Yurisprudensi: Ratio
Decidendi Putusan Hakim Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli
Beritikad Baik Berobjek Tanah Yang Berkeadilan Dan Berkepastian, Albert Usada, Proposal Penelitian Disertasi, 2019.
Memorable of Academic
Collaboration in the Mayestic Aula of the University Hall of Utrect on 27 November
2019 for Literature Study and Library Research of PhD Candidate.
Deskripsi
Singkat:
01
Penelitian Hukum yang dipilih adalah Penelitian Hukum Normatif, yang secara
dinamis dapat berkembang menjadi Penelitian
Socio-Legal - setelah
dikonsultasikan - berdasarkan koreksi evaluatif dari Kepala Program Studi S3 Doktor
Ilmu Hukum UNS Prof. Dr. Hartiwiningsih,
S.H., M.Hum.
02
Penelitian
Socio-Legal bermaksud menjelaskan
bagaimana kenyataan bekerjanya hukum dalam praktik peradilan di Indonesia sebagai
case law berkenaan dengan bagaimana
perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam sengketa gugatan perkara
perdata yang berobyek tanah di peradilan.
03
Penelitian Hukum ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif yang berusaha
menggambarkan akar masalah (roots problem)
sebagai objek penelitian, yaitu apa (what
to do) dan bagaimana (how to) serta
bagaimana cara (how to do it)
kriteria perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik yang berobjek tanah
yang diformulasikan sebagai alasan dan pertimbangan hukum oleh Hakim dalam putusannya
berdasarkan konsep hukum: asas
itikad baik (gooder trouw, good faith) Pasal 1338 ayat (3) KUH
Perdata, pembeli beritikad baik dilindungi hukum, dan dianalisis dengan teori hukum yang relevan sebagai
landasan teori, yaitu teori keadilan hukum, teori kepastian hukum, teori
kemanfaatan hukum, teori perlindungan hukum, teori ratio decidendi, teori pembentukan hukum (rechtsvorming), teori penemuan hukum (rechtsvinding), teori judge
made law dan teori lainnya yang akan
dipilih peneliti/penulis sepanjang berkorelasi dengan rumusan masalah.
04 Makna
“yurisprudensi” di sini adalah putusan dari hakim terdahulu yang
sudah bersifat tetap (ajeg) untuk
menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam undang-undang dan dijadikan
sebagai pedoman bagi hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama
(like cases should be decided alike) -
sekalipun Indonesia tidak menganut asas stare
decisis atau asas preseden sebagaimana negara-negara bertradisi common law. Mahkamah Agung sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi dan sebagai judex
iuris di tingkat kasasi memiliki fungsi pengawasan terhadap kesatuan hukum
(legal uniformity).
Makna “yurisprudensi” dalam judul tersebut
berbeda dengan makna “jurisprudenz”,
karena yang disebut terakhir bermakna sebagai teori hukum.
05
Makna “ratio
decidendi” adalah pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan yang
dijatuhkan oleh Hakim, yang harus dimuat di dalam Putusan Hakim. Menurut Peter Mahmud Marzuki (2006: 119), ratio decidendi adalah pertimbangan
hakim atau legal reasoning, yaitu
argumen atau alasan yang digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang
menjadi dasar memutus perkara.
06
Fungsi “ratio
decidendi” atau legal reasoning
adalah sebagai sarana mempresentasikan pokok-pokok pemikiran tentang
problematika konflik hukum antara seseorang dengan orang lain atau antara
masyarakat dengan pemerintah terhadap kasus-kasus yang menjadi kontroversi atau
kontraproduktif untuk menjadi replika dan duplika percontohan, terutama
menyangkut baik dan buruknya sistem penerapan dan penegakan hukum, sikap tindak
aparatur hukum dan lembaga peradilan (Abraham
Amos H.F., 2007: 34).
07
Frasa “putusan hakim” merupakan satu kesatuan
sebagai produk hukum dari Hakim dalam menerima, memeriksa dan mengadili suatu
perkara, yang di dalam usulan penelitian disertasi ini berfokus pada ratio decidendi putusan Hakim tentang
perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah. Demikian
juga untuk menguji ratio decidendi
putusan Hakim dihubungkan dengan cita hukum (rechts idee) dan untuk mengonfirmasi teori Gustav Radbruch dalam Sidharta
(2010: 3-23) tentang tiga terminologi nilai hukum, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan hukum
(zweckmabigkeit) dalam hubungannya
dengan teori hukum lainnya yang berkorelasi dan relevan dengan rumusan masalah.
08
Proses lahirnya suatu “putusan hakim”
tersebut menurut Kenneth J. Vandelvelde
sebagaimana dikutip Sidharta (2011: 3)
dihasilkan dari suatu penalaran hukum, yaitu “The phrase ‘to think like a lawyer’ encapsulates a way of thinking that
is characterized by both the goal pursued and the method used”. Dalam hal
ini, menurut Sidharta (2011: 3) dikemukakan
bahwa persoalan pertama (goal pursued)
berdimensi aksiologi, sedangkan yang kedua (method
used) berdimensi epistemologis. Peneliti (Albertus Usada, 2019) hendak
mengonfirmasi tentang konsep hukum ideal tentang putusan hakim harus menampung
secara proporsional nilai keadilan, nilai kepastian hukum, dan nilai
kemanfaatan hukum, sehingga persoalan dasarnya adalah bagaimana putusan hakim
dapat menuangkan tiga nilai tujuan hukum tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut
mempunyai arti penting dalam hal manfaat penelitian hukum ini yang diubungkan
dengan perkembangan terkini di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sejak
tahun 2011 telah menerapkan Sistem Kamar (Takdir
Rahmadi: 2016) yang bertujuan untuk membangun terciptanya kesatuan hukum (legal uniformity) dan konsistensi
putusan.
09
Teori Hukum yang relevan dengan penelitian
hukum ini, atara lain teori keadilan, teori kepastian hukum, teori kemanfaatan
hukum, teori perlindungan hukum, teori ratio
decidendi, teori penemuan hukum (rechtsvinding),
teori pembentukan hukum (judge made law)
dan teori hukum lainnya yang kemungkinan akan ditambahkan sepanjang mempunyai korelasi
dengan fokus penelitian dan rumusan masalah (research question) sebagai pertanyaan hukum (rechtsvragen):
1) Apakah
teori hukum yang relevan untuk pertimbangan hukum bagi Hakim (ratio decidendi) sebagai dasar
perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah?
2) Bagaimana
penalaran hukum Hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum (ratio decidendi) sebagai judicial
reasoning yaitu rangkaian proses bekerja dan berpikir dari hakim dalam menentukan kriteria perlindungan
hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah?
Dalam hal ini, peneliti mengutip J.A. Pontier (2001) dalam I.D.G. Palguna (2019: 1) berkenaan
dengan pertanyaan hukum (rechtsvragen)
merupakan bagian dari cakupan yang luas dari makna penemuan hukum, di samping
konflik hukum atau sengketa yuridis serta praktik hukum aparatur (officiele rechtspraktijk). Praktik hukum
dalam hal penemuan hukum bukan hanya hakim saja, tetapi juga melibatkan
pemerintah, pembentuk undang-undang dan birokrasi pemerintahan.
10 Sebelumnya
telah ada penelitian socio-legal sejenis
yang telah dilakukan sebagaimana dalam:
(1) Widodo Dwi Putro, et al. 2016. “Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli
Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah”, Kerjasama Judicial
Sector Support Report - JSSP dan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dengan
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP); dan
(2) Widodo
Dwi Putro, et al. 2016. “Penelitian Socio Legal Pembeli Beritikad
Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli”, Kerjasama Judicial Sector Support
Report - JSSP dan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dengan Lembaga Kajian dan
Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
11
Rumusan Masalah dalam
penelitian hukum disertasi ini sebagai berikut:
1) Apakah pertimbangan
hukum dari hakim yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi) dalam putusan hakim yang mengkonstatasi dan merekonstruksi
fakta materiil di persidangan untuk menentukan kriteria perlindungan hukum
terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah?
2) Bagaimana kriteria
pembeli
beritikad baik berobjek tanah dalam konteks hukum jual beli yang dilindungi
hukum menurut yurisprudensi Mahkamah Agung dalam praktik peradilan di
Indonesia?
3) Bagaimana kesatuan
penerapan hukum (legal uniformity)
dan konsistensi putusan yang bersifat konstan sebagai kaidah hukum dalam
Putusan Hakim tentang perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik
berobjek tanah yang berkeadilan dan berkepastian?
12
Peneliti
dalam hal ini menggunakan langkah Penalaran Hukum (legal reasoning) - yang menurut Sudikno Mertokusumo (Kompas: 1990) bahwa selayaknya Hakim menguasai
kemampuan menyelesaikan perkara yuridis (the
power of solving legal problems) yang terdiri dari tiga kegiatan utama,
yaitu merumuskan masalah hukum (legal
problem identification), memecahkan masalah (legal problem solving), dan mengambil putusan (decision making). Konkretisasi penalaran hukum (legal reasoning) dapat menghasilkan
penalaran hakim (judicial reasoning).
13 Konstruksi ratio decidendi putusan hakim yang didasarkan pada konteks
penalaran hukum dan konteks penemuan hukum berfungsi untuk menentukan kriteria
pembeli beritikad baik berobjek tanah sebagai standar hukum melalui
yurisprudensi MA dan Sistem Kamar dalam MA yang bertujuan untuk kesatuan
penerapan hukum (legal uniformity) dan
konsistensi putusan.
14 Konteks penalaran hukum (legal reasoning) berkenaan dengan suatu
asas hukum dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
15 Konteks penemuan hukum oleh hakim (rechterlijke rechtsvinding) berkenaan
dengan suatu asas hukum dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa: Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Konteks Penemuan Hukum (rechtsvinding)
tersebut dilakukan dengan cara berdasarkan metode
penafsiran atau interpretasi,
yaitu konkretisasi asas hukum dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut.
16 Penafsiran atau interpretasi
merupakan salah satu metode penemuan hukum untuk memberikan penjelasan tentang
suatu teks ketentuan perundang-undangan agar ruang lingkup suatu kaidah hukum
dapat ditetapkan terhadap suatu peristiwa konkret tertentu. Penafsiran oleh
hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat
diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa konkret.
Metode penafsiran atau interpretasi merupakan sarana untuk mengetahui makna
teks suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.
17 Metode penafsiran atau intepretasi
ini bukan merupakan metode yang diperintahkan kepada hakim untuk digunakan
dalam penemuan hukum, akan tetapi merupakan penjabaran dari putusan-putusan
hakim yang telah dijatuhkan lebih dahulu. Penafsiran atau intepretasi dikenal
jenisnya, yaitu penafsiran menurut bahasa/gramatikal, penafsiran teleologis
atau sosiologis, penafsiran sistematis atau logis, penafsiran historis,
penafsiran perbandingan hukum, dan penafsiran futuristik.
18
Identifikasi
akar masalah dikonsepkan sebagai Komponen Proses, yaitu berkenaan dengan kasus
posisi suatu perkara yang diperiksa dan diadili dan diputuskan oleh hakim
berikut dasar pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan (ratio decidendi). Sedangkan, Komponen
Hasil: terciptanya Putusan Hakim yang cukup alasan dan pertimbangan hukum yang
baik (voldoende gemotieverd) sebagai ratio decidendi yang mengikat, yang
berkeadilan dan berkepastian.
19
Manfaat penelitian hukum ini adalah untuk
mempromosikan Putusan Hakim yang
mengandung ratio decidendi Berbasis Keadilan
dan Berkepastian untuk terciptanya Kesatuan Penerapan Hukum (legal uniformity) dan Konsistensi
Putusan. Terciptanya konsistensi
putusan merupakan salah satu tujuan pembaruan peradilan.
20
Berdasarkan penelitian Lembaga Kajian dan Advokasi untuk
Independensi Peradilan (LeIP), Inkonsistensi putusan masih ditemukan di antara
berbagai putusan Mahkamah Agung (MA) dan membuat putusan-putusan MA belum
sepenuhnya dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengadilan-pengadilan di tingkat
bawah. Terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain belum
maksimalnya penggunaan yurisprudensi dalam memeriksa dan memutus perkara yang
serupa (memiliki pertanyaan hukum yang sama). Pada sisi lain, kajian akademis
terhadap putusan pengadilan juga masih sangat minim. Akibatnya, para hakim
tidak terdorong membaca kaidah-kaidah hukum dalam berbagai putusan, bahkan
tidak merasa terbebani untuk melahirkan putusan yang berkualitas, karena merasa
tidak ada yang mengkritisi putusannya selain pihak yang berperkara (Dictum LeIP
Edisi Vol. 13: 2019).
Daftar Pustaka
Buku:
Abraham Amos H.F. 2007. Legal Opinion Teoritis dan Empirisme.
Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Ian McLeod. 1999. Legal Method. London: Palgrave Macmillan Law Masters.
Mertokusumo, Sudikno. 2001. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar.
Yogyakarta: Liberty.
____________________ . 1990. “Pendidikan
Hukum Di Indonesia Dalam Sorotan”, dalam Harian Kompas, 7 November 1990, h.
4-5.
Kenneth J.
Vandelvelde. 1996. Thinking Like A
Lawyer: An Introduction to Legal Reasoning. Colorado: Westview Press, sebagaimana
dikutip Sidharta dalam “Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakim”. 2011, h. 3.
Pontier,
J.A. 2001. Penemuan Hukum (terjemahan
B. Arief Sidharta), Bandung: Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas
katolik Parahyangan.
Rahmadi,
Takdir. 2016. Sistem Kamar Dalam Mahkamah
Agung: Upaya membangun Kesatuan Hukum dalam https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm.
Sidharta.
2010. Reformasi Peradilan Dan Tanggung
Jawab Negara. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Jurnal/Penelitian/Makalah/Internet:
Jurnal
Hukum Lex et Societatis, Vol. III/No.
10/Nov/2015. Masni Larenggam: “Urgensi Obiter Dicta Dalam Putusan Hakim Perkara
Perdata”.
Dictum Edisi Volume 13. 2019. Jurnal
Kajian Putusan Pengadilan. Jakarta: Lembaga Kajian dan Independensi Peradilan
(LeIP) di link http://leip.or.id/jurnal-dictum-kajian-putusan-penting/, internet diakses pada hari Rabu, 4
Desember 2019 pukul 10.22 wib.
Direktori Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia di link https://putusan.mahkamahagung.go.id/ yang oleh Mahkamah Agung diluncurkan pertama kali pada
tahun 2009 dalam forum Rapat kerja Nasional Mahkamah Agung dan diunggah di
situs ini. Kemudian, Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak tahun 2011 telah
mengembangkan sistem ini lebih lanjut, sehingga putusan seluruh pengadilan
Indonesia dapat diunggah di direktori tersebut.
https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/, diakses pada hari Senin, 2
Desember 2019 pukul 11.03 wib.
Palguna, I.D.G.
2019 “Penemuan Hukum Dan Penggunaan Yurisprudensi Oleh Mahkamah Konstitusi”.
Makalah, Seminar Pendidikan Hukum untuk Pembentukan Hukum Indonesia yang
Berkeadilan dan Berkepastian, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada, Van Vollenhoven Institute, University of Leiden, dan Sekolah Tinggi Hukum
Indonesia Jentera, 27 Agustus 2019.
Sidharta. 2011. “Penemuan Hukum
melalui Putusan Hakim” Komisi Yudisial RI, Pusat Studi Hak Asasi Manusia
Universitas Islam Indonesia (PUSHAM-UII) bekerjasama dengan Norwegian Centre fo
Human Rights.
http://leip.or.id/wpcontent/uploads/2016/05/Penjelasan-Hukum-Pembeli-Beritikad-Baik-Hukum-Perdata.pdf. internet diakses pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 pukul
09.12 wib.
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm internet diakses pada hari Kamis 12 Desember 2019 pukul
14.48 wib.
https://business-law.binus.ac.id/2019/03/04/ratio-decidendi-dan-kaidah-yurisprudensi/ internet diakses pada hari Kamis, 3 Oktober 2019 pukul
09.18 wib.
https://mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm Artikel Takdir Rahmadi: “Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum” internet
diakses pada hari Rabu, 2 Oktober 2019 pukul 21.22 wib.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c0e437b01b5d/mengintip-hasil-rapat-pleno-kamar-tahun-2018/ Link Berita Hukum Online tentang “Sistem Kamar Mahkamah Agung” internet diakses pada hari Kamis, 3
Oktober 2019 pukul 00.12 wib.
http://leip.or.id/jurnal-dictum-kajian-putusan-penting/
internet diakses pada hari Rabu 4 Desember 2019 pukul 10.22 wib.
Varia Peradilan. Bagir
Manan. “Judicial Precedent dan Stare
Decisis (Sebagai Pengenalan).” Ikatan Hakim Indonesia. Majalah Hukum Tahun
XXX No. 347 Oktober 2014.
Widodo Dwi Putro, et al. 2016. “Penjelasan
Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik
Dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah”, Kerjasama Judicial Sector Support
Report - JSSP dan Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dengan Lembaga Kajian dan
Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Widodo Dwi Putro, et al. 2016. “Penelitian
Socio Legal Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli”,
Kerjasama Judicial Sector Support Report - JSSP dan Kedutaan Besar Belanda di
Indonesia dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan
(LeIP).
Fearless Motivation Instrumentals by Walter Bergmann on YouTube Channel
Source Walter Bergman "Overcome"
Source image: rmutrecht.org
Memorable of Academic
Collaboration in the Mayestic Aula of the University Hall of Utrect on 27 November
2019
Source Let the Past be the Past on Walter Bergmann YouTube
0 comments: