Albert Usada, 20200713: Protokol Madrid telah menjadi pranata hukum tentang
Sistem Pendaftaran Merek sebagaimana telah diakomodasi sebagai materi muatan
hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 25 november 2016. Bagaimana memaknai frasa "terdaftar" dan tentang Sistem Pendaftarannya menurut Protokol Madrid?
Merek merupakan karya intelektual manusia yang
berkait erat dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan, sungguh memegang peranan yang
sangat penting. Kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas
wilayah negara. Maka, mekanisme pendaftaran Merek internasional
menjadi tujuan sistem yang harus dapat dimanfaatkan untuk melindungi
Merek nasional di dunia internasional.
Bagi para pelaku usaha terkait pendaftaran suatu merek dagang, maka Protokol
Madrid menjadi sarana penting dan sangat membantu untuk
mendaftarkan Merek mereka di Iuar negeri dengan mudah dan biaya yang
terjangkau.
Negara kita, Indonesia telah meratifikasi Konvensi
tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO). Konvensi WTO tersebut mencakup pula persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang dari Hak Kekayaan
Intelektual - HKI (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, TRIPs)
yang telah disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), telah mewajibkan Indonesia untuk
mematuhi dan melaksanakan isi dari perjanjian internasional tersebut.
Ratifikasi Konvensi WTO dan Persetujuan TRIPs tersebut mendorong keikutsertaan Indonesia dalam
meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi
Paris) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan Trademark
Law Treaty (Traktat Hukum Merek] yang disahkan dengan Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 1997. Perjanjian internasional tersebut menjadikan adanya
kewajiban bagi Indonesia untuk menyesuaikan Undang-Undang Merek yang berlaku
dengan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi
tersebut.
Perkembangan HKI di bidang Merek adalah munculnya perindungan terhadap tipe Merek
baru atau yang disebut sebagai Merek nontradisional. Dalam Undang-Undang ini
lingkup Merek yang dilindungi meliputi pula Merek suara, Merek tiga dimensi,
Merek hologram, yang terrnasuk dalam kategori Merek nontradisional tersebut.
Konsiderans
Urgensi UU Nomor 20 Tahun 2016
- bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi intemasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri;
- bahwa untuk lebih meningkatkan pe1ayanan dan mernberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasiorial, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai;
- bahwa dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonorni lokal dan nasional sehingga perlu diganti;
Beberapa penyempurnaan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat Pemohon Merek, bermaksud untuk lebih memudahkan bagi Pemohon dalam melakukan
pendaftaran Merek, perlu dilakukan beberapa revisi atau perubahan berupa
penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran Merek. Pengaturan tentang
persyaratan minimum Permohonan guna memberikan kemudahan dalam pengajuan
Permohonan dengan cukup mengisi formulir Permohonan, melampirkan label atau
contoh Merek yang dimohonkan pendaftaran, dan membayar biaya Permohonan. Dengan
memenuhi kelengkapan persyaratan minimum Permohonan tersebut, suatu Permohonan
Merek akan diberikan Tanggal Penerimaan atau filing date.
Perubahan
terhadap alur proses pendaftaran Merek dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dimaksudkan untuk
lebih mempercepat penyelesaian proses pendaftaran Merek. Asas Publisitas dalam hal dilaksanakannya
pengumuman terhadap Permohonan sebelum dilakukannya pemeriksaan substantif
dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan substantif dapat dilakukan sekaligus
jika ada keberatan dan/ atau sanggahan, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan
kembali.
Pengaturan Permohonan Perpanjangan Pendaftaran Merek
Pemilik Merek diberi kesempatan tambahan untuk dapat melakukan
perpanjangan pendaftaran Mereknya sampai 6 (enam) bulan setelah berakhirnya
jangka waktu pendaftaran Merek. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik Merek
terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya
keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek.
Dimaksudkan pula untuk lebih memberikan pelindungan hukum terhadap pemilik Merek
terdaftar dari adanya pelanggaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain, sanksi
pidana terhadap pelanggaran Merek tersebut diperberat, khususnya yang mengancam
kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian.
Mengingat masalah Merek terkait erat dengan faktor ekonomi, dalam
UU Nomor 20 Tahun 2016 maka sanksi pidana denda diperberat.
Juga diatur tentang Indikasi Geografis,
karena mengingat Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat rnenjadi
komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional, maka Undang-Undang Merek (2016) ditetapkan dengan nama Undang-Undang Merek dan
Indikasi Geografis.
Makna "terdaftar":
Yang dimaksud
dengan "terdaftar" adalah setelah Permohonan melalui proses
pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif
serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.
Pada
prinsipnya Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang
dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997, dimaksudkan
untuk memudahkan pemilik Merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa
barang dan/atau jasa.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk menampung
kepentingan negara yang hanya menjadi salah satu anggota Konvensi Paris atau
anggota persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia. Yang dimaksud dengan "Konvensi Paris" adalah Paris
Convention for the Protection of Industrial Property Tahun 1883 beserta
segala perjanjian lain yang mengubah atau melengkapinya yang memuat beberapa
ketentuan, sebagai berikut:
a. jangka waktu untuk mengajukan permintaan pendaftaran Merek dengan menggunakan Hak Prioritas adalah 6 (enam) bulan;b. jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut sejak tanggal pengajuan permintaan pertama di negara asal;c. tanggal pengajuan Permohonan tidak termasuk dalam perhitungan jangka waktu 6 (enam) bulan; dand. dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur, pengajuan perrnintaan pendaftaran Merek dimana pelindungan dimintakan, jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari kerja berikutnya.
A~
0 comments: