Albert Usada,
2020:
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 1 Juli 2020 -
di tengah kondisi pandemik Covid-19 - telah menerima registrasi perkara Perdata
Khusus tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau
KPKPU sebanyak 201 perkara. Dari 201 perkara KPKPU tersebut didominasi perkara
PKPU sebanyak 179 perkara (89,05%), sedangkan perkara Kepailitan sebanyak 22
perkara (10,95%). Berikut di bawah ini dipaparkan burning patform Kinerja Pengadilan Niaga dan Dukungan Mahkamah Agung dalam hal Kemudahan Berusaha (EoDB: Ease of Doing Business), terutama dua parameter yang menjadi indikator pemeringkatan posisi EoDB Indonesia dari tahun 2016 hingga sekarang 2020, yaitu Penegakan Kontrak (enforcing contract) dan Penyelesaian Perkara Kepailitan (resolving insolvency).
Switzerland, EoDB Badilum 20181017
Burning Platform:
1)
Hukum tumbuh berkembang seiring dengan
pertumbuhan dan perkembangan sosial yang terjadi di masyarakat, maka Hukum
diperlukan sebagai “panglima”;
(Bandingkan dalam pembahasan Adi Sulistiyono dan Muhammad
Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai
Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009, h. 23-25 tentang hukum
sebagai pondasi dan radar pemandu iklim usaha yang kondusif dalam tabulasi
ragam pandangan para pakar).
2)
Pertumbuhan sosial masyarakat di masa
kini ditandai dg Globalisasi, yang bermakna universal sebagai suatu proses
sosial dan alamiah yg akan membawa seluruh bangsa dan Negara di dunia semakin
terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru yg menyingkirkan
batas-2 geografis, ekonomi dan budaya;
3)
Badan Peradilan jg tidak akan terlepas
dari dampak globalisasi, seperti tuntutan transparansi, akuntabilitas, namun
tetap harus mempertahankan independensinya dalam konteks Independensi
Peradilan;
5)
Globalisasi: ada persinggungan antara
hukum dan masalah ekonomi , berkembang Hukum Bisnis sbg pranata hukum yg mengatur hukum
antar-pelaku bisnis, baik orang perorangan (rechts persoon) atau badan
hukum (rechts orgaan) dan memerlukan badan peradilan khusus yg
independen dalam menyelesaikan sengketa bisnis;
6)
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan
Khusus yg dibentuk di Lingkungan Peradilan Umum yang memiliki kewenangan untuk
mengadili dan menyelesaikan sengketa bisnis yg terjadi di tengan masyarakat;
Kompetensi Absolut:
Kewenangan Pengadilan Niaga meliputi
perkara Kepailitan, PKPU, dan gugatan dalam perkara perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI), yaitu: Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis, Desain
Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Paten;
Seiring dengan lahirnya UU No. 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kompetensi absolut Pengadilan Niaga,
diperluas yaitu berwenang memeriksa dan memutus sengketa dalam proses Likuidasi
dan Pembatalan atas segala perbuatan hukum Bank yang mengakibatkan berkurangnya
aset atau bertambahnya kewajiban bank yang dilakukan dalam jangka waktu satu
tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Pengadilan Niaga mendukung kegiatan
Kemudahan Berusaha (doing business) dan menyelesaikan Sengketa Bisnis di
Indonesia. Dua komponen penilaian parameter sebagai Indikator Kemudahan
Berusaha (KB) berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri (Jakarta Pusat, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar), yaitu:
1) Penegakan Kontrak (enforcing
contract).
2) Penyelesaian Perkara Kepailitan (resolving
ensolvency).
Dua indikator tersebut merupakan bagian
dari 10 Indikator Kemudahan Berusaha (Memulai Usaha, Perizinan terkait
Mendirikan Bangunan, Penyambungan Listrik, Pendaftaran Properti, Akses
Perkreditan, Perlindungan terhadap Investor Minoritas, Pembayaran Pajak, dan Perdagangan
Lintas Negara).
Dua Indikator KB: Penegakan Kontrak (enforcing
contracts) dan Penyelesaian Perkara Kepailitan (resolving insolvency)
tersebut berkait erat dengan peran dan fungsi Mahkamah Agung RI sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi yang membawahi empat badan peradilan, terutama di lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Indikator penyelesaian perkara kepailitan
(resolving insolvency) sebagai parameter bagi Bank Dunia adalah berkaitan
erat dengan kompetensi dan kinerja lima Pengadilan Niaga pada PN (Medan,
Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar).
MA RI pun telah membentuk Kelompok Kerja
(Pokja) Kemudahan Berusaha sbg bagian Kebijakan Yudisialnya guna merespon dan
menyukseskan KB (Ease of Doing Business, EoDB) sebagai program
pembangunan nasional strategis dalam menciptakan iklim usaha investasi bagi
para investor asing dan investor domestik.
Kinerja Pengadilan Niaga
Kinerja Pengadilan Niaga dan Data
Penyelesaian Perkara Kasasi Perdata Khusus Tahun 2018 & 2019:
Tahun 2018
Kepailitan HKI LPS
Sisa
2017 :
8 1 -
Masuk 2018 : 55 44 -
Jumlah Beban : 63 45 -
Putus 2018 : 57 45 -
Sisa 2018 : 6 0 -
Tahun 2019
Sisa
2018 :
6 0 -
Masuk 2019 : 84 54 -
Jumlah Beban : 90 54 -
Putus 2019 : 90 54 -
Sisa Akhir : 0 0 -
LPS : Lembaga Penjaminan Simpanan, UU No. 24 Tahun
2004.
Sumber
Data: Dioleh dari Laporan Tahunan MA RI Tahun 2018 & 2019.
Analisis Kinerja Pengadilan Niaga, Kasasi & PK Tahun 2018:
Kasasi Tahun 2018: Rasio produktivitas memutus perkara
kasasi perdata khusus tahun 2018 sebesar 98,19%, meningkat 5,71% dibandingkan
tahun 2017 yang berjumlah 92,48%. Jumlah perkara kasasi perdata khusus yang
diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan sebanyak
1.241 perkara (99,48%). Jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke
pengadilan pengaju sebanyak 1.662 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara
masuk, maka clearence rate perkara
perdata khusus sebesar 140,37%.
PK Tahun 2018: Rasio produktivitas memutus perkara
Peninjauan Kembali Perdata Khusus tahun 2018 sebesar 96,60% meningkat 9,79%
dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 86,81%. Jumlah perkara peninjauan
kembali perdata khusus yang diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan sebanyak 242 perkara (94,53%).
Jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan
pengaju sebanyak 247 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara masuk, maka clearence
rate perkara peninjauan
kembali perdata khusus sebesar 98,41%.
Kinerja Pengadilan Niaga dan Data Penyelesaian Perkara Peninjauan
Kembali (PK) Perdata Khusus Tahun 2018 & 2019:
Tahun 2018
Kepailitan HKI LPS
Sisa
2017 :
2 0 -
Masuk 2018 : 19 23 -
Jumlah Beban : 23 23 -
Putus 2018 : 21 19 -
Sisa 2018 : 2 4 -
Tahun 2019
Sisa
2018 :
2 4 -
Masuk 2019 : 19 15 -
Jumlah Beban : 21 19 -
Putus 2019 : 21 19 -
Sisa Akhir : 0 0 -
Sumber
Data: Dioleh dari Laporan Tahunan MA RI Tahun 2018 & 2019.
Analisis Kinerja Pengadilan Niaga, Kasasi & PK Tahun 2019:
Kasasi Tahun 2019: Rasio produktivitas memutus perkara Kasasi Perdata Khusus tahun 2019 sebesar 100%, yang berarti meningkat 1,81% daripada tahun 2018 yang berjumlah 98,19%. Jumlah perkara kasasi perdata khusus yang diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan sebanyak
1.120 perkara (99,12%). Jumlah perkara yang diminutasi
dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 1.295 perkara dengan nilai clearance rate sebesar 116,98%.
PK Tahun 2019: Rasio produktivitas memutus perkara peninjauan kembali perdata khusus
tahun 2019 sebesar 100% meningkat 3,40%
jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 96,60%. Jumlah perkara
peninjauan kembali perdata khusus yang diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan sebanyak 122 perkara
(94,57%). Jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 207 perkara dengan
nilai clearance rate sebesar 172,50%.
Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business):
Parameter Kemudahan Berusaha berkaitan
dengan kewenangan badan peradilan adalah penegakan kontrak (enforcing
contract) dan penyelesaian kepailitan (resolving
insolvency). Mahkamah Agung telah membentuk Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha untuk melakukan
berbagai kegiatan yang bersifat penguatan kapasitas sumber daya manusia untuk
meningkatkan nilai kedua indikator tersebut sehingga berkontribusi terhadap
peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.
Peringkat kemudahan berusaha Indonesia
telah naik ke posisi 106 dari 190
negara pada survei yang dilaporkan oleh Bank Dunia pada tahun 2016, sedangkan pada survey yang dilaporkan pada tahun 2020 Indonesia naik menjadi peringkat ke 73 dari 190 negara.
Tabel Survei Kemudahan Berusaha 2020
Dukungan Kinerja Mahkamah Agung & Pengadilan Niaga:
Indikator Parameter Penegakan Kontrak (Tahun & Peringkat Bank
Dunia):
2016 171
2017 166
2018 145
2019 146
2020 139
Indikator Parameter Penyelesaian Perkara Kepailitan (Tahun & Peringkat
Bank Dunia):
2016 74
2017 76
2018 38
2019 36
2020 38
Sumber
Data: Diolah dari Laporan Tahunan MA RI Tahun 2019.
Jepang, METI Ministry of Economic Trade and Industry, 20200203
A ~
Interesting
BalasHapus