MEMERHATIKAN bahwa Pengadilan Negeri merupakan badan peradilan di lingkungan Peradilan Umum sebagai pengadilan tingkat pertama - yang dalam arti kelembagaan - adalah sebagai salah satu lembaga publik.
Dalam kerangka mengemban amanat managemen dan kepemimpinan yang dipercayakan Pimpinan Mahkamah Agung RI kepada diri Saya di Pengadilan Negeri Rembang - dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang (Jawa Tengah) - maka dengan mengingat misi "Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan" yang merupakan salah satu misi Pembaruan Peradilan MA-RI 2010-2035, maka Saya mencoba mengelaborasi lebih lanjut dalam tataran praksis dan implementasi di PN Rembang.
Apa sajakah "tujuh area Court Excellece" ?Berikut dijelaskan secukupnya di bawah ini.
Tentang Tujuh Area Court Excellence
1. Manajemen & Kepemimpinan Pengadilan (court
management and leadership
)
Proaktif dan memberikan inspirasi
& motivasi, menjalin kerjasama & bermitra dengan lembaga/organisasi,
memiliki kapasitas & profesionalisme yang tinggi, inovatif dan
mengantisipasi perubahan, terbuka serta akuntabel
2. Kebijakan dan Perencanaan Peradilan (court planning & policies)
Memiliki sistem kebijakan dan
perencanaan untuk menuju pada tujuan organisasi serta menyusun dan melaksanakan
kebijakan yang jelas dan strategis.
3. Proses Peradilan (court processes proceedings)
Proses peradilan yang efektif dan
efisien serta adanya pembagian kerja yang baik, antara hakim dan pegawai
pengadilan
4. Sumber Daya (Materiil, Manusia dan Anggaran)
Mengelola sumber daya yang ada
secara efektif dengan mengoptimalkan pendistribusian pekerjaan, pengelolaan
beban kerja dan produktivitas hakim dan pegawai pengadilan, ketersediaan sarana
dan prasarana serta anggaran (court resources: human material and financial).
5. Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna
Pengadilan (client needs & satisfaction)
Terakomodasinya kebutuhan
pengguna pengadilan (antara lain para pihak, saksi, korban, advokat, penegak
hukum, masyarakat, dan seterusnya) oleh pengadilan. Hal ini dapat dilihat dari
tersedia dan digunakannya pelayanan yang disediakan pengadilan.
6. Akses dan Keterjangkauan
(affordable and accessible court services) Pengadilan yang terjangkau dan
mudah diakses oleh penggunanya baik akses secara fisik maupun virtual,
menjembatani keterbatasan bahasa serta memberikan kemudahan bagi kelompok tidak
mampu dan marjinal.
7. Kepercayaan Masyarakat (public trust and confidence)
Secara umum kepercayaan
masyatakat yang tinggi pada umumnya didorong oleh peradilan yang bersih dari
korupsi, memberikan kepastian hukum, kualitas putusan yang baik dan pelayanan
persidangan yang tepat waktu.
Tujuh Area Court Excellence tersebut bila dicermati lebih dalam melalui referensi internasional dan bersifat universal adalah bersumber dari International Framework of Court Excellence (IFCE).
IFCE dibentuk berdasarkan latar belakang kepedulian para ahli dari
Amerika Serikat, Eropa, Australia dan Singapura. Mereka terinspirasi
oleh model
kualitas pengadilan diterapkan oleh sejumlah komunitas sebagai suatu
konsorsium internasional. Tujuannya adalah untuk mengambil
langkah-langkah konkret yang perlu (urgent) untuk
mencapai keunggulan pengadilan sebagai institusi publik.
Konsorsium menyimpulkan bahwa cara yang paling
efektif untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara mengembangkan Kerangka
Pengadilan Internasional untuk Keunggulan.
IFCE menilai bahwa kinerja pengadilan terhadap tujuh bidang
keunggulan dan merekomendasikan dengan cara memberikan pedoman bagi pengadilan untuk meningkatkan kinerja
masing-masing. Lebih lanjut, saya terhubung di situs IFCE di link ini Court Excellence.
Adapun metodologi yang diterapkan IFCE berupa pendekatan perbaikan organisasi - mencakup studi
kasus (case study), proses perbaikan kinerja pengadilan dan berbagai sarana-prasarana yang tersedia
untuk mengukur kinerja pengadilan. Secara teratur, IFCE
juga melakukan revisi sistem lebih lanjut guna meningkatkan pemberian layanan oleh pengadilan.
Sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bapak H. Herry Swantoro, S.H., M.H. melalui Surat Edaran Dirjen Badilum`tanggal 20 Juni 2014 Nomor: 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum.
Hal itu untuk
menjamin pelaksanaan administrasi pengadilan yang tertib, modern dan akuntabel,
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh pengadilan
harus beralih dari administrasi pengadilan yang dilakukan secara manual ke
administrasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI).
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Badilum tersebut, didasarkan pada kebutuhan sebagai berikut:
"bahwa peningkatan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh pengadilan di Indonesia membutuhkan akses terhadap data yang akurat, lengkap, dan mutakhir. Hal tersebut dikarenakan data yang dimasukkan oleh setiap pengadilan dan dikelola dalam suatu sistem standar yang terotomatisasi memungkinkan Mahkamah Agung untuk secara efektif dan efisien mengelola sumber daya manusia dan anggarannya; mengawasi kinerja hakim dan staf pengadilan lain; memonitor kinerja dan riwayat perkara; meningkatkan manajemen alur perkara dan alokasi sumber daya; mengurangi penundaan dan tunggakan perkara; memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan, publik, dan media; dan mendukung transisi menuju e-learning melalui TI."
Maksud dan Tujuannya, antara lain:
(1) Terciptanya
tertib administrasi di pengadilan;
(2) Meningkatnya
penggunaan SIPP/CTS;
(3) Memulai peralihan sistem administrasi yang
dilakukan secara manual menjadi sistem yang berbasis elektronik.
Dan, mengenai ruang lingkupnya mencakup "Demi menjamin
kelancaran pelaksanaan administrasi pengadilan berbasis teknologi informasi di
lingkungan peradilan umum, surat edaran ini berlaku mengikat bagi seluruh
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri."
Bersambung ke PELAKSANAAN Surat Edaran Dirjen Badilum`tanggal 20 Juni 2014 Nomor: 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum.
Bersambung ke PELAKSANAAN Surat Edaran Dirjen Badilum`tanggal 20 Juni 2014 Nomor: 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum.
0 comments: