Kamis, 02 Oktober 2014

TUJUH Area Keunggulan Pengadilan

by Albert Usada
MEMERHATIKAN bahwa Pengadilan Negeri merupakan badan peradilan di lingkungan Peradilan Umum sebagai pengadilan tingkat pertama - yang dalam arti kelembagaan - adalah sebagai salah satu lembaga publik.
Dalam kerangka mengemban amanat managemen dan kepemimpinan yang dipercayakan Pimpinan Mahkamah Agung RI kepada diri Saya di Pengadilan Negeri Rembang - dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang (Jawa Tengah) - maka dengan mengingat misi "Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan" yang merupakan salah satu misi Pembaruan Peradilan MA-RI 2010-2035, maka Saya mencoba mengelaborasi lebih lanjut dalam tataran praksis dan implementasi di PN Rembang. 
Apa sajakah "tujuh area Court Excellece" ?Berikut dijelaskan secukupnya di bawah ini.

Tentang Tujuh Area Court Excellence
1.  Manajemen & Kepemimpinan Pengadilan (court management and leadership )
Proaktif dan memberikan inspirasi & motivasi, menjalin kerjasama & bermitra dengan lembaga/organisasi, memiliki kapasitas & profesionalisme yang tinggi, inovatif dan mengantisipasi perubahan, terbuka serta akuntabel
2.  Kebijakan dan Perencanaan Peradilan (court planning & policies)
Memiliki sistem kebijakan dan perencanaan untuk menuju pada tujuan organisasi serta menyusun dan melaksanakan kebijakan yang jelas dan strategis.
3.  Proses Peradilan (court processes proceedings)
Proses peradilan yang efektif dan efisien serta adanya pembagian kerja yang baik, antara hakim dan pegawai pengadilan
4. Sumber Daya (Materiil, Manusia dan Anggaran)
Mengelola sumber daya yang ada secara efektif dengan mengoptimalkan pendistribusian pekerjaan, pengelolaan beban kerja dan produktivitas hakim dan pegawai pengadilan, ketersediaan sarana dan prasarana serta anggaran (court resources: human material and financial).
5.  Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Pengadilan (client needs & satisfaction)
Terakomodasinya kebutuhan pengguna pengadilan (antara lain para pihak, saksi, korban, advokat, penegak hukum, masyarakat, dan seterusnya) oleh pengadilan. Hal ini dapat dilihat dari tersedia dan digunakannya pelayanan yang disediakan pengadilan.
6. Akses dan Keterjangkauan
(affordable and accessible court services) Pengadilan yang terjangkau dan mudah diakses oleh penggunanya baik akses secara fisik maupun virtual, menjembatani keterbatasan bahasa serta memberikan kemudahan bagi kelompok tidak mampu dan marjinal.
7.  Kepercayaan Masyarakat (public trust and confidence)
Secara umum kepercayaan masyatakat yang tinggi pada umumnya didorong oleh peradilan yang bersih dari korupsi, memberikan kepastian hukum, kualitas putusan yang baik dan pelayanan persidangan yang tepat waktu.

Tujuh Area Court Excellence tersebut bila dicermati lebih dalam melalui referensi internasional dan bersifat universal adalah bersumber dari International Framework of Court Excellence (IFCE). IFCE dibentuk berdasarkan latar belakang kepedulian para ahli dari Amerika Serikat, Eropa, Australia dan Singapura. Mereka terinspirasi oleh model kualitas pengadilan diterapkan oleh sejumlah komunitas sebagai suatu konsorsium internasional. Tujuannya adalah untuk mengambil langkah-langkah konkret yang perlu (urgent) untuk mencapai keunggulan pengadilan sebagai institusi publik. 
Konsorsium menyimpulkan bahwa cara yang paling efektif untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara mengembangkan Kerangka Pengadilan Internasional untuk Keunggulan.

IFCE menilai bahwa kinerja pengadilan terhadap tujuh bidang keunggulan dan merekomendasikan dengan cara memberikan pedoman bagi pengadilan untuk meningkatkan kinerja masing-masing. Lebih lanjut, saya terhubung di situs IFCE di link ini Court Excellence
Adapun metodologi yang diterapkan IFCE berupa pendekatan perbaikan organisasi - mencakup studi kasus (case study), proses perbaikan kinerja pengadilan dan berbagai sarana-prasarana yang tersedia untuk mengukur kinerja pengadilan. Secara teratur, IFCE juga melakukan revisi sistem lebih lanjut guna meningkatkan pemberian layanan oleh pengadilan. 

Sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bapak H. Herry Swantoro, S.H., M.H. melalui Surat Edaran Dirjen Badilum`tanggal 20 Juni 2014 Nomor: 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum.
Hal itu untuk menjamin pelaksanaan administrasi pengadilan yang tertib, modern dan akuntabel, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh pengadilan harus beralih dari administrasi pengadilan yang dilakukan secara manual ke administrasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI). 
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Badilum tersebut, didasarkan pada kebutuhan sebagai berikut: 

"bahwa peningkatan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh pengadilan di Indonesia membutuhkan akses terhadap data yang akurat, lengkap, dan mutakhir. Hal tersebut dikarenakan data yang dimasukkan oleh setiap pengadilan dan dikelola dalam suatu sistem standar yang terotomatisasi memungkinkan Mahkamah Agung untuk secara efektif dan efisien mengelola sumber daya manusia dan anggarannya; mengawasi kinerja hakim dan staf pengadilan lain; memonitor kinerja dan riwayat perkara; meningkatkan manajemen alur perkara dan alokasi sumber daya; mengurangi penundaan dan tunggakan perkara; memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan, publik, dan media; dan mendukung transisi menuju e-learning melalui TI."
Maksud dan Tujuannya, antara lain: 
(1)  Terciptanya tertib administrasi di pengadilan;
(2)  Meningkatnya penggunaan SIPP/CTS;
(3) Memulai peralihan sistem administrasi yang dilakukan secara manual menjadi sistem yang berbasis elektronik.

Dan, mengenai ruang lingkupnya mencakup "Demi menjamin kelancaran pelaksanaan administrasi pengadilan berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan umum, surat edaran ini berlaku mengikat bagi seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri." 

Bersambung ke PELAKSANAAN Surat Edaran Dirjen Badilum`tanggal 20 Juni 2014 Nomor: 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum.
Previous Post
Next Post

0 comments: