- Implementasi SE Dirjen Badilum Nomor: 3/DJU/HM.02.3/6/2014 Pada PN Kelas IB Palopo
SEIRING dengan aplikasi Standar Pelayanan Peradilan
dan penerapan Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi pada
Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo, maka segenap aparatur peradilan pada PN
Kelas IB Palopo perlu mendalami Surat
Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (SE Dirjen Badilum) tanggal
20 Juni 2014 Nomor: 3/DJU/HM.02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan
Berbasis Teknologi Informasi Di Lingkungan Peradilan Umum.
Sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Badan
Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bapak H. Herry Swantoro,
S.H., M.H. (lihat photo di atas) melalui SE Dirjen Badilum`tanggal 20 Juni 2014 Nomor:
3/DJU/HM02.3/6/2014 dimaksud didasarkan pada pertimbangan latar belakang, bahwa
untuk menjamin pelaksanaan administrasi pengadilan yang tertib, moderen dan
akuntabel, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh
pengadilan harus beralih dari administrasi pengadilan yang dilakukan secara
manual ke administrasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI); Yaitu dengan aplikasi
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS).
Dalam Surat Edaran itu juga diuraikan, bahwa peningkatan
administrasi, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh pengadilan di
Indonesia membutuhkan akses terhadap data yang akurat, lengkap, dan mutakhir.
Hal tersebut dikarenakan data yang dimasukkan oleh setiap pengadilan dan
dikelola dalam suatu sistem standar yang terotomatisasi memungkinkan Mahkamah
Agung untuk secara efektif dan efisien mengelola sumber daya manusia dan
anggarannya; mengawasi kinerja hakim dan staf pengadilan lain; memonitor
kinerja dan riwayat perkara; meningkatkan manajemen alur perkara dan alokasi
sumber daya; mengurangi penundaan dan tunggakan perkara; memberikan informasi
yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan, publik, dan media; dan mendukung
transisi menuju e-learning melalui Teknologi Informasi.
Maksud dan Tujuan
1) Terciptanya tertib administrasi di pengadilan;
2) Meningkatnya penggunaan SIPP/CTS ;
3) Memulai peralihan sistem administrasi yang dilakukan secara manual
menjadi sistem yang berbasis elektronik.
Ruang Lingkup
Pada bagian ruang lingkup, disebutkan bahwa ”Demi menjamin kelancaran pelaksanaan
administrasi pengadilan berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan
umum, surat edaran ini berlaku mengikat bagi seluruh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.”
Dalam rangka mencapai
sasaran dalam penerapan TI tersebut, peradilan umum harus memastikan
kelengkapan dokumentasi, penyimpanan, manajemen dan publikasi data perkara
melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (selanjutnya disebut dengan SIPP).
Untuk dapat menerapkan SIPP di semua pengadilan di bawah
badan peradilan umum, selanjutnya Dirjen Badilum memberikan arahan petunjuk
sebagai berikut:
1. Masing-masing pengadilan negeri
wajib melakukan pemutakhiran pada aplikasinya seiring dikembangkan dan
disetujuinya versi-versi selanjutnya oleh Mahkamah Agung;
2. Terhitung mundur
mulai tanggal 2 Januari 2014, semua perkara baru yang didaftarkan di pengadilan
negeri harus diproses dengan SIPP;
3. Selambat-lambatnya
1 Juli 2014, pengadilan negeri harus sudah memasukkan semua perkara sebelum
2014 yang masih aktif;
4. Per 1 Juli 2014,
semua pengadilan negeri harus sudah berhenti menggunakan sistem/aplikasi
lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan SIPP;
5. Perubahan terhadap
aplikasi SIPP hanya dapat dilakukan berdasarkan proses pengendalian perubahan
yang disetujui oleh Sekretaris Mahkamah Agung dan Pokja Manajemen Perkara
Mahkamah Agung.
6. Tanggung jawab
untuk memasukkan data ke dalam SIPP dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. Data umum SIPP hanya dapat
dimasukkan oleh staf kepaniteraan, baik perdata maupun pidana, sampai
masing-masing perkara dilimpahkan kepada panitera pengganti;
b. Penetapan pengadilan negeri yang
berkenaan dengan penunjukan majelis, panitera pengganti dan jurusita harus
dimasukkan oleh staf pengadilan tetap yang disetujui oleh ketua pengadilan
negeri;
c. Setelah perkara ditugaskan kepada
panitera pengganti, seluruh data perkara dari semua proses persidangan sampai
dengan minutasi dan salinan putusan yang dikirimkan kepada para pihak, harus
dimasukkan ke dalam SIPP oleh panitera pengganti yang ditugaskan untuk perkara
tersebut;
d. Ketua majelis hakim bertanggung
jawab untuk memastikan bahwa panitera pengganti yang ditugaskan untuk
masing-masing perkara tetap menjaga pemutakhiran data menurut standar 24 jam
yang telah ditetapkan di poin 8 di bawah ini. Panitera pengadilan negeri harus
memastikan setiap panitera pengganti dapat secara efektif mendukung majelis
hakim dimana ia ditugaskan;
e. Data banding, kasasi, peninjauan
kembali dan eksekusi hanya dapat dimasukkan oleh staf kepaniteraan, baik
perdata maupun pidana;
f. Data tidak diperbolehkan untuk
dimasukkan oleh staf atau non-staf lain selain dari yang disebutkan di atas
kecuali yang mendapatkan penunjukan dari ketua pengadilan negeri.
g. Data dan informasi perkara tidak
diperbolehkan untuk disimpan di komputer yang terpisah atau di aplikasi yang
terpisah, selain di aplikasi SIPP.
h. Pelaporan perkara baik kepada
Pengadilan Tinggi maupun kepada Badan Peradilan Umum dilakukan oleh
kepaniteraan hukum dengan menggunakan aplikasi SIPP.
i. Pembaruan data referensi hakim,
panitera dan staf kepaniteraan dilakukan oleh bagian umum dibawah koordinasi
panitera pengadilan negeri.
7. Semua data dari kegiatan perkara harus
dimasukkan ke dalam CTS selambat-lambatnya 24 jam atau satu hari kerja setelah
kegiatan atau peristiwa tersebut.
8. Tanggung jawab utama dalam memastikan akurasi
data, pengendalian mutu, dan ketepatan waktu pengunggahan data berada pada
ketua dan panitera dari masing-masing pengadilan negeri. Seluruh pengadilan
akan dimonitor oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk memastikan semua
data yang dimasukkan akurat dan termutakhirkan. Kegagalan memasukkan data dalam
tenggat waktu 24 jam/1 hari kerja dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggaran
kedisiplinan oleh Badan Pengawasan, dan akan dipertimbangkan dalam penentuan
kenaikan pangkat, rotasi, mutasi, dan/atau tindakan kedisiplinan lainnya.
9. Peraturan ini juga akan diberlakukan bagi
pengadilan tinggi setelah sistem terotomasi secara resmi diterapkan di
pengadilan tersebut pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.
10. Badan Peradilan Umum akan melaporkan kepada
Sekretaris Mahkamah Agung hasil evaluasi penerapan SIPP setiap tahun.
Selanjutnya untuk mencapai sasaran dalam penerapan TI
di semua pengadilan, langkah-langkah berikut ini telah diambil untuk menerapkan
TI dengan cara sebagai berikut:
1. Semua data yang
diserahkan kepada Mahkamah Agung harus tunduk pada standar data untuk semua
jenis perkara, sebagaimana ditetapkan dan ditentukan oleh Mahkamah Agung, guna
menjamin efektivitas monitoring dan manajemen data di semua pengadilan.
2. Jenis layanan data publik harus mematuhi
ketentuan dalam SK MA Nomor I-144 tahun 2011. Semua hakim atau staf pengadilan
lainnya dilarang untuk menyembunyikan data publik.
3. Panitera pengadilan negeri/tinggi bertanggung
jawab atas manajemen alur perkara, termasuk: menugaskan tanggung jawab dan
memonitor pelaksanaan SIPP; memverifikasi dan memvalidasi data perkara dan
laporan; memastikan kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu penyerahan semua
laporan, sesuai kebutuhan; dan menginformasikan ketua pengadilan setiap
minggunya terkait kinerja pengadilan, hakim, dan manajemen alur perkara.
4. Tanggung jawab untuk mengelola perangkat
keras, perangkat lunak, fasilitas dan infrastruktur TI di masing-masing
pengadilan harus diserahkan kepada administrator Teknologi Informasi (TI)
tetap, dengan instruksi sebagai berikut:
a. Seleksi administrator TI di
masing-masing pengadilan harus ditentukan oleh ketua pengadilan sesuai dengan
standar kompetensi TI yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung;
b. Administrator TI wajib melapor
kepada Panitera/Sekretaris pengadilan;
c. Administrator TI wajib memastikan
efektivitas dan efisiensi kegiatan sehari-hari dari seluruh TI di dalam
pengadilan, terutama aplikasi perangkat lunak, server, backup data -
yang harus dipastikan setiap hari – penyimpanan infrastruktur TI/komunikasi,
dan tautan ke situs web lokal dan database Mahkamah Agung.
Administrator TI wajib
mendukung kebutuhan Ketua dan Panitera pengadilan, serta mematuhi semua
petunjuk TI dan tugas-tugas pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Sekretaris
Mahkamah Agung dan Pokja Manajemen Perkara Mahkamah Agung;
d. Administrator TI bertanggung jawab
atas manajemen TI, dan oleh karenanya, yang bersangkutan tidak dapat diserahkan
tanggung jawab untuk memasukkan data.
e. Administrator TI wajib
berkoordinasi dengan Panitera untuk memastikan bahwa semua data di aplikasi TI
dapat diakses setiap saat.
5. Mengenai keamanan
informasi:
a. Setiap pengadilan negeri harus memiliki satu
nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk
mengakses aplikasi SIPP yang tersedia di server Mahkamah Agung;
b. Masing-masing ketua pengadilan tinggi dan
hakim pengawas di pengadilan tinggi harus memiliki satu nama pengguna dan kata
sandi untuk mengakses aplikasi SIPP yang tersedia di server Mahkamah
Agung;
c. Masing-masing pimpinan Mahkamah Agung, Hakim
Agung, dan pejabat struktural Mahkamah Agung harus memiliki satu nama pengguna
dan kata sandi untuk mengakses aplikasi SIPP yang tersedia di server Mahkamah
Agung;
d. Masing-masing staf diwajibkan merahasiakan
nama pengguna dan kata sandi mereka, dan tidak ada orang lain yang diizinkan
mengakses data pengadilan;
e. Data tidak dapat dimodifikasi tanpa
persetujuan dari ketua pengadilan di masing-masing pengadilan negeri, yang bertanggung
jawab untuk memonitor dan mengawasi semua kinerja di dalam pengadilan mereka
masing-masing. Semua sistem terotomasi harus mencakup fungsi untuk mencatat
semua perubahan data sebagai jejak untuk audit (audit trail);
6. Buku register, jurnal, buku induk keuangan,
dan laporan register yang dicetak dari aplikasi SIPP, dan yang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang, memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen yang
ditulis dengan tinta;
7. Pengadilan negeri wajib
menggunakan laporan elektronik yang dihasilkan dari Sistem Informasi
Penelusuran Perkara.
8. Aspek administrasi pengadilan dan
teknis peradilan lain yang tidak terkait dengan manajemen TI, data, dan
pelaporan, harus tetap tunduk pada ketentuan Buku II Mahkamah Agung Republik
Indonesia mengenai Tugas Pengadilan dan Pedoman Pembinaan dan Pengendalian
Administrasi Perkara (selanjutnya disebut dengan Pola Bindalmin);
Pengawasan Pelaksanaan Teknologi Informasi di Pengadilan Negeri
Untuk mengawasi pelaksanaan TI di semua pengadilan:
1. Ketua
Pengadilan Negeri (KPN) wajib mengawasi dan bertanggung jawab atas pemasukan
semua data perkara oleh stafnya, sesuai dengan surat edaran ini;
2. Para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) wajib
memastikan terciptanya koordinasi pelaksanaan surat edaran ini di masing-masing
pengadilan negeri yang berada di bawah yurisdiksinya;
3. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan
Umum Badan Peradilan Umum memastikan pengawasan dan pelaksanaan otomasi di
pengadilan berjalan secara efektif dan mengkoordinasikan dengan pihak MA
terkait :
a. dukungan TI dan pembuatan
kebijakan melalui pejabat TI senior;
b. pembinaan dan pengembangan;
c. standardisasi teknis;
d. monitoring dan evaluasi;
e. ketepatan waktu penyerahan semua
laporan yang diperlukan kepada Pokja Manajemen Perkara dan pimpinan Mahkamah
Agung.
4. Direktorat Pembinaan Administrasi
Peradilan Umum Badan Peradilan Umum bekerjasama dengan Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Peradilan untuk memadukan
pelatihan CTS ke dalam materi kurikulum pendidikan dan pelatihan reguler bagi
para hakim dan panitera;
5. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis
Badan Peradilan Umum akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan dalam memonitor
CTS terkait dengan:
a. Hasil evaluasi atas hakim dan staf pengadilan bahwa semua data perkara
di bawah tanggung jawab mereka telah akurat dan termutakhirkan;
b. Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut untuk dijadikan bahan
pertimbangan promosi dan mutasi.
6. Sekretaris Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Umum mengkoordinasikan dengan Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung terkait :
a. Pendanaan TI yang berkelanjutan;
b. Pemenuhan kebutuhan infrastruktur;
c. Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia di bidang TI
7. Seluruh kinerja SIPP akan dilaporkan secara periodik oleh
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kepada Kelompok Kerja Manajemen
Perkara Mahkamah Agung yang memonitor pelaksanaan seluruh persyaratan ini.
Penerapan Administrasi Pengadilan Berbasis
Teknologi pada PN Kelas IB Palopo sesuai maksud dan tujuan SE Dirjen Badilum tanggal 20 Juni 2014 Nomor:
3/DJU/HM.02.3/6/2014 sangat tergantung pada disiplin diri dan taat asas segenap
aparatur peradilan pada Satker ini dalam tataran implementasinya, baik dalam
aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Direktori Putusan, Informasi
Panggilan Delegasi (verhoor delegatie), Sistem Jaringan dan
Dokumentasi Hukum (SJDI), Transparansi Biaya Perkara, Aplikasi elektronik
lainnya seperti: Simak BMN, SIMPEG, Komdamas, SAKPA, Pengadaan Barang dan Jasa,
Perpustakaan dan lainnya sesuai dinamika kebutuhan di masa mendatang.
Demikian, kiranya bagi segenap
aparatur peradilan pada PN Kelas IB Palopo semakin memahami tugas pokok, fungsi
dan tanggungjawabnya masing-masing secara profesional dan berdisiplin sesuai
maksud dan tujuan pelaksanaan Administrasi Pengadilan Berbasis Teknonogi pada
lingkungan Peradilan Umum.
LINK Berita Terkait lainnya:
- Rapat Dinas Bulan Maret 2015 di PN Kelas IB Palopo
- Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Sertijab Ketua PN Kelas IB Palopo
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PN Kelas IB Palopo
- Kunjungan Kerja Dinas Hakim Tinggi Pengawas Bidang Teknologi Informasi pada Pengadilan Tinggi Makassar.
0 comments: