Jumat, 10 April 2020

YURISPRUDENSI: Ratio Decidendi Putusan Hakim

Yurisprudensi: Ratio Decidendi Putusan Hakim Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Berobjek Tanah Yang Berkeadilan Dan Berkepastian, Albert Usada, Proposal Penelitian Disertasi, 2019.
Memorable of Academic Collaboration in the Mayestic Aula of the University Hall of Utrect on 27 November 2019 for Literature Study and Library Research of PhD Candidate.



Deskripsi Singkat:
01     Penelitian Hukum yang dipilih adalah Penelitian Hukum Normatif, yang secara dinamis dapat berkembang menjadi Penelitian Socio-Legal - setelah dikonsultasikan - berdasarkan koreksi evaluatif dari Kepala Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum UNS Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.
02   Penelitian Socio-Legal bermaksud menjelaskan bagaimana kenyataan bekerjanya hukum dalam praktik peradilan di Indonesia sebagai case law berkenaan dengan bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam sengketa gugatan perkara perdata yang berobyek tanah di peradilan.
03    Penelitian Hukum ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif yang berusaha menggambarkan akar masalah (roots problem) sebagai objek penelitian, yaitu apa (what to do) dan bagaimana (how to) serta bagaimana cara (how to do it) kriteria perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik yang berobjek tanah yang diformulasikan sebagai alasan dan pertimbangan hukum oleh Hakim dalam putusannya berdasarkan konsep hukum: asas itikad baik (gooder trouw, good faith) Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, pembeli beritikad baik dilindungi hukum, dan dianalisis dengan teori hukum yang relevan sebagai landasan teori, yaitu teori keadilan hukum, teori kepastian hukum, teori kemanfaatan hukum, teori perlindungan hukum, teori ratio decidendi, teori pembentukan hukum (rechtsvorming), teori penemuan hukum (rechtsvinding), teori judge made law dan teori lainnya yang akan dipilih peneliti/penulis sepanjang berkorelasi dengan rumusan masalah.
04   Makna “yurisprudensi” di sini adalah putusan dari hakim terdahulu yang sudah bersifat tetap (ajeg) untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama (like cases should be decided alike) - sekalipun Indonesia tidak menganut asas stare decisis atau asas preseden sebagaimana negara-negara bertradisi common law. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dan sebagai judex iuris di tingkat kasasi memiliki fungsi pengawasan terhadap kesatuan hukum (legal uniformity).
Makna “yurisprudensi” dalam judul tersebut berbeda dengan makna “jurisprudenz”, karena yang disebut terakhir bermakna sebagai teori hukum.
05   Makna “ratio decidendi” adalah pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim, yang harus dimuat di dalam Putusan Hakim. Menurut Peter Mahmud Marzuki (2006: 119), ratio decidendi adalah pertimbangan hakim atau legal reasoning, yaitu argumen atau alasan yang digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar memutus perkara.
06   Fungsi “ratio decidendi” atau legal reasoning adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang problematika konflik hukum antara seseorang dengan orang lain atau antara masyarakat dengan pemerintah terhadap kasus-kasus yang menjadi kontroversi atau kontraproduktif untuk menjadi replika dan duplika percontohan, terutama menyangkut baik dan buruknya sistem penerapan dan penegakan hukum, sikap tindak aparatur hukum dan lembaga peradilan (Abraham Amos H.F., 2007: 34).
07   Frasa “putusan hakim” merupakan satu kesatuan sebagai produk hukum dari Hakim dalam menerima, memeriksa dan mengadili suatu perkara, yang di dalam usulan penelitian disertasi ini berfokus pada ratio decidendi putusan Hakim tentang perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah. Demikian juga untuk menguji ratio decidendi putusan Hakim dihubungkan dengan cita hukum (rechts idee) dan untuk mengonfirmasi teori Gustav Radbruch dalam Sidharta (2010: 3-23) tentang tiga terminologi nilai hukum, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan hukum (zweckmabigkeit) dalam hubungannya dengan teori hukum lainnya yang berkorelasi dan relevan dengan rumusan masalah.
08   Proses lahirnya suatu “putusan hakim” tersebut menurut Kenneth J. Vandelvelde sebagaimana dikutip Sidharta (2011: 3) dihasilkan dari suatu penalaran hukum, yaitu “The phrase ‘to think like a lawyer’ encapsulates a way of thinking that is characterized by both the goal pursued and the method used”. Dalam hal ini, menurut Sidharta (2011: 3) dikemukakan bahwa persoalan pertama (goal pursued) berdimensi aksiologi, sedangkan yang kedua (method used) berdimensi epistemologis. Peneliti (Albertus Usada, 2019) hendak mengonfirmasi tentang konsep hukum ideal tentang putusan hakim harus menampung secara proporsional nilai keadilan, nilai kepastian hukum, dan nilai kemanfaatan hukum, sehingga persoalan dasarnya adalah bagaimana putusan hakim dapat menuangkan tiga nilai tujuan hukum tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut mempunyai arti penting dalam hal manfaat penelitian hukum ini yang diubungkan dengan perkembangan terkini di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sejak tahun 2011 telah menerapkan Sistem Kamar (Takdir Rahmadi: 2016) yang bertujuan untuk membangun terciptanya kesatuan hukum (legal uniformity) dan konsistensi putusan.
09   Teori Hukum yang relevan dengan penelitian hukum ini, atara lain teori keadilan, teori kepastian hukum, teori kemanfaatan hukum, teori perlindungan hukum, teori ratio decidendi, teori penemuan hukum (rechtsvinding), teori pembentukan hukum (judge made law) dan teori hukum lainnya yang kemungkinan akan ditambahkan sepanjang mempunyai korelasi dengan fokus penelitian dan rumusan masalah (research question) sebagai pertanyaan hukum (rechtsvragen):
1)       Apakah teori hukum yang relevan untuk pertimbangan hukum bagi Hakim (ratio decidendi) sebagai dasar perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah?
2)     Bagaimana penalaran hukum Hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum (ratio decidendi) sebagai judicial reasoning yaitu rangkaian proses bekerja dan  berpikir dari hakim dalam menentukan kriteria perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah?
Dalam hal ini, peneliti mengutip J.A. Pontier (2001) dalam I.D.G. Palguna (2019: 1) berkenaan dengan pertanyaan hukum (rechtsvragen) merupakan bagian dari cakupan yang luas dari makna penemuan hukum, di samping konflik hukum atau sengketa yuridis serta praktik hukum aparatur (officiele rechtspraktijk). Praktik hukum dalam hal penemuan hukum bukan hanya hakim saja, tetapi juga melibatkan pemerintah, pembentuk undang-undang dan birokrasi pemerintahan.   
10     Sebelumnya telah ada penelitian socio-legal sejenis yang telah dilakukan sebagaimana dalam:
(1)   Widodo Dwi Putro, et al. 2016. “Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah”, Kerjasama Judicial Sector Support Report - JSSP dan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP); dan
(2)  Widodo Dwi Putro, et al. 2016. “Penelitian Socio Legal Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli”, Kerjasama Judicial Sector Support Report - JSSP dan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
11       Rumusan Masalah dalam penelitian hukum disertasi ini sebagai berikut:
1)       Apakah pertimbangan hukum dari hakim yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi) dalam putusan hakim yang mengkonstatasi dan merekonstruksi fakta materiil di persidangan untuk menentukan kriteria perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah?
2)     Bagaimana kriteria pembeli beritikad baik berobjek tanah dalam konteks hukum jual beli yang dilindungi hukum menurut yurisprudensi Mahkamah Agung dalam praktik peradilan di Indonesia?
3)      Bagaimana kesatuan penerapan hukum (legal uniformity) dan konsistensi putusan yang bersifat konstan sebagai kaidah hukum dalam Putusan Hakim tentang perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah yang berkeadilan dan berkepastian?
