`
KARTU Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya secara elektronik menurut ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KARTU Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya secara elektronik menurut ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penerbitan KPE didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Elektronik. KPE diberikan kepada setiap
PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara
itu, suami/isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS atau penerima
pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu
identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan
untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan
keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses
sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun,
tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan
layanan lainnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa KPE telah diuji coba diterapkan pada
rumah sakit Fatmawati Jakarta pada HUT BKN Ke-60. Disiarkan bahwa mantan Menteri
Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi melakukan teleconference dengan pengguna KPE. Adapun daerah yang menjadi pilot project penerapan
KPE pada tahun 2008 adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan
Riau, DKI dan beberapa instansi pusat. Tenggang waktu pelaksanaan KPE dimulai sejak
tahun 2007 hingga 2015.
Sumber: BKN
0 comments: