Sabtu, 18 Juni 2016

DINAMIKA EKSEKUSI "SAMPODDO"



KRONOLOGI PUTUSAN

Suatu Penjelasan Komprehensif Bahan Konferensi Pers pada Hari Rabu, 18 Mei 2018, oleh ALBERTUS USADA, S..H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B
source image: kliknews.id by Mawardi

Perkara Perdata Gugatan
Memerhatikan waktu perjalanan perkara perdata gugatan yang sekarang dimohonkan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh Sdr. M. NUR dkk vs. ALI TANJUNG dkk, serta demi memenuhi tiga nilai proses penegakan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kegunaan atau kemanfaatan hukum yang bersendikan pada tiga nilai keadilan, yaitu keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice), maka terlebih dahulu perlu didalami dan diidentifikasi kronologi Putusan Badan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Pengadilan Tinggi (PT) Ujung Pandang (sekarang PT Makassar), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) atas perkara perdata gugatan yang bersangkutan, antara lain sebagaimana akan dijelaskan berikut di bawah ini:
      I.     Tahun 1982 - 1995:
Subjek Hukum
LAHAMI dan NURHANA, bertempat tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, dalam kedudukan sebagai anak-anak kandung dari LAPAKKANNA Alias AMBE KASIDA, yang diwakili Kuasanya bernama ANDI MALLOROSENG dan ANDI MORANG sebagai Penggugat.
Lawan:
EMBONG, SO’DARU, MUHTAR, LATIB, SALENG, HAMASIA, SO’MULE, DAGU, KADI, LAILA, ABD. MANIKA, JAMALI, SATI, dan MARJUNI bertempat tinggal di Purange, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu; SATI, bertempat tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu; MARJUNI, bertempat tinggal di Kampung Dusung, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu sebagai Tergugat I s/d Tergugat XIV, yang diwakili oleh GANGKA sebagai Para Tergugat.
Objek Hukum (Tanah Sengketa):
1)    Tanah Sawah seluas ±15 Ha dengan batas-batas tanah (vide: Putusan PN Palopo Nomor 38/1982/G/Pdt/PN. Plp tanggal 15 November 1984, halaman 3).
2)    Kebun Kelapa bersama 146 pohon kelapa yang tumbuh di atasnya, dengan batas-batas tanah (vide: ibid).
Menurut dalil Penggugat, bahwa Tanah Sengketa tersebut adalah hak milik Penggugat  asli (LAHAMI Bersaudara), yaitu harta peninggalan dari orang tua (ayah) mereka bernama LAPAKKANNA Alias AMBE KASIDA.
Dengan Tuntutan Ganti Rugi hasil-hasil sawah dan kebun kelapa tersebut di atas selama 20 tahun Tergugat-tergugat mengambilnya dengan nilai sebanyak Rp28.866.667,00.
1)    Putusan PN Palopo Nomor 38/1982/G/Pdt/PN.Plp tanggal 15 November 1984.
Amar Putusan:
--- Menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya;
--- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah);
2)    Putusan PT Ujung Pandang Nomor 125/PDT/1986/PT.UjPdg tanggal 17 Juli 1986.
Amar Putusan:
--- Menerima permohonan banding dari Penggugat Pembanding tersebut
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 15 November 1984 Nomor 38/1982/G/Pdt/PN. Plp yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding
3)    Putusan MA-RI Nomor 783 K/Pdt/1990 tanggal 30 Mei 1995.
Amar Putusan:
--- Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Andi Malloroseng, 2. Andi Morang tersebut;
--- Menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
    II.     Tahun 1982 - 1991:
Subjek Hukum:
LA HAMI dan NURHANA, bertempat tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, dalam kedudukan sebagai anak-anak kandung dari LAPAKKANNA Alias AMBE KASIDA, yang diwakili Kuasanya bernama ANDI MALLOROSENG dan ANDI MORANG sebagai Penggugat.
Lawan:
ALI TANJUNG, WATTA, MASSO, GANGKA, AMBE JANNU, TANGGUNG, JAMALI, LIMBONG LARA, JULU, MANIKA, SUBAIR, SABBARA, CAMBANG, LAILA, kesemuanya bertempat tinggal di Purangi, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu, yang diwakili oleh Kuasanya bernama DAKKANG, bertempat tinggal di Bua, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, sebagai Para Tergugat.
Objek Hukum (Tanah Sengketa):
1)    Sebidang Sawah seluas ±15 Ha terletak di Purangi, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu dengan batas-batas tanah (vide: Putusan PN Palopo Nomor 42/G/Pdt/1982/PN.Plp tanggal 15 November 1984, halaman 4).
2)    Sebidang Kebun Kelapa dengan jumlah pohon kelapa yang ada di dalamnya sebanyak 240 batang, dengan batas-batas tanah (vide: ibid).
Menurut dalil Penggugat, bahwa Tanah Sengketa tersebut adalah milik seorang bernama LA PAKKANNA Alias AMBE KASIDA, yaitu ayah dari LA HAMI dan NURHANA (Para Penggugat).
Dengan Tuntutan Ganti Rugi hasil-hasil sawah dan kebun kelapa tersebut di atas selama 20 tahun dimiliki & dinikmati sendiri hasilnya oleh Tergugat - Tergugat yang jumlahnya Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
1)    Putusan PN Palopo Nomor 42/82/G/Pdt/PN.Plp tanggal 15 November 1984.
Amar Putusan:
--- Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
--- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya dianggar sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah)
2)    Putusan PT Ujung Pandang Nomor 357/PDT/1985/PT. UjPdg tanggal 24 Juli 1985.
Amar Putusan:
--- Menerima permohonan banding dari Penggugat - Pembanding
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 15 November 1984 Nomor 42/G/Pdt/1982/PN. Plp yang dimohonkan banding tersebut;
--- Menghukum Penggugat - Pembanding untuk membayar biaya perkaraa ini dalam kedua tingkatan, yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 
3)    Putusan MA-RI Nomor 1484 K/Pdt/1986 tanggal 11 April 1991.
Amar Putusan:
--- Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. LA HAMI, 2. NURHANA tersebut;
--- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 24 Juli 1985 Nomor 357/PDT/1985/PT. UjPdg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 15 November 1984 Nomor 42/82/G/Pdt/PN. Plp;
Mengadili Sendiri:
--- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
--- Menghukum pemohon kasasi / penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini saja ditetapkan sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
   III.     Tahun 1992:
Subjek Hukum:
NURE Alias LAHMUDDIN, NURHANA Binti PAKKANA, LA HAMI dan ANDI MALLOROSENG (anak kandung dari alm. SAHALLANG), kesemuanya tinggal di Kampung Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, sebagai Penggugat.
melawan:
ALI TANJUNG, WATTA, MASSO, GANGKA, AMBE JANU, TANGGUNG, JAMALI, LIMBONG LARA, JULU, MANIKA, SUBAIR, SABBARA, LAILA, SADARU, JUHANNA, DALIA, EMBONG, SOMULE, BOKKO DAN KADI, MUHTAR ANAK SOBUMBU, ISHAK, LAI BIRI, SATI Janda Almarhum KONTA, TEPU, MOHAMMADONG, JAMALI, LILI Janda Almarhum JAMALI, BIBA DAB SINDANG, ALI, LAI SONDA, NENE TARU, MA’NA JAWIAH, kesemuanya tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, sebagai Tergugat I s/d Tergugat XXXII.
JAFAR, MUSTARI, HAJI MURAWIYAH sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III. 
Objek Hukum (Tanah sengketa):
1)    Sawah seluas ±15 Ha terletak di Kampung Purange, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu, dengan batas-batas (vide: Putusan PN Palopo Nomor 08/Pdt.G/1992 tanggal 19 Agustus 1992, halaman 3).
2)    Kebun seluas ±10 Ha terletak di Kampung Purange, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu, dengan batas-batas (vide: Putusan PN Palopo Nomor 08/Pdt.G/1992 tanggal 19 Agustus 1992, halaman 3).
Menurut dalil Penggugat, bahwa almarhum LA PAKKANNA Alias AMBONA KASIDA dengan istrinya BILI BADA (almarhumah) telah meninggal dunia masing-masing pada tahun 1975 dan tahun 1963, di mana meninggalkan anak-anak say selaku ahliwaris, yaitu Para penggugat, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.
Bahwa selain meninggalkan anak-anak sah selaku ahliwaris, juga meninggalkan Harta Warisan berupa tanah Sawah dan Kebun tersebut (Tanah Sengketa).
Para Penggugat juga mengajukan Tuntutan Ganti Rugi atas penguasaan Sawah dan Kebun oleh Para Tergugat tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp891.750.000,00.
Putusan PN Palopo Nomor 08/Pdt.G/1992/PN.Plp tanggal 19 Agustus 1992.
Amar Putusan:
--- Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Proses hukum atas perkara gugatan ini hanya sampai pada tingkat pertama saja, di Pengadilan Negeri Palopo, dengan putusan dan amar sebagaimana tersebut di atas. 
  IV.     Tahun 1993 - 2009:
Subjek Hukum:
M. NUR, NURHANA, LA HAMI, dan ANDI MALLOROSENG, yang memberi kuasa kepada H. A. RIVAI NENDEK, S.H. dan KORNELIS BAUNSELE, S.H., sebagai Penggugat.
melawan:
ALI TANJUNG, dkk (sebagai Tergugat I s/d Tergugat XXXXV), dan HAJI MARWIA, DJAFAR, MUSTARING sebagai Turut Tergugat XXXXVI s/d XXXXVIII.
Objek Hukum (Tanah Sengketa):
Lokasi A (1) Tanah Kebun seluas ±6 Ha, (2) Tanah Sawah seluas ±3 Ha; Lokasi B (1) Tanah Kebun seluas ±4 Ha (2) Tanah Sawah seluas ±12 Ha; dan Lokasi C berupa Tanah kebun seluas ±0,5 Ha, jadi seluruhnya seluas ±25,5 Ha dengan batas-batas tanah dan rincian sebagaimana dalam Putusan PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993 pada halaman 6 s/d 7.
Menurut dalil Penggugat, bahwa objek hukum atau tanah sengketa tersebut merupakan harta warisan yang masih boedel (harta warisan bersama yang belum dibagi waris) peninggalan almarhum LA PAKKANNA Alias AMBE KASIDA (meninggal dunia 1975) dalam perkawinannya dengan istrinya bernama BILLI (almarhumah, 1963).
Bahwa dalam perkawinan LA PAKKANNA dan BILLI tersebut telah dikaruniai 7 (tujuh) orang anak kandung sah laki-laki dan perempuan yaitu para Penggugat tersebut dan Turut Tergugat XXXXVI s/d XXXXVIII selaku ahliwaris.
1)    Putusan PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993.
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat-tergugat.
Dalam Pokok Perkara:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat untuk sebahagian;
2.      Menetapkan bahwa para penggugat asli dan turut tergugat 46,47 dan 48 adalah ahli waris yang sah dari almarhum La Pakanna dan almarhum Billi;
3.      Menyatakan bahwa tanah kebun dan tanah sawah objek gugat adalah harta kekayaan almarhum La Pakanna yang masih boedel belum dibagikan kepada penggugat asli dan turut tergugat 46,47 dan 48 selaku ahli waris yang sah menurut hukum;
4.      Menyatakan bahwa perbuatan tergugat 1 sampai tergugat 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat 37 menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
5.      Menghukum kepada tergugat Nomor 1 sampai tergugat nomor 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat 37 atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkannya dan kembalikan kepada penggugat-penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ikatan perjanjian apapun di atasnya;
6.      Menghukum kepada tergugat Nomor 1 sampai tergugat Nomor 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat 37 baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat uang kontan sebesar Rp24.375.000,- karena telah lama menikmati hasil tanaman kelapa dari penggugat-penggugat;
7.      Menghukum turut tergugat 46,47 dan 48 untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
8.      Menghukum kepada tergugat nomor 1 sampai tergugat 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat 37 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) setiap harinya apabila tergugat-tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
9.      Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
10.  Menolak gugatan penggugat-penggugat selain dan selebihnya;
2)    Putusan PT Ujung Pandang Nomor 59/PDT/1994/PT.UjPdg tanggal 18 Juli 1994.
Pemohon Banding adalah ALI TANJUNG, dkk. 
Amar Putusan:
--- Menerima permohonan banding dari Tergugat-Tergugat Pembanding;
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 22 Juni 1993 Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp yang dimohonkan banding;
--- Menghukum Tergugat-Tergugat Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
3)    Putusan MA-RI Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998.
Pemohon Kasasi adalah ALI TANJUNG dkk (Tergugat I s/d Tergugat XXXXV) - Para Pembanding.  
Amar Putusan:
--- Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. ALI TANJUNG, dkk ... dst .... yang kesemuanya diwakili oleh kuasanya: DARIUS PATANDUK, S.H.;
--- Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan Kasasi Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi tersebut pada tanggal 21 April 2005.
Selanjutnya, M. NUR, dkk tersebut sebagai ahliwaris dari almarhum LA PAKKANNA dan Almarhumah BILLI telah mengajukan permohonan Eksekusi perkara Nomor 02/Pdt.G/1992/PN. Plp dalam suratnya tertanggal 1 Juli 2005 yang ditujukan kepada Ketua PN Palopo.
Kemudian, M. NUR, dkk menyurat kembali kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 23 Januari 2006 perihal Permohonan Peneguran / Eksekusi.
Selanjutnya, M. NUR, dkk menyurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 8 Agustus 2006 perihal Mohon Perintah Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Perkara Perdata Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998.
Surat M. NUR tertanggal 8 Agustus 2006 tersebut direspon oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sebagaimana dalam suratnya tertanggal 31 Agustus 2006 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, yang pada pokoknya agar Ketua PN Palopo menjelaskan apa hambatannya sehingga eksekusi terhadap perkara perdata Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga sekarang belum terlaksana sebagaimana yang dilaporkan oleh M. NUR tersebut.
Telah terjadi Dinamika surat menyurat sedemikian rupa tentang pokok masalah yang ditanyakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar mengapa putusan yang dimohonkan eksekusi oleh M. NUR, dkk tersebut belum dilaksanakan oleh dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo ? (dokumen surat menyurat - terlampir).