12     Peneliti dalam hal ini menggunakan langkah Penalaran Hukum (legal reasoning) - yang menurut Sudikno Mertokusumo (Kompas: 1990) bahwa selayaknya Hakim menguasai kemampuan menyelesaikan perkara yuridis (the power of solving legal problems) yang terdiri dari tiga kegiatan utama, yaitu merumuskan masalah hukum (legal problem identification), memecahkan masalah (legal problem solving), dan mengambil putusan (decision making). Konkretisasi penalaran hukum (legal reasoning) dapat menghasilkan penalaran hakim (judicial reasoning).
13      Konstruksi ratio decidendi putusan hakim yang didasarkan pada konteks penalaran hukum dan konteks penemuan hukum berfungsi untuk menentukan kriteria pembeli beritikad baik berobjek tanah sebagai standar hukum melalui yurisprudensi MA dan Sistem Kamar dalam MA yang bertujuan untuk kesatuan penerapan hukum (legal uniformity) dan konsistensi putusan. 
14     Konteks penalaran hukum (legal reasoning) berkenaan dengan suatu asas hukum dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
15     Konteks penemuan hukum oleh hakim (rechterlijke rechtsvinding) berkenaan dengan suatu asas hukum dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa: Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Konteks Penemuan Hukum (rechtsvinding) tersebut dilakukan dengan cara berdasarkan metode penafsiran atau interpretasi, yaitu konkretisasi asas hukum dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut.
16     Penafsiran atau interpretasi merupakan salah satu metode penemuan hukum untuk memberikan penjelasan tentang suatu teks ketentuan perundang-undangan agar ruang lingkup suatu kaidah hukum dapat ditetapkan terhadap suatu peristiwa konkret tertentu. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa konkret. Metode penafsiran atau interpretasi merupakan sarana untuk mengetahui makna teks suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. 
17     Metode penafsiran atau intepretasi ini bukan merupakan metode yang diperintahkan kepada hakim untuk digunakan dalam penemuan hukum, akan tetapi merupakan penjabaran dari putusan-putusan hakim yang telah dijatuhkan lebih dahulu. Penafsiran atau intepretasi dikenal jenisnya, yaitu penafsiran menurut bahasa/gramatikal, penafsiran teleologis atau sosiologis, penafsiran sistematis atau logis, penafsiran historis, penafsiran perbandingan hukum, dan penafsiran futuristik.
18     Identifikasi akar masalah dikonsepkan sebagai Komponen Proses, yaitu berkenaan dengan kasus posisi suatu perkara yang diperiksa dan diadili dan diputuskan oleh hakim berikut dasar pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi). Sedangkan, Komponen Hasil: terciptanya Putusan Hakim yang cukup alasan dan pertimbangan hukum yang baik (voldoende gemotieverd) sebagai ratio decidendi yang mengikat, yang berkeadilan dan berkepastian.   
19     Manfaat penelitian hukum ini adalah untuk mempromosikan Putusan Hakim yang mengandung ratio decidendi Berbasis Keadilan dan Berkepastian untuk terciptanya Kesatuan Penerapan Hukum (legal uniformity) dan Konsistensi Putusan. Terciptanya konsistensi putusan merupakan salah satu tujuan pembaruan peradilan.
20   Berdasarkan penelitian Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Inkonsistensi putusan masih ditemukan di antara berbagai putusan Mahkamah Agung (MA) dan membuat putusan-putusan MA belum sepenuhnya dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengadilan-pengadilan di tingkat bawah. Terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain belum maksimalnya penggunaan yurisprudensi dalam memeriksa dan memutus perkara yang serupa (memiliki pertanyaan hukum yang sama). Pada sisi lain, kajian akademis terhadap putusan pengadilan juga masih sangat minim. Akibatnya, para hakim tidak terdorong membaca kaidah-kaidah hukum dalam berbagai putusan, bahkan tidak merasa terbebani untuk melahirkan putusan yang berkualitas, karena merasa tidak ada yang mengkritisi putusannya selain pihak yang berperkara (Dictum LeIP Edisi Vol. 13: 2019).

Daftar Pustaka
Buku:
Abraham Amos H.F. 2007. Legal Opinion Teoritis dan Empirisme. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Ian McLeod. 1999. Legal Method. London: Palgrave Macmillan Law Masters.
Mertokusumo, Sudikno. 2001. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
____________________ . 1990. “Pendidikan Hukum Di Indonesia Dalam Sorotan”, dalam Harian Kompas, 7 November 1990, h. 4-5.
Kenneth J. Vandelvelde. 1996. Thinking Like A Lawyer: An Introduction to Legal Reasoning. Colorado: Westview Press, sebagaimana dikutip Sidharta dalam “Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakim”. 2011, h. 3.
Pontier, J.A. 2001. Penemuan Hukum (terjemahan B. Arief Sidharta), Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas katolik Parahyangan.
Rahmadi, Takdir. 2016. Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya membangun Kesatuan Hukum dalam https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm.
Sidharta. 2010. Reformasi Peradilan Dan Tanggung Jawab Negara. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Jurnal/Penelitian/Makalah/Internet:
Jurnal Hukum Lex et Societatis, Vol. III/No. 10/Nov/2015. Masni Larenggam: “Urgensi Obiter Dicta Dalam Putusan Hakim Perkara Perdata”.
Dictum Edisi Volume 13. 2019. Jurnal Kajian Putusan Pengadilan. Jakarta: Lembaga Kajian dan Independensi Peradilan (LeIP) di link http://leip.or.id/jurnal-dictum-kajian-putusan-penting/, internet diakses pada hari Rabu, 4 Desember 2019 pukul 10.22 wib. 
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di link https://putusan.mahkamahagung.go.id/ yang oleh Mahkamah Agung diluncurkan pertama kali pada tahun 2009 dalam forum Rapat kerja Nasional Mahkamah Agung dan diunggah di situs ini. Kemudian, Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak tahun 2011 telah mengembangkan sistem ini lebih lanjut, sehingga putusan seluruh pengadilan Indonesia dapat diunggah di direktori tersebut.
https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/, diakses pada hari Senin, 2 Desember 2019 pukul 11.03 wib.
Palguna, I.D.G. 2019 “Penemuan Hukum Dan Penggunaan Yurisprudensi Oleh Mahkamah Konstitusi”. Makalah, Seminar Pendidikan Hukum untuk Pembentukan Hukum Indonesia yang Berkeadilan dan Berkepastian, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Van Vollenhoven Institute, University of Leiden, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 27 Agustus 2019.
Sidharta. 2011. “Penemuan Hukum melalui Putusan Hakim” Komisi Yudisial RI, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM-UII) bekerjasama dengan Norwegian Centre fo Human Rights.
https://business-law.binus.ac.id/2019/03/04/ratio-decidendi-dan-kaidah-yurisprudensi/ internet diakses pada hari Kamis, 3 Oktober 2019 pukul 09.18 wib.
https://mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm Artikel Takdir Rahmadi: “Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum” internet diakses pada hari Rabu, 2 Oktober 2019 pukul 21.22 wib.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c0e437b01b5d/mengintip-hasil-rapat-pleno-kamar-tahun-2018/ Link Berita Hukum Online tentang “Sistem Kamar Mahkamah Agung” internet diakses pada hari Kamis, 3 Oktober 2019 pukul 00.12 wib.
http://leip.or.id/jurnal-dictum-kajian-putusan-penting/  internet diakses pada hari Rabu 4 Desember 2019 pukul 10.22 wib.
Varia Peradilan. Bagir Manan. “Judicial Precedent dan Stare Decisis (Sebagai Pengenalan).” Ikatan Hakim Indonesia. Majalah Hukum Tahun XXX No. 347 Oktober 2014.
Widodo Dwi Putro, et al. 2016. “Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah”, Kerjasama Judicial Sector Support Report - JSSP dan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Widodo Dwi Putro, et al. 2016. “Penelitian Socio Legal Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli”, Kerjasama Judicial Sector Support Report - JSSP dan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Fearless Motivation Instrumentals by Walter Bergmann on YouTube Channel

Source image: rmutrecht.org 
 Memorable of Academic Collaboration in the Mayestic Aula of the University Hall of Utrect on 27 November 2019
Source Let the Past be the Past on Walter Bergmann YouTube
Previous Post
Next Post

0 comments: