-Tergugat Pembanding untuk
membayar ongkos perkara dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
3) Putusan
MA-RI Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998.
Pemohon Kasasi adalah ALI TANJUNG dkk
(Tergugat I s/d Tergugat XXXXV) - Para Pembanding.
Amar Putusan:
--- Menolak permohonan kasasi dari para pemohon
kasasi: 1. ALI TANJUNG, dkk ... dst ....
yang kesemuanya diwakili oleh kuasanya: DARIUS PATANDUK, S.H.;
--- Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah);
Putusan
Kasasi Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 tersebut telah berkekuatan
hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada Para Pemohon
Kasasi tersebut pada tanggal 21 April 2005.
Selanjutnya, M. NUR, dkk tersebut
sebagai ahliwaris dari almarhum LA PAKKANNA dan Almarhumah BILLI telah
mengajukan permohonan Eksekusi perkara Nomor 02/Pdt.G/1992/PN. Plp dalam
suratnya tertanggal 1 Juli 2005 yang
ditujukan kepada Ketua PN Palopo.
Kemudian, M. NUR, dkk menyurat kembali
kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo tertanggal
23 Januari 2006 perihal Permohonan Peneguran / Eksekusi.
Selanjutnya, M. NUR, dkk menyurat
kepada Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal
8 Agustus 2006 perihal Mohon Perintah Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah
Agung RI Perkara Perdata Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998.
Surat
M. NUR tertanggal 8 Agustus 2006 tersebut direspon oleh Ketua Pengadilan Tinggi
Makassar sebagaimana dalam suratnya
tertanggal 31 Agustus 2006 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Palopo, yang pada pokoknya agar Ketua PN Palopo menjelaskan apa
hambatannya sehingga eksekusi terhadap perkara perdata Nomor 3073 K/Pdt/1994
tanggal 26 Agustus 1998 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga
sekarang belum terlaksana sebagaimana yang dilaporkan oleh M. NUR tersebut.
Telah terjadi Dinamika surat menyurat sedemikian rupa tentang pokok masalah yang
ditanyakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar mengapa
putusan yang dimohonkan eksekusi oleh M. NUR, dkk tersebut belum dilaksanakan
oleh dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo ? (dokumen surat menyurat - terlampir).
Demikian juga, adanya Penundaan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan
Negeri Palopo yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2007 (dokumen
surat-surat - terlampir).
Kemudian, adanya surat penjelasan
Ketua Pengadilan Negeri Palopo kepada Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 30 Mei
2008 perihal Penjelasan dengan 4 (empat) perkara perdata - khususnya berkenaan dengan masalah yang selalu dijadikan alasan
Termohon Eksekusi untuk menolak eksekusi, yaitu dalam hal Putusan MA-RI Nomor 783 K/Pdt/1990 tanggal
30 Mei 2005 jo. Putusan PT Ujung
Pandang Nomor 125/PDT/1986/PT. UjPdg jo.
Putusan PN Palopo Nomor 38/1982/G/Pdt/PN. Plp tanggal 15 November 1984 dengan
amar putusan sebagaimana tersebut di atas, yang
dianggapnya memenangkan pihak Para Tergugat EMBONG, dkk. Padahal, amar putusannya yang sebenarnya
adalah sebagaimana tersebut pada bagian angka romawi I di atas.
Demikian juga, bahwa Putusan MA-RI Nomor 783 K/Pdt/1990 tanggal
30 Mei 2005 tersebut selalu diperhadapkan atau dilawankan (baca: dibentur-benturkan) atau vis a vis dengan Putusan MA-RI Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 jo. Putusan PT Ujung Pandang Nomor
59/PDT/1994/PT. UjPdg tanggal 18 Juli 1994 jo.
Putusan PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993, yang prosedural jumlah pihak-pihaknya (subjek hukum) tidak sama (berbeda, terutama mulai digugatnya ALI TANJUNG
dan CABBANG, dkk - sedangkan dari pihak Penggugat hadirnya M. NUR tersebut),
dan substansial luasan Tanah
Sengketa (objek hukum) juga berbeda,
yaitu dari ±15 hektar (Ha) menjadi ±25,5 hektar, yang cakupan luas objek
sengketa yang sekarang dimohonkan eksekusi ±25,5 hektar tersebut adalah
termasuk di dalamnya - terhisap (include)
±15 hektar tersebut.
Tingkat
Peninjauan Kembali (PK) sebagai Upaya Hukum Luar Biasa,
diajukan oleh ALI TANJUNG, dkk yang
diajukan pada tanggal 26 Mei 2005:
4) Putusan
PK MA-RI Nomor 367 PK/Pdt/2008 tanggal 16 Maret 2009.
Pemohon PK adalah ALI TANJUNG, dkk
(Tergugat I s/d Tergugat XXXXV) - Para Pemohon Kasasi / Para Pembanding yang
memberi Kuasa kepada Advokat UMAR LAILA, S.H., M.H.
Amar Putusan:
--- Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para
Pemohon Peninjauan Kembali: ALI TANJUNG dkk (nomor 1 s/d 45) tersebut.
--- Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk
membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, M. NUR, dkk tersebut
sebagai pihak yang menang dan pasca Putusan PK MA-RI Nomor 367 PK/Pdt/2008
tanggal 16 Maret 2009 jo. Putusan MA-RI Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal
26 Agustus 1998 jo. Putusan PT Ujung Pandang Nomor
59/PDT/1994/PT. UjPdg tanggal 18 Juli 1994 jo. Putusan PN Palopo Nomor
02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993 dalam perkara gugatan yang
sekarang dimohonkan eksekusi telah memberikan surat kuasa khusus kepada Advokat
RACHMAT TAQWA, S.E., S.H. dkk sebagaimana Surat
Permohonannya tertanggal 31 Maret 2016.
Berdasarkan, penjelasan tersebut di atas, ditegaskan di
sini bahwa (1) TIDAK ADA Pemalsuan Putusan Pengadilan!, dan TIDAK ADA Putusan
yang disembunyikan!, (2) TIDAK ADA Putusan PN Palopo jo. Putusan PT Ujung Pandang (sekarang PT Makassar) jo. Putusan MA-RI yang saling
bertentangan satu sama lain; dan (3) TIDAK BENAR di Pengadilan Negeri Palopo
ada Mafia Peradilan.
Tiga hal tersebut adalah sebagai bantahan terhadap FITNAH belaka dari mereka - para Termohon
Eksekusi yang yang menuduh “ada putusan yang dipalsukan dan
disembunyikan, ada putusan yang saling bertentangan satu sama lainnya, dan tuduhan
mafia peradilan di PN Palopo,” atau jika para Termohon Eksekusi
menganggap itu ada dan dapat dibuktikan dipersilakan melapor/mengadu melalui
saluran pengaduan yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Atas permohonan Pemohon Eksekusi tersebut, Ketua PN
Palopo telah melakukan telaah dan pendalaman profesional secara cermat dan
penuh kehati-hatian (prudence), dan
akhirnya menyimpulkan (summa summarum)
bahwa Putusan pada angka IV a quo dapat dilaksanakan (executable) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua PN Palopo Nomor
01/Pen.Pdt.G/2007/PN. Plp tanggal 5 Desember 2007 untuk dilanjutkan kembali demi
memberikan nilai kepastian hukum (recht
zekerheid) dan kemanfaatan hukum,
sebagaimana proses hukum eksekusi yang sekarang yang tengah berlangsung, dan
akan dilaksanakan pada hari Rabu,
tanggal 18 Mei 2016 sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo
Nomor 6/Pen.Eks.Pdt.G/2016/PN. Plp tanggal 12 Mei 2016.
Palopo, 18 Mei 2016.
Ketua
Pengadilan Negeri Palopo
ttd . -
ALBERTUS
USADA, S.H., M.H.