Demikian juga, adanya Penundaan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2007 (dokumen surat-surat - terlampir).
Kemudian, adanya surat penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Palopo kepada Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 30 Mei 2008 perihal Penjelasan dengan 4 (empat) perkara perdata - khususnya berkenaan dengan masalah yang selalu dijadikan alasan Termohon Eksekusi untuk menolak eksekusi, yaitu dalam hal Putusan MA-RI Nomor 783 K/Pdt/1990 tanggal 30 Mei 2005 jo. Putusan PT Ujung Pandang Nomor 125/PDT/1986/PT. UjPdg jo. Putusan PN Palopo Nomor 38/1982/G/Pdt/PN. Plp tanggal 15 November 1984 dengan amar putusan sebagaimana tersebut di atas, yang dianggapnya memenangkan pihak Para Tergugat EMBONG, dkk. Padahal, amar putusannya yang sebenarnya adalah sebagaimana tersebut pada bagian angka romawi I di atas.
Demikian juga, bahwa Putusan MA-RI Nomor 783 K/Pdt/1990 tanggal 30 Mei 2005 tersebut selalu diperhadapkan atau dilawankan (baca: dibentur-benturkan) atau vis a vis dengan Putusan MA-RI Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 jo. Putusan PT Ujung Pandang Nomor 59/PDT/1994/PT. UjPdg tanggal 18 Juli 1994 jo. Putusan PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993, yang prosedural jumlah pihak-pihaknya (subjek hukum) tidak sama (berbeda, terutama mulai digugatnya ALI TANJUNG dan CABBANG, dkk - sedangkan dari pihak Penggugat hadirnya M. NUR tersebut), dan substansial luasan Tanah Sengketa (objek hukum) juga berbeda, yaitu dari ±15 hektar (Ha) menjadi ±25,5 hektar, yang cakupan luas objek sengketa yang sekarang dimohonkan eksekusi ±25,5 hektar tersebut adalah termasuk di dalamnya - terhisap (include) ±15 hektar tersebut.
Tingkat Peninjauan Kembali (PK) sebagai Upaya Hukum Luar Biasa, diajukan oleh ALI TANJUNG, dkk yang diajukan pada tanggal 26 Mei 2005:
4)    Putusan PK MA-RI Nomor 367 PK/Pdt/2008 tanggal 16 Maret 2009.
Pemohon PK adalah ALI TANJUNG, dkk (Tergugat I s/d Tergugat XXXXV) - Para Pemohon Kasasi / Para Pembanding yang memberi Kuasa kepada Advokat UMAR LAILA, S.H., M.H.  
Amar Putusan:
--- Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: ALI TANJUNG dkk (nomor 1 s/d 45) tersebut.
--- Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, M. NUR, dkk tersebut sebagai pihak yang menang dan pasca Putusan PK MA-RI Nomor 367 PK/Pdt/2008 tanggal 16 Maret 2009 jo. Putusan MA-RI Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 jo. Putusan PT Ujung Pandang Nomor 59/PDT/1994/PT. UjPdg tanggal 18 Juli 1994 jo. Putusan PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993 dalam perkara gugatan yang sekarang dimohonkan eksekusi telah memberikan surat kuasa khusus kepada Advokat RACHMAT TAQWA, S.E., S.H. dkk sebagaimana Surat Permohonannya tertanggal 31 Maret 2016.
Berdasarkan, penjelasan tersebut di atas, ditegaskan di sini bahwa (1) TIDAK ADA Pemalsuan Putusan Pengadilan!, dan TIDAK ADA Putusan yang disembunyikan!, (2) TIDAK ADA Putusan PN Palopo jo. Putusan PT Ujung Pandang (sekarang PT Makassar) jo. Putusan MA-RI yang saling bertentangan satu sama lain; dan (3) TIDAK BENAR di Pengadilan Negeri Palopo ada Mafia Peradilan.
Tiga hal tersebut adalah sebagai bantahan terhadap FITNAH belaka dari mereka - para Termohon Eksekusi yang yang menuduh “ada putusan yang dipalsukan dan disembunyikan, ada putusan yang saling bertentangan satu sama lainnya, dan tuduhan mafia peradilan di PN Palopo,” atau jika para Termohon Eksekusi menganggap itu ada dan dapat dibuktikan dipersilakan melapor/mengadu melalui saluran pengaduan yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Atas permohonan Pemohon Eksekusi tersebut, Ketua PN Palopo telah melakukan telaah dan pendalaman profesional secara cermat dan penuh kehati-hatian (prudence), dan akhirnya menyimpulkan (summa summarum) bahwa Putusan pada angka IV a quo dapat dilaksanakan (executable) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua PN Palopo Nomor 01/Pen.Pdt.G/2007/PN. Plp tanggal 5 Desember 2007 untuk dilanjutkan kembali demi memberikan nilai kepastian hukum (recht zekerheid) dan kemanfaatan hukum, sebagaimana proses hukum eksekusi yang sekarang yang tengah berlangsung, dan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2016 sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor 6/Pen.Eks.Pdt.G/2016/PN. Plp tanggal 12 Mei 2016.   
Palopo, 18 Mei 2016.
 Ketua Pengadilan Negeri Palopo
 ttd . -
ALBERTUS USADA, S.H., M.H.

Siklus PDCA W Edwards Deming




MAKNA akronim PDCA singkatan dari rangkaian kata Plan, Do, Check, and Act. PDCA merupakan penerapan prinsip Manajemen Mutu yang bertujuan menuju perbaikan secara terus menerus dan berkelanjutan (sustainable) yang mempunyai peran sangat penting dalam menata setiap aktifitas kinerja (performance).

Setiap aktifitas pekerjaan dapat diukur, dipantau dan diperbaiki dengan cara implementasi siklus Plan, Do, Check, dan Act (PDCA) yang merupakan karya W. Edwards Deming (1986: Out Of The Crisis). 

source image: William Edwards Deming (1900-1993) & Walter Andrew Shewhart

PDCA & PDSA
Rencanakan, Kerjakan, Cek, Tindak lanjuti merupakan suatu proses pemecahan masalah dengan cara 4 (empat) langkah iteratif dalam hal pengendalian kualitas. Metode PDCA dipopulerkan oleh W. Edwards Deming, yang sering dianggap sebagai bapak pengendalian kualitas modern, sehingga sering juga disebut dengan siklus Deming. Deming sendiri selalu merujuk metode ini sebagai siklus Shewhart, dari nama Walter A. Shewhart, yang sering dianggap sebagai bapak pengendalian kualitas statistis. Akhirnya, Deming memodifikasi PDCA menjadi PDSA (Plan, Do, Study, Act) untuk lebih menggambarkan rekomendasinya.

Plan (Rencanakan), yaitu meletakkan sasaran dan proses yang dibutuhkan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan spesifikasi.

Do (Kerjakan), berkenaan dengan implementasi proses.

Check (Cek), dengan cara memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan hasilnya.

Act (Tindak lanjuti), dengan cara menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan yang diperlukan. Ini berarti juga meninjau seluruh langkah dan memodifikasi proses untuk memperbaikinya sebelum implementasi berikutnya.
Manfaat dari PDCA, antara lain:

  • Untuk memudahkan pemetaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari sebuah unit organisasi atau satuan  kerja (Satker);
  • Sebagai pola kerja dalam perbaikan suatu proses atau sistem di sebuah unit organisasi atau satuan kerja (Satker);
  • Untuk menyelesaikan dan mengendalikan suatu permasalahan dengan pola yang runtun (kronologis) dan sistematis;
  • Untuk kegiatan continuous improvement dalam rangka memperpendek atau menyingkat alur kerja;
  • Dapat menghapuskan pemborosan di tempat kerja guna meningkatkan produktivitas berbasis kinerja.

Sumber Brunuh Ville di kanal YouTube