by Albert Usada
Sumber Photo:
PT Semarang
Peserta Rakor dan sosialisasi SIPP Versi 3.0.0 tersebut adalah para Ketua PN, Panitera/Sekretaris PN dan Administrator (Operator) SIPP & Teknolgi Informasi masing-masing PN se-Jawa Tengah. Narasumber adalah Ketua PT Semarang, Hakim Tinggi H. Abdul Rochim, S.H. dan Hakim Tinggi H. Untung Wiyono, S.H., M.H. serta mbak
Misra Devita, S.H., M.H. dan
Marthinalova Noll, AMd - keduanya dari Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI.
Salah satu materi yang menurut Saya penting adalah pemahaman dan penerapan
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (SE Dirjen Badilum) tanggal 20 Juni 2014 Nomor: 3/DJU/HM.02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi Di Lingkungan Peradilan Umum.
Sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan
Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bapak H. Herry Swantoro, S.H., M.H.
melalui SE Dirjen Badilum`tanggal 20 Juni 2014 Nomor:
3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi
Informasi di Lingkungan Peradilan Umum, dipertimbangkan latar belakangnya bahwa untuk menjamin
pelaksanaan administrasi pengadilan yang tertib, moderen dan akuntabel,
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh pengadilan
harus beralih dari administrasi pengadilan yang dilakukan secara manual ke
administrasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI); Yaitu dengan aplikasi Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case
Tracking System (CTS).
Peningkatan
administrasi, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh pengadilan di
Indonesia membutuhkan akses terhadap data yang akurat, lengkap, dan mutakhir.
Hal tersebut dikarenakan data yang dimasukkan oleh setiap pengadilan dan
dikelola dalam suatu sistem standar yang terotomatisasi memungkinkan Mahkamah
Agung untuk secara efektif dan efisien mengelola sumber daya manusia dan
anggarannya; mengawasi kinerja hakim dan staf pengadilan lain; memonitor
kinerja dan riwayat perkara; meningkatkan manajemen alur perkara dan alokasi
sumber daya; mengurangi penundaan dan tunggakan perkara; memberikan informasi
yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan, publik, dan media; dan mendukung
transisi menuju e-learning melalui TI.
Maksud dan Tujuan
1) Terciptanya tertib administrasi
di pengadilan;
2) Meningkatnya penggunaan SIPP/CTS ;
3) Memulai peralihan sistem
administrasi yang dilakukan secara manual menjadi sistem yang berbasis
elektronik.
Ruang Lingkup
Disebutkan
tentang ruang lingkup, bahwa ”Demi
menjamin kelancaran pelaksanaan administrasi pengadilan berbasis teknologi
informasi di lingkungan peradilan umum, surat edaran ini berlaku mengikat bagi
seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.”
Dalam
rangka mencapai sasaran dalam penerapan TI tersebut, peradilan umum harus
memastikan kelengkapan dokumentasi, penyimpanan, manajemen dan publikasi data
perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (selanjutnya disebut
dengan SIPP). Untuk dapat menerapkan SIPP di semua pengadilan di bawah badan
peradilan umum, selanjutnya Dirjen Badilum memberikan arahan petunjuk sebagai
berikut:
1. Masing-masing
pengadilan negeri wajib melakukan pemutakhiran pada aplikasinya seiring
dikembangkan dan disetujuinya versi-versi selanjutnya oleh Mahkamah Agung;
2. Terhitung
mundur mulai tanggal 2 Januari 2014, semua perkara baru yang didaftarkan di
pengadilan negeri harus diproses dengan SIPP;
3. Selambat-lambatnya
1 Juli 2014, pengadilan negeri harus sudah memasukkan semua perkara sebelum 2014
yang masih aktif;
4. Per
1 Juli 2014, semua pengadilan negeri harus sudah berhenti menggunakan
sistem/aplikasi lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan SIPP;
5. Perubahan
terhadap aplikasi SIPP hanya dapat dilakukan berdasarkan proses pengendalian
perubahan yang disetujui oleh Sekretaris Mahkamah Agung dan Pokja Manajemen
Perkara Mahkamah Agung.
6. Tanggung jawab untuk memasukkan
data ke dalam SIPP dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. Data umum SIPP hanya dapat dimasukkan oleh staf kepaniteraan, baik
perdata maupun pidana, sampai masing-masing perkara dilimpahkan kepada panitera
pengganti;
b. Penetapan pengadilan negeri yang berkenaan dengan penunjukan
majelis, panitera pengganti dan jurusita harus dimasukkan oleh staf pengadilan
tetap yang disetujui oleh ketua pengadilan negeri;
c. Setelah perkara ditugaskan kepada panitera
pengganti, seluruh data perkara dari semua proses persidangan sampai dengan
minutasi dan salinan putusan yang dikirimkan kepada para pihak, harus
dimasukkan ke dalam SIPP oleh panitera pengganti yang ditugaskan untuk perkara
tersebut;
d. Ketua majelis hakim bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa panitera pengganti yang ditugaskan untuk masing-masing perkara
tetap menjaga pemutakhiran data menurut standar 24 jam yang telah ditetapkan di
poin 8 di bawah ini. Panitera pengadilan negeri harus memastikan setiap
panitera pengganti dapat secara efektif mendukung majelis hakim dimana ia
ditugaskan;
e. Data banding, kasasi, peninjauan kembali dan
eksekusi hanya dapat dimasukkan oleh staf kepaniteraan, baik perdata maupun
pidana;
f. Data tidak diperbolehkan untuk dimasukkan oleh
staf atau non-staf lain selain dari yang disebutkan di atas kecuali yang
mendapatkan penunjukan dari ketua pengadilan negeri.
g. Data dan informasi perkara tidak diperbolehkan
untuk disimpan di komputer yang terpisah atau di aplikasi yang terpisah, selain
di aplikasi SIPP.
h. Pelaporan perkara baik kepada Pengadilan
Tinggi maupun kepada Badan Peradilan Umum dilakukan oleh kepaniteraan hukum
dengan menggunakan aplikasi SIPP.
i. Pembaruan data referensi hakim, panitera dan
staf kepaniteraan dilakukan oleh bagian umum dibawah koordinasi panitera
pengadilan negeri.
7. Semua data dari kegiatan perkara harus
dimasukkan ke dalam CTS selambat-lambatnya 24 jam atau satu hari kerja setelah
kegiatan atau peristiwa tersebut.
8. Tanggung jawab utama dalam memastikan akurasi
data, pengendalian mutu, dan ketepatan waktu pengunggahan data berada pada
ketua dan panitera dari masing-masing pengadilan negeri. Seluruh pengadilan
akan dimonitor oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk memastikan semua
data yang dimasukkan akurat dan termutakhirkan. Kegagalan memasukkan data dalam
tenggat waktu 24 jam/1 hari kerja dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggaran
kedisiplinan oleh Badan Pengawasan, dan akan dipertimbangkan dalam penentuan
kenaikan pangkat, rotasi, mutasi, dan/atau tindakan kedisiplinan lainnya.
9. Peraturan ini juga akan diberlakukan bagi
pengadilan tinggi setelah sistem terotomasi secara resmi diterapkan di
pengadilan tersebut pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.
10. Badan Peradilan Umum akan melaporkan kepada
Sekretaris Mahkamah Agung hasil evaluasi penerapan SIPP setiap tahun.
Selanjutnya untuk mencapai sasaran dalam penerapan TI di
semua pengadilan, langkah-langkah berikut ini telah diambil untuk menerapkan TI
dengan cara sebagai berikut:
1. Semua data
yang diserahkan kepada Mahkamah Agung harus tunduk pada standar data untuk
semua jenis perkara, sebagaimana ditetapkan dan ditentukan oleh Mahkamah Agung,
guna menjamin efektivitas monitoring dan manajemen data di semua pengadilan.
2. Jenis layanan data publik harus mematuhi
ketentuan dalam SK MA Nomor I-144 tahun 2011. Semua hakim atau staf pengadilan
lainnya dilarang untuk menyembunyikan data publik.
3. Panitera pengadilan negeri/tinggi bertanggung
jawab atas manajemen alur perkara, termasuk: menugaskan tanggung jawab dan
memonitor pelaksanaan SIPP; memverifikasi dan memvalidasi data perkara dan
laporan; memastikan kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu penyerahan semua
laporan, sesuai kebutuhan; dan menginformasikan ketua pengadilan setiap
minggunya terkait kinerja pengadilan, hakim, dan manajemen alur perkara.
4. Tanggung jawab untuk mengelola perangkat
keras, perangkat lunak, fasilitas dan infrastruktur TI di masing-masing
pengadilan harus diserahkan kepada administrator Teknologi Informasi (TI)
tetap, dengan instruksi sebagai berikut:
a. Seleksi administrator TI di masing-masing
pengadilan harus ditentukan oleh ketua pengadilan sesuai dengan standar
kompetensi TI yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung;
b. Administrator TI wajib melapor kepada
Panitera/Sekretaris pengadilan;
c. Administrator TI wajib memastikan efektivitas
dan efisiensi kegiatan sehari-hari dari seluruh TI di dalam pengadilan, terutama
aplikasi perangkat lunak, server, backup data - yang harus dipastikan
setiap hari – penyimpanan infrastruktur TI/komunikasi, dan tautan ke situs web
lokal dan database Mahkamah Agung.
Administrator TI wajib mendukung kebutuhan Ketua dan Panitera
pengadilan, serta mematuhi semua petunjuk TI dan tugas-tugas pekerjaan yang
telah ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung dan Pokja Manajemen Perkara
Mahkamah Agung;
d. Administrator TI bertanggung jawab atas
manajemen TI, dan oleh karenanya, yang bersangkutan tidak dapat diserahkan
tanggung jawab untuk memasukkan data.
e. Administrator TI wajib berkoordinasi dengan
Panitera untuk memastikan bahwa semua data di aplikasi TI dapat diakses setiap
saat.
5.
Mengenai keamanan informasi:
a. Setiap pengadilan negeri harus memiliki satu
nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk
mengakses aplikasi SIPP yang tersedia di server Mahkamah Agung;
b. Masing-masing ketua pengadilan tinggi dan
hakim pengawas di pengadilan tinggi harus memiliki satu nama pengguna dan kata
sandi untuk mengakses aplikasi SIPP yang tersedia di server Mahkamah
Agung;
c. Masing-masing pimpinan Mahkamah Agung, Hakim
Agung, dan pejabat struktural Mahkamah Agung harus memiliki satu nama pengguna
dan kata sandi untuk mengakses aplikasi SIPP yang tersedia di server Mahkamah
Agung;
d. Masing-masing staf diwajibkan merahasiakan nama
pengguna dan kata sandi mereka, dan tidak ada orang lain yang diizinkan
mengakses data pengadilan;
e. Data tidak dapat dimodifikasi tanpa
persetujuan dari ketua pengadilan di masing-masing pengadilan negeri, yang
bertanggung jawab untuk memonitor dan mengawasi semua kinerja di dalam
pengadilan mereka masing-masing. Semua sistem terotomasi harus mencakup fungsi
untuk mencatat semua perubahan data sebagai jejak untuk audit (audit trail);
6. Buku register, jurnal, buku induk keuangan,
dan laporan register yang dicetak dari aplikasi SIPP, dan yang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang, memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen yang
ditulis dengan tinta;
7. Pengadilan negeri wajib menggunakan laporan
elektronik yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
8. Aspek administrasi pengadilan dan teknis
peradilan lain yang tidak terkait dengan manajemen TI, data, dan pelaporan, harus
tetap tunduk pada ketentuan Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai
Tugas Pengadilan dan Pedoman Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara
(selanjutnya disebut dengan Pola Bindalmin);
Pengawasan
Pelaksanaan Teknologi Informasi di Pengadilan Negeri
Untuk mengawasi pelaksanaan TI di semua pengadilan:
1. Ketua Pengadilan Negeri (KPN) wajib mengawasi
dan bertanggung jawab atas pemasukan semua data perkara oleh stafnya, sesuai
dengan surat edaran ini;
2. Para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) wajib
memastikan terciptanya koordinasi pelaksanaan surat edaran ini di masing-masing
pengadilan negeri yang berada di bawah yurisdiksinya;
3. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan
Umum Badan Peradilan Umum memastikan pengawasan dan pelaksanaan otomasi di
pengadilan berjalan secara efektif dan mengkoordinasikan dengan pihak MA
terkait :
a. dukungan TI dan pembuatan kebijakan melalui
pejabat TI senior;
b. pembinaan dan pengembangan;
c. standardisasi teknis;
d. monitoring dan evaluasi;
e. ketepatan waktu penyerahan semua laporan yang
diperlukan kepada Pokja Manajemen Perkara dan pimpinan Mahkamah Agung.
4. Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan
Umum Badan Peradilan Umum bekerjasama dengan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Peradilan untuk memadukan pelatihan
CTS ke dalam materi kurikulum pendidikan dan pelatihan reguler bagi para hakim
dan panitera;
5. Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Badan
Peradilan Umum akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan dalam memonitor CTS
terkait dengan:
a. Hasil
evaluasi atas hakim dan staf pengadilan bahwa semua data perkara di bawah
tanggung jawab mereka telah akurat dan termutakhirkan;
b.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan
promosi dan mutasi.
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum mengkoordinasikan dengan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung terkait
:
a. Pendanaan TI
yang berkelanjutan;
b. Pemenuhan
kebutuhan infrastruktur;
c. Pemenuhan
kebutuhan Sumber Daya Manusia di bidang TI
7. Seluruh kinerja SIPP akan dilaporkan secara periodik oleh
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kepada Kelompok Kerja Manajemen
Perkara Mahkamah Agung yang memonitor pelaksanaan seluruh persyaratan ini.
BACA ARTIKEL